
Sumber: betahita.id
Hanya Ada di PTUN, Apa Itu Dismissal Process?
Pengadilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu dari empat lingkungan di bawah Mahkamah Agung (MA) yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum privat dengan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Apa itu Dismissal Process?
Dismissal process atau rapat permusyawaratan adalah penyaringan gugatan yang masuk ke dalam Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan dengan pemeriksaan acara singkat untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat diterima atau tidak dapat diterima.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 ada lima alasan yang gugatan tidak dapat diterima dalam dismissal process, yaitu:
a. gugatan bukan termasuk dalam kompetensi PTUN;
b. syarat gugatan dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat padahal sudah diberi tahu dan diperingatkan;
c. gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak;
d. tuntutan dalam gugatan sudah terpenuhi oleh (KTUN);
e. gugatan prematur atau telah daluwarsa
Limitasi Dismissal Process
Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 memberikan pedoman kepada Ketua Pengadilan agar tidak terlalu mudah menggunakan kekuasaannya kecuali pada Pasal 62 ayat (1) huruf a dan e, yaitu menyangkut kompetensi absolut atau kompetensi relatif; dan gugatan sebelum waktunya (prematur) atau telah melewati tenggang waktu (daluwarsa).
Dismissal process merupakan proses menyaring gugatan sengketa Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menentukan apakah bisa dilanjutkan untuk dalam proses acara berikutnya atau tidak. Mengingat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara telah diberikan kewenangan yang sangat besar, maka untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dalam dismissal process dibatasi pada pemeriksaan gugatan terhadap kewenangan PTUN untuk mengadili dan apakah gugatan tersebut prematur atau telah daluwarsa.
Referensi
Buku
Harahap, Z. 2017. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Restitusi VS Kompensasi : Sama-sama ganti rugi, ap...
22 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Bolehkah Negara Menjadikan Vasektomi sebagai Syara...
27 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →