Pengertian Tanda Tangan Elektronik

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, dihubungkan, atau dikaitkan dengan informasi elektronik lainnya dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Validitas dan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan digital dibuat menggunakan sistem kriptografi asimetris dengan menggunakan infrastruktur kunci publik (PKI). Kedua belah pihak yang menggunakan tanda tangan digital harus mempunyai sepasang kunci, yaitu kunci privat dan kunci publik.

Kunci pribadi dibuat secara unik dan hanya dimiliki oleh pemiliknya. Sementara itu, kunci publik Anda dapat dibagikan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Kunci publik ini dilampirkan pada sertifikat digital bersama dengan dokumen digital yang dienkripsi dengan kunci privat.


Syarat Sah nya Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik dikatakan sah apabila memenuhi syarat tertentu yang diatur UU ITE. Syarat tanda tangan digital meliputi; 

a.Dibuat secara privasi dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan

b.Pemilik asli memiliki kuasa untuk menggunakannya

c.Perubahan tanda tangan digital dapat diketahui secara pasti

d.Semua perubahan tentang informasi elektronik terkait tanda tangan bisa diketahui

e.Punya cara khusus mengetahui pasti pemilik tanda tangannya

f.Punya cara khusus membuktikan bahwa pemilik tanda tangan sudah memberikan persetujuan terkait informasi elektronik tertentu.


Keabsahan Tanda Tangan Digital di Pengadilan

Untuk memverifikasi tanda tangan digital yang digunakan dalam transaksi elektronik, hanya tanda tangan digital bersertifikat yang dapat lolos proses verifikasi pengadilan. Jika tanda tangan tersebut di autentikasi, maka statusnya dapat dianggap setara dengan dokumen asli. Audit forensik digital dengan disaksikan pencipta sertifikat digital yang menerbitkan tanda tangan digital juga diperlukan untuk memperoleh informasi sah tidaknya tanda tangan tersebut.

Dasar hukum keabsahan tanda tangan digital di pengadilan adalah: 

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

2.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.

👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi!