Apa itu Residivis?

Residivis adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana lebih dari satu kali. Dalam konteks hukum, residivis biasanya merujuk pada individu yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman atas kejahatan sebelumnya.


Jenis Residivis

Residivis umum (Algemeene recidive)

Residivis umum tidak memperhatikan sifat perbuatan pidana yang dilakukan pelaku. Artinya, seseorang disebut mengulang kejahatan pidana meski perbuatannya tidak serupa dengan tindak pidana yang terdahulu. Contohnya, seseorang melakukan pencurian pertama kali dan kemudian kembali melakukan pencurian


Residivis Khusus (Speciale Recidive)

Residivis khusus memperhatikan sifat tindak pidana yang dilakukan pelaku. Artinya, seseorang dikatakan mengulangi kejahatan apabila ia berbuat pidana yang sama dengan tindak pidana sebelumnya dan pernah menjalani hukuman atas itu. Misalnya, seseorang melakukan pembunuhan pertama kali dan kemudian kembali melakukan pembunuhan.


Ketentuan Residivis

  1. Kejahatan yang Diulangi: Harus sama atau sejenis dengan kejahatan sebelumnya.
  2. Putusan Tetap: Sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Sebagai Mata Pencaharian: Kejahatan dilakukan sebagai profesi, kecuali untuk Pasal 216, 303 bis, dan 393
  4. Tenggang Waktu:
  • 2 Tahun setelah putusan tetap (Pasal 137, 144, 208, 216, 303 bis, dan 321).
  • 5 Tahun setelah putusan tetap (Pasal 155, 157, 161, 163, dan 393).


Pemberatan Pidana Bagi Residivis

Pemberatan pidana bagi residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP. Hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari ancaman pidana maksimal jika memenuhi syarat berikut:

  1. Mengulangi kejahatan yang sama atau dianggap serupa (misalnya, mencuri lalu mencuri lagi).
  2. Kejahatan sebelumnya sudah memiliki putusan hakim. Jika belum, dianggap gabungan kejahatan, bukan residivis.
  3. Hukuman sebelumnya harus berupa penjara, bukan kurungan atau denda.
  4. Pengulangan terjadi dalam waktu tidak lebih dari lima tahun setelah hukuman sebelumnya selesai dijalani.

Prinsip dan filosofi dari Residivis adalah pemberatan pidana bagi pelaku pengulangan perbuatan pidana, karena pemidanaan sebelumnya tidak berhasil mencegah/memperbaiki pelaku sehingga melakukan perbuatan pidana lagi. Berdasarkan uraian pengertian recidive tersebut di atas, tujuan pemidanaan berupa vonis yang diberikan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum mampu menyentuh dan memberikan efek jera, sehingga seseorang mengulangi suatu perbuatan pidana yang disebut sebagai residivis.

Referensi

Hairi, P. J. (2018). ’Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia). Jurnal Negara Hukum, 9(2), 199-216.


Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 148-166.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)