
Sumber: detik.com
Dahlan Iskan Berstatus Tersangka, Jawa Pos Tegaskan Komitmen Penertiban Aset Perusahaan
Surabaya – Sengketa hukum antara PT Jawa Pos dengan mantan Direksi, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya, kembali memanas. Keduanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saham dan dugaan pemalsuan surat. Pihak Jawa Pos menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset perusahaan yang berbelit-belit.
Melansir dari Tempo, Direktur Jawa Pos, Hidayat Jati, menjelaskan bahwa keputusan melaporkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ke Polda Jawa Timur diambil setelah negosiasi pemulihan aset perusahaan menemui jalan buntu. Menurut Jati, kedua mantan direksi tersebut diduga mengatasnamakan aset perusahaan menjadi nama pribadi, salah satunya PT Dharma Nyata Press. Ia menegaskan, seluruh mantan direksi Jawa Pos sangat memahami bahwa PT Dharma Nyata Press bukanlah milik pribadi Dahlan Iskan maupun Nany Wijaya.
"Banyak sekali bukti-bukti yang valid tentang ini. PT Dharma Nyata bertahun-tahun rutin bayar dividen ke JP, tapi sejak 2017 tiba-tiba berhenti. Itu sejak NW dicopot dari holding. Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan," ujar Jati dalam keterangan resminya, Minggu (13/7/2025).
Jati mengakui bahwa di era Orde Baru, banyak aset perusahaan media seperti Jawa Pos yang atas nama perorangan atau praktik nominee, dikarenakan izin SIUPP wajib atas nama pribadi. Ia menambahkan bahwa upaya penertiban praktik nominee telah dimulai sejak 2001, dan beberapa aset berhasil dipulihkan. Namun, pemulihan aset PT Dharma Nyata Press terbilang alot, bahkan Dahlan Iskan sempat menggugat kepemilikan aset tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian mendorong Jawa Pos menempuh jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, membantah kliennya telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa saham PT Dharma Nyata secara sah tercatat atas nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Johanes menantang pihak Jawa Pos untuk menunjukkan bukti pembayaran jika merasa pernah membeli perusahaan tersebut dari kliennya. Ia juga menyatakan bahwa PT Dharma Nyata didirikan Dahlan Iskan tanpa sedikit pun modal dari Jawa Pos, dan dugaan klaim kepemilikan oleh pelapor menunjukkan ketidakpahaman akan sejarah perusahaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan keheranannya atas penetapan kliennya sebagai tersangka di tengah proses hukum perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. "Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya pidana ditangguhkan dulu karena perdata belum selesai," ujarnya pada Kamis (10/7/2025).
Kabar penetapan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka mencuat setelah beredarnya surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dengan nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan pernyataan resmi dan masih mencari informasi lebih lanjut dari penyidik.
Di sisi lain, Tonic Tangkau, kuasa hukum PT Jawa Pos, mengonfirmasi bahwa status Nany Wijaya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 2 Juli 2025. Ia tidak menutup kemungkinan Dahlan Iskan juga akan terkait dalam kasus ini. Hidayat Jati kembali menegaskan bahwa persoalan ini murni tentang penertiban aset perusahaan dan sama sekali tidak bermaksud mengingkari peran besar Dahlan Iskan dalam sejarah Jawa Pos. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh permasalahan legal terkait Jawa Pos selama ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset. "Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan, dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," tutur Jati.
Jati mengungkapkan bahwa momen penting yang mendorong upaya penertiban aset adalah diberlakukannya program tax amnesty pada tahun 2016. Hasil dari program tersebut telah masuk dalam laporan keuangan resmi yang diaudit dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos, di mana keputusan pemegang saham bulat. Ia mengakui, selama proses penertiban, ada sejumlah aset yang beririsan dengan kepemilikan pihak lain, termasuk milik Dahlan Iskan.
"Berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik kok," tegas Jati. Contoh penyelesaian damai termasuk penyelesaian kewajiban Dahlan Iskan terkait investasinya di proyek PLTU Kaltim dan aset proyek pribadi di bidang pengolahan nanas.
"Jadi tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepahaman, sehingga tercapai kompromi dengan damai," tambahnya. Keputusan menempuh jalur hukum di beberapa kasus merupakan langkah yang telah dipertimbangkan dengan matang. "Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," pungkas Jati.
Penulis : Michelle Stephanie Langelo
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Apakah Penetapan Tersangka Korupsi Harus Ada Penet...
29 June 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Pekerja Sakit Selama 1 Tahun, Apakah Masih Berhak...
02 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
DPR RI Dorong Legitimasi Kasino: Solusi Fiskal ata...
26 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →