Sistem hukum merupakan suatu kesatuan aturan, lembaga, dan praktik yang berfungsi untuk mengatur masyarakat dalam suatu wilayah negara tertentu. Dalam perkembangannya, terdapat dua sistem hukum yang dikenal dan digunakan di dunia, yaitu sistem hukum Common Law dan sistem hukum Civil Law.


Pengertian dan Sejarah Sistem Hukum Common Law

Sistem hukum Common Law (Anglo Amerika) merupakan sistem hukum yang berkembang dari kebiasaan, penggunaan, dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan undang-undang tertulis. Dalam sistem hukum ini, sumber hukum tertinggi adalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau yang telah menjadi putusan pengadilan.


Sistem hukum ini bermula di Inggris pada tahun 1066 M ketika sistem pemerintahan masih bersifat feodalistis yang dikuasai oleh Lord selaku penguasa di daerah setempat. Namun, terjadi penyelewengan sehingga melahirkan pemberontakan yang akhirnya tercium oleh Raja Henry II.


Pemerintah Inggris setelahnya berinisiatif untuk membentuk beberapa kebijakan, yaitu:

1) Menyusun suatu kitab yang memuat hukum Inggris pada waktu itu.

2) Memberlakukan writ system, yaitu surat perintah dari raja kepada tergugat agar membuktikan bahwa hak-hak dari penggugat tidak benar.

3) Mengadakan sentralisasi pengadilan (Royal Court) yang tidak lagi didasarkan pada hukum kebiasaan setempat, melainkan pada suatu unifikasi hukum kebiasaan yang diputus oleh Hakim (yurisprudensi), yaitu Common Law.


Selain Royal Court, terdapat pula Court of Chancery yang mengembangkan sistem hukum equity sebagai pelengkap. Sistem ini muncul sebab keterbatasan dari Royal Court yang mengakibatkan masyarakat mencari keadilan pada gereja. Keterbatasan ini muncul karena banyaknya perkara yang harus diadili oleh Royal Court dan terbatasnya surat perintah raja (sistem writ) yang mengatur prosedur pengajuan perkara. Equity bertujuan memberikan keadilan yang lebih fleksibel. Pada tahun 1873-1875 M, dilakukan reorganisasi dengan meletakkan satu atap antara Pengadilan Royal Court dan Court of Chancery.


Sistem Common Law lalu menyebar ke negara-negara bekas jajahan Inggris, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia dan negara-negara Persemakmuran. Sistem ini menekankan pentingnya preseden, interpretasi hakim, dan peran juri dalam proses peradilan.


Pengertian dan Sejarah Sistem Hukum Civil Law

Sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) merupakan sistem hukum yang menekankan pada penggunaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain yang tertulis sebagai sumber hukum utama. Sistem hukum ini memprioritaskan kepastian hukum berdasarkan aturan-aturan yang telah dikodifikasi, bukan pada kebiasaan atau preseden seperti pada sistem hukum Common Law.


Sistem hukum ini bermula dari tradisi hukum bangsa Romawi kuno yang berkembang pada masa Kekaisaran Romawi. Awalnya, hukum Romawi bersifat adat dan tidak terdokumentasi, tetapi seiring ekspansi Kekaisaran Romawi, muncul kebutuhan akan/terhadap aturan yang terorganisir.


Pada abad ke-6 M, Kaisar Justinianus I memerintahkan kodifikasi hukum yang dikenal sebagai “Corpus Juris Civilis,” yang terdiri dari beberapa bagian utama, yaitu:

1) Institute, yaitu risalah sistematis berupa buku ajar kecil yang dibuat untuk pengantar bagi yang baru belajar hukum.

2) Digest atau Pandect, yaitu bagian terpenting yang berisi kompilasi dari beberapa pendapat juris Romawi yang telah disunting dan disusun berdasarkan judul atau kategori yang diambil dari zaman klasik hingga abad ke-3 M.

3) Code, yaitu kumpulan aturan hukum, termasuk maklumat dan keputusan mulai dari zaman Hadrian yang disusun secara kronologis dalam masing-masing judul.

4) The Novels, yaitu kumpulan aturan yang dibuat oleh Justinian sendiri yang didasarkan pada koleksi pribadi dan mulai disebarluaskan pada tahun 533-544 M.


Kodifikasi ini menjadi dasar utama sistem Civil Law dan menjadi rujukan utama kodifikasi hukum di berbagai negara Eropa. Sistem ini selanjutnya berkembang di berbagai negara di Eropa, terutama Prancis dan Jerman. Puncaknya adalah pengesahan Code Napoleon pada tahun 1804 M di Prancis yang menekankan hukum tertulis sebagai sumber utama hukum dan membatasi peran hakim sebagai penerap hukum yang dikodifikasikan. Code Napoleon ini kemudian menjadi model bagi negara yang mengadopsi sistem Civil Law, seperti Prancis, Belanda, Jerman, Italia, dan lain-lain.


Perbedaan antara Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

1) Sumber Hukum Utama

a. Civil Law: berbasis pada kodifikasi hukum tertulis dan sistematis seperti undang-undang yang menjadi rujukan utama hakim.

b. Common Law: berbasis pada putusan pengadilan terdahulu (preseden) yang mengikat hakim dalam kasus serupa, dikenal dengan sebutan doktrin stare decisis.


2) Peran Hakim

a. Civil Law: Hakim bersifat pasif, hanya menerapkan undang-undang tanpa terikat pada putusan sebelumnya.

b. Common Law: Hakim bersifat aktif dalam mengembangkan hukum melalui interpretasi dan penerapan preseden, serta memiliki kebebasan lebih besar dalam memutus perkara.


3) Metode Berpikir Hukum

a. Civil Law: deduktif, hukum diambil dari aturan umum yang tertulis lalu diterapkan pada kasus yang bersifat khusus.

b. Common Law: induktif, hukum berkembang dari kasus ke kasus berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.


4) Fokus Sistem

a. Civil Law: menekankan kepastian hukum melalui aturan tertulis yang mengikat masyarakat secara umum.

b. Common Law: menekankan kemanfaatan hukum melalui fleksibilitas dan penyesuaian hukum berdasarkan kasus konkret dan perkembangan masyarakat.


5) Sistem Peradilan

a. Civil Law: biasanya bersifat inkuisitorial, hakim memimpin pemeriksaan perkara.

b. Common Law: biasanya bersifat adversarial, hakim sebagai pengelola proses dan juri berperan dalam menentukan fakta.


Demikian artikel mengenai Sejarah dan Perbedaan Common Law dan Civil Law: Dua Sistem Hukum Dunia semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Sistem hukum merupakan suatu struktur yang terdiri dari aturan, lembaga, dan praktik yang mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara, dengan dua sistem utama yang dikenal secara global: Common Law dan Civil Law. Common Law berasal dari Inggris sejak abad ke-11, mengutamakan preseden yurisprudensi dan berkembang melalui putusan pengadilan serta kebiasaan, dengan peran hakim yang aktif dan sistem peradilan adversarial. Sebaliknya, Civil Law berakar dari hukum Romawi Kuno yang dikodifikasi pada masa Kaisar Justinianus dan disempurnakan melalui Code Napoleon tahun 1804 di Prancis, menekankan hukum tertulis sebagai sumber utama, dengan hakim berperan pasif dalam menerapkan aturan yang sudah dikodifikasi dalam sistem peradilan inkuisitorial. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada sumber hukum, peran hakim, metode berpikir hukum, dan fokus sistem: Civil Law mengutamakan kepastian hukum, sementara Common Law menekankan fleksibilitas dan kemanfaatan hukum dalam praktiknya.

Referensi

Jurnal

Aulia, Farihan, Sholahuddin Al-Fatih, “Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir,” Legality, Vol. 25, No. 1, (2017) hlm. 98-113.

Nabilla, Fitria, et al, “Sejarah Peranan Hakim Dalam Sistem Hukum Civil Law,” Jurnal Media Akademik, Vol. 3, No. 1, (2025).