
Sumber: Freepik
Ijazah Ditahan Pengusaha, Apa Boleh Demikian?
Bayangkan, kamu udah lulus, jungkir balik 4 tahun kuliah atau sekolah, eh... ijazahmu malah ditahan kantor! Padahal, itu satu-satunya bukti kamu pernah sekolah. Alhasil, kamu cuma bisa fotokopi ijazah di kertas concorde 160 gr—biar kelihatan “niat”. Tapi... apa iya ini adil? Penahanan ijazah bukan cuma soal administrasi, tapi juga soal kerentanan pekerja dan lemahnya penegakan hukum.
Ijazah itu apa sih?
Ijazah sendiri memiliki pengertian yang berbeda-beda menurut beberapa sumber berikut:
a. Menurut KBBI, ijazah merupakan surat tanda tamat belajar atau sijil.
b. Menurut Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dijelaskan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
c. Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal maupun nonformal.
Praktik dan Pengaturan Penahanan Ijazah
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan praktik yang umum ditemukan di bidang ketenagakerjaan. Praktik ini dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir.
Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut nyatanya baru saja diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (SE Kemenaker) yang baru saja terbit per tanggal 20 Mei 2025 kemarin. SE Kemenaker ini melarang penahanan ijazah dan dokumen lain serti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor. sebagai jaminan untuk bekerja karena hal tersebut merupakan Tindakan membatasi akses tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau mobilitas karier.
Hal ini tercermin dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, yang secara berurutan menyatakan bahwa:
"Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan."
"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha."
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan prinsip kesetaraan dan keadilan sebagai fondasi dalam perlindungan tenaga kerja. Dengan demikian, praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja dapat dikritisi sebagai bentuk perlakuan yang tidak setara dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan industrial. Tindakan tersebut dapat membatasi akses tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau mobilitas karier, yang seharusnya dijamin secara bebas tanpa tekanan atau bentuk kontrol sepihak dari pengusaha.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan secara sepihak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembatasan akses pekerja untuk memperoleh pekerjaan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga secara tidak langsung berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam praktik ketenagakerjaan. Terlebih lagi, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam ketentuan perundang-undangan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil.
Penahanan ijazah oleh perusahaan kerap menjadi praktik yang umum dari rendahnya kepatuhan dari 26,4 juta perusahaan di Indonesia. Tetapi, hal ini diperlukan bagi pengusaha yang didasarkan pada beberapa faktor, yakni:
a. Jaminan kesetiaan dan utang-piutang pekerja;
b. perlindungan rahasia perusahaan;
c. Kesepakatan para pihak (pengusaha dan pekerja); dan/atau
d. Konsekuensi pekerja yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga investasi perusahaan dengan penyebab ditahan karena kesepakatan dari pemberi dan penerima kerja, sebagai jaminan hutang-piutang hingga pekerja yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Namun, di sisi pekerja, alasan-alasan tersebut cenderung merugikan karena membatasi mobilitas karir mereka. Praktik ini mengakibatkan tingginya ketimpangan relasi kerja, menempatkan pekerja pada posisi yang rentan secara hukum maupun ekonomi.
Ketika ijazah sebagai dokumen bukti pendidikan yang sah ditahan secara sepihak oleh pemberi kerja, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akses pekerja terhadap mobilitas kerja, tetapi juga hak dasar mereka sebagai individu merdeka dalam hubungan industrial. Apalagi, di tengah meningkatnya angka pengangguran yang mencapai 7,28 juta jiwa, kekuatan tawar pekerja makin lemah, membuat mereka terpaksa “mengalah” demi bertahan di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak milik pribadi pekerja, yang memiliki implikasi hukum serius. Meskipun belum terdapat ketentuan eksplisit dalam undang-undang yang secara khusus melarang praktik ini, penahanan ijazah tetap dapat digugat melalui berbagai dasar hukum yang lebih umum, termasuk hukum pidana dan hukum ketenagakerjaan.
Pertama, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut terjadi karena hubungan kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja yang menahan ijazah yang bukan miliknya dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam menguasai barang milik pribadi pekerja.
Lebih jauh, apabila penahanan ijazah menyebabkan terbatasnya kebebasan pekerja untuk memperoleh pekerjaan lain, bahkan hingga menyebabkan pekerja tidak dapat keluar dari pekerjaannya karena khawatir tidak dapat menggunakan ijazah sebagai bukti kelulusan, maka praktik ini dapat mengarah pada indikasi eksploitasi tenaga kerja, yang dalam konteks ekstrem, berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya jika terdapat unsur pemaksaan atau perampasan kebebasan individu dalam bekerja.
Apabila pekerja merasa dirugikan, maka tersedia mekanisme pengaduan melalui:
a. Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk mediasi atau pengawasan norma kerja;
b. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte dan Putusan Pengadilan Nomor 583 K/Pdt.Sus-PHI/2020, di mana majelis hakim menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kerja tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan hak pekerja.
NAMUN, beberapa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di Indonesia memiliki peraturan daerah sebagai berikut:
a. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. bagi perusahaan yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
b. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 560/00/9350 tanggal 23 november 2016 perihal Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan
Prinsipnya penahanan ijazah oleh pengusaha tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis.
c. Daerah lain seperti Bangka Selatan melalui Perda Kab Bangka Selatan 3/2020 dan Perda kota Balikpapan 5/2023
Sehingga, Penahanan Ijazah Sendiri Dilarang karena...
SE Kemenaker melarang adanya upaya bagi pengusaha untuk mensyaratkan dan/atau menahan ijazah milik pekerja sebagai jaminan, menghalangi, dan menghambat pekerja. Implementasi ini didukung oleh Wakil Menteri BUMN pada 21 Mei 2025 yang melarang penahanan ijazah di lingkungan BUMN yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini diperkuat melalui Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Tte, di mana pengadilan menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan melanggar hak pekerja sebagaimana didukung oleh peraturan daerah provinsi dan kota lokal terkait penahanan ijazah dan pengaturan prinsip non diskriminasi di dalam UU Ketenagakerjaan.
KECUALI,
Sebagaimana diatur didalam SE Kemenaker, penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan DIPERBOLEHKAN jika diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis dan pengusaha bertanggung jawab jika ijazah tersebut rusak atau hilang.
Kesimpulan
Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi nasional saat ini. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan angin segar dalam pelarangan penahanan ijazah sebagai persyaratan maupun jaminan. Aturan ini merupakan langkah awal untuk menghilangkan praktik yang selama ini dilakukan yang jelas-jelas melanggar hak atas kepemilikan pribadi, prinsip non-diskriminasi dalam hubungan kerja, dan nilai-nilai HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
SE Kemenaker memberikan kepastian hukum sebagaimana pemberlakuan lebih terdahulu oleh pemerintah daerah seperti di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, telah secara eksplisit melarang praktik penahanan ijazah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Rekomendasi
a. Kedepannya perlu diatur dalam regulasi ketenagakerjaan terkait penahanan ijazah ataupun dokumen sejenisnya sebagai tindak lanjut SE Kemenaker.
b. Penahanan Ijazah hanya dapat dilakukan jika ijazah tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tertulis di awal. Jika tidak ada, perjanjian maka ijazah tersebut adalah milik pribadi pekerja.
c. Jika pengusaha tidak menjamin keamanan ijazah sebagaimana rusak atau hilang maka pengusaha harus memberikan ganti rugi kepada pekerja.
d. Jika pengusaha tidak mengembalikan ijazah saat hubungan kerja berakhir, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial melalui bipartit dan, tripartit serta dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar dilakukan pemeriksaan ijazahnya dikembalikan.
Demikian artikel mengenai Ijazah Ditahan Pengusaha, Apa Boleh Demikian? , semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan praktik yang kerap terjadi di dunia kerja Indonesia, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Ijazah, sebagai dokumen penting bukti kelulusan, sering ditahan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak meninggalkan pekerjaan, padahal hal ini membatasi hak pekerja untuk mobilitas karier dan melanggar prinsip kesetaraan serta hak asasi manusia. Meskipun UU Ketenagakerjaan belum mengatur secara eksplisit, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 telah melarang praktik ini, kecuali dalam kasus tertentu seperti pendidikan yang dibiayai perusahaan melalui perjanjian kerja tertulis. Penahanan ijazah juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagai bentuk penggelapan dan dapat digugat melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah telah lebih dulu melarang praktik ini melalui peraturan daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan penegakan prinsip non-diskriminasi dalam hubungan kerja.
Referensi
Buku Data Kemnaker, dari WLKP November 2023, Jumlah Perusahaan Hasil Sensus Ekonomi Tahun 2016 Sejumlah 26.422.256
P3HKI 2025, Catatan Kritis P3KHI “Penahanan Ijazah oleh Perusahaan terhadap Pekerja: Antara Praktik Bisnis dan Hak Asasi Manusia” May 3 2025
Mediana, Caecilia. 2025. “Pengangguran Meningkat, Ada Apa Dengan Perekonomian RI?” Kompas.Id. PT Kompas Media Nusantara. May 9. https://www.kompas.id/artikel/pengangguran-meningkat-ada-apa-dengan-perekonomian-ri.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 560/00/9350 tanggal 23 november 2016 perihal Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional LN.2003/NO.78, TLN NO.4301
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Polisi Mengamankan Demo Dengan Kekerasan? Apakah B...
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Kata Hukum Internasional Tentang Serangan Bala...
21 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →