Kode Etik dan Perilaku Hakim di Indonesia


Kode Etik dan Perilaku Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Keputusan Ketua KY RI Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Dalam Kode Etik dan Pedoman Hakim tersebut terimplementasi dengan 10 (sepuluh) aturan. Antara lain:


Berperilaku Adil

Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya,  yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Selain itu, Hakim harus melaksanakan tugasnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tidak memihak, serta dilarang bersikap ataupun memberi kesan memihak.


Berperilaku Jujur

Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela serta memastikan bahwa sikap dan tindakannya baik di dalam dan di luar persidangan. Selain itu, Hakim tidak boleh meminta/menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian serta pinjaman fasilitas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh hakim yang bersangkutan. 


Berperilaku Arif dan Bijaksana

Hakim wajib menghindari tindakan tercela, terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak ketiga,  Selain itu, Hakim dilarang memberi keterangan mengenai substansi suatu perkara di luar persidangan, tidak boleh memberi keterangan atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.


Bersikap Mandiri

Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada penerapannya, hakim hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman dari pihak manapun.


Berintegritas Tinggi

Hakim harus berintegritas tinggi artinya hakim harus berperilaku tidak tercela dan tidak boleh mengadili apabila terdapat konflik kepentingan serta harus menghindari hubungan baik langsung maupun tidak langsung. Hakim dilarang untuk mengadili suatu perkara dalam hal berkaitan dengan hubungan pribadi dan kekeluargaan, hubungan pekerjaan, dan hubungan finansial. Hakim yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan.


Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab bermakna bahwa hakim bersedia untuk melaksanakan semua hal dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Dalam penerapannya, hakim tidak boleh menggunakan predikat jabatan hakim untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain. 


Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Pada penerapannya, hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam dan di luar pengadilan. Hakim juga dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan menjadi profesi lain atau merangkap jabatan.


Berdisiplin Tinggi

Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hakim juga harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan.


Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Hakim dalam menjalankan pekerjaannya harus melaksanakan pekerjaan yang tulus yang mana merupakan bagian dari pertanggungjawabkan kepada masyarakat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Serta Hakim tidak boleh semata-mata hanya untuk mencari popularitas, pujian ataupun sanjungan dari siapapun.


Bersikap Profesional

Profesional bermakna sikap moral yang dilandasi tekan untuk melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh yang didukung keahlian. Pada penerapannya, hakim harus tekun dalam melaksanakan tugasnya dan menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan.


Sumber

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.