
Sumber: radarlambar.bacakoran.co
Kematian Diplomat Kemlu jadi Tanda Tanya: Begini Sudut Pandang Pidananya!
Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan dengan berita kematian dari seorang Diplomat Kementerian Luar Negeri dengan cara yang tidak wajar. Hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan mengenai tindakan dan juga konsekuensi yang sekiranya akan diterima oleh pelaku nantinya apabila tertangkap nanti di hadapan hukum. Oleh karena itu, yuk kita bahas!
Permulaan dari Segalanya
Pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, Diplomat muda ahli Kementerian Luar Negeri Indonesia Alm. Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi muka tertutup lakban di sebuah kamar kos di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini terjadi setelah istri korban tidak dapat menghubungi korban dalam waktu yang cukup lama, sehingga timbul kecurigaan dan istri korban pun menghubungi penjaga kos untuk mengecek kamar kos korban.
Dikarenakan tidak ada tanggapan setelah diketuk beberapa kali oleh penjaga kos tersebut, pintu kamar pun dibuka secara paksa. Setelah pintu dibuka secara paksa, ditemukannya korban berada di atas kasur dengan kondisi tidak bernyawa dengan kepala yang di lakban menutupi muka dan juga selimut yang menyelimuti tubuhnya.
Potensi Hukuman Pidana yang Dapat Dikenakan
Apabila kita berkaca dari kronologis yang diberikan oleh media mengenai perkara ini, terdapat beberapa kemungkinan hukuman yang dapat didalilkan dalam perkara ini, di antaranya:
1) Tindak Pidana Pembunuhan
Berdasarkan Pasal 338 KUHP, dinyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Hal ini diasumsikan karena korban ditemukan ketika kondisi terlilit dengan lakban pada bagian kepala dan badan dililit dengan selimut, yang mana hal tersebut secara logis tidak dapat dilaksanakan oleh dirinya sendiri untuk dikategorikan sebagai bunuh diri ataupun meninggal dikarenakan kelalaian.
2) Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Sebagai perpanjangan dari kemungkinan pertama, Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ketentuan ini merupakan asumsi atas kematian korban, akan tetapi menjadi pertanyaan juga ketika didapati CCTV yang mengarah ke halaman depan kamar korban tidak ditemukan adanya bukti yang berkorelasi dengan delik pembunuhan berencana sejauh ini.
3) Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Mengacu pada Pasal 351 KUHP yang menjelaskan mengenai tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 Ayat (3) ataupun Pasal 353 Ayat (3) juga mengatakan bahwa penganiayaan tersebut menyebabkan kematian dengan atau tidak dengan rencana akan tetap menjadi suatu unsur pemenuhan.
Hal tersebut mengacu pada pengertian penganiayaan yang diartikan sebagai “perlakuan sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan” telah terpenuhi atas dasar disekapnya korban. Akan tetapi, harus diselidiki apakah hal ini dilakukan sebelum atau sesudah korban meregang nyawa untuk dapat melihat pemenuhan unsur delik dari penganiayaan yang dimaksudkan. Apalagi, dalam TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan dan tak ada barang pribadi milik korban yang hilang.
Konspirasi dalam Masyarakat
Kematian dari korban yang tidak wajar dikaitkan dengan korban yang pernah menjadi saksi dalam sidang kasus TPPO di Jepang, yang mana masih merupakan asumsi kosong tanpa adanya bukti yang kuat saat ini. Hal ini tentu menjadi sebuah tanda tanya besar dikarenakan kematian dengan membiarkan kepala terbungkus dengan solasi sangatlah tidak lazim. Lalu, jarak waktu ditemukannya korban dengan terakhir kali korban dilihat dalam pantauan CCTV membuat kebingungan semakin besar, kurang lebih 8 jam yang relatif singkat untuk diadukan sebagai orang hilang.
Pertanyaan Besar Menanti Jawaban
Kasus ini menjadi sebuah misteri baru untuk segera diusut oleh seluruh pihak yang berwenang di Indonesia guna memberikan kita pandangan hukum terhadap kebenaran yang harus dibuktikan kedepannya. Pembuktian dalil serta fakta di lapangan terkait siapa yang melakukan tindakan tersebut pula akan terus diselidiki guna menyelesaikan kasus ini. Akan tetapi, pertanyaannya saat ini akan selalu sama, siapa dan kenapa?
Untuk itu, mari membersamai penyelesaian dari perkara ini untuk menyajikan keadilan hukum di Indonesia!
Demikian artikel mengenai Kematian Diplomat Kemlu jadi Tanda Tanya: Begini Sudut Pandang Pidananya! semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, mengundang banyak pertanyaan hukum dan dugaan masyarakat. Berdasarkan kronologi kejadian, terdapat beberapa kemungkinan tindak pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku apabila tertangkap, yakni pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 atau 353 KUHP). Meskipun belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan unsur perencanaan atau kekerasan fisik, kematian ini tetap dinilai tidak wajar, terlebih korban sempat menjadi saksi dalam kasus TPPO di Jepang, yang menimbulkan spekulasi konspirasi. Kasus ini kini menjadi misteri hukum yang mendesak untuk diusut secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Website
CNN Indonesia. “Kronologi Diplomat Muda Kemlu Ditemukan Tewas Dengan Muka Dilakban”. cnnindonesia.com. 10 Juli 2025. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250710071717-12-1248979/kronologi-diplomat-muda-kemlu-ditemukan-tewas-dengan-muka-dilakban
Vedro Imanuel Girsang. “Temuan Polisi Dalam Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu”. tempo.com. 13 Juli 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/temuan-polisi-dalam-peyelidikan-kematian-diplomat-kemlu-1985432.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. kbbi.web.id. “Penganiayaan”. Tersedia pada Arti kata aniaya - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.
Nafisa Deana. “Spekulasi Kematian Diplomat Arya Dari dan Teka-Teki isu TPPO”. kbr.id. 15 Juli 2025. Tersedia pada https://kbr.id/berita/terbaru/spekulasi-kematian-diplomat-arya-daru-dan-teka-teki-isu-tppo-
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Sama-sama Ganti Rugi, Apa Beda Restitusi dan Kompe...
02 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Warga 62+ Harus Tahu! Kalian Dapat Mengajukan Peng...
20 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Komdigi Layangkan Peringatan Keras, Ancam Blokir P...
30 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →