
Sumber: era.id
Pembubaran DPR, Mungkinkah Terjadi? Saat Wakil Rakyat Justru Melukai Rakyat
Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menyaksikan fenomena legislasi yang memunculkan rasa frustrasi. Undang-undang disahkan secara kilat, minimnya partisipasi publik, substansi kontroversial, dan seolah tidak merepresentasikan suara rakyat yang memilih para wakilnya. Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, hingga yang terbaru revisi UU TNI dan KUHAP memperkuat citra bahwa DPR RI justru menjauh dari fungsi idealnya sebagai wakil rakyat. Lantas, timbul pertanyaan: dalam kondisi seperti ini, bisakah DPR dibubarkan?
DPR DALAM SISTEM PRESIDENSIAL: TIDAK BISA DIBUBARKAN
Secara tegas, Pasal 7C Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ketentuan ini lahir dari karakter sistem presidensial yang dianut Indonesia sejak amandemen konstitusi. Dalam sistem ini, lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (presiden) berada dalam kedudukan sejajar dan tidak dapat saling membubarkan. Hal ini berbeda dari sistem parlementer seperti Inggris atau Belanda, dimana kepala negara atau perdana menteri dapat membubarkan parlemen yang berujung pada berakhirnya masa jabatan parlemen sebelum waktunya dan pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan lebih awal dari jadwal seharusnya.
Dengan kata lain, pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi kita. Presiden atau pihak lain tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR secara sepihak. Ini berbeda dengan sistem parlementer di mana pembubaran parlemen menjadi alat untuk mengatasi kebuntuan politik.
Meski demikian, sejarah Indonesia mencatat beberapa peristiwa pembubaran DPR. Misalnya, Presiden Soekarno pada tahun 1960 membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Namun, langkah ini dilakukan saat konstitusi dan sistem politik Indonesia belum seperti sekarang, dimana kekuasaan presiden sangat dominan dan lembaga legislatif tidak memiliki perlindungan serta mekanisme check and balance yang tegas seperti ketentuan UUD 1945 hasil amandemen saat ini, sehingga peristiwa tersebut tidak menjadi preseden hukum yang berlaku saat ini. Selanjutnya, pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengeluarkan maklumat membekukan DPR dan MPR, tetapi tindakan tersebut dianggap inkonstitusional dan berujung pada pemberhentian presiden tersebut oleh MPR. Secara konstitusi maupun praktik saat ini, DPR hanya dapat berakhir masa jabatannya sesuai dengan periode kerja yang telah ditentukan, yakni lima tahun dan akan digantikan oleh DPR hasil pemilu berikutnya. Oleh karena itu, pembubaran DPR di luar mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
KETIKA DPR TAK LAGI REPRESENTATIF
Meski tidak dapat dibubarkan, DPR tetap bisa dikritisi, dipersoalkan, bahkan digugat melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebab, DPR adalah lembaga politik yang mewakili kedaulatan rakyat, dan dalam menjalankan kewenangannya harus tunduk pada prinsip keterbukaan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik. Namun realitanya, dalam beberapa tahun terakhir, proses legislasi oleh DPR kerap dikecam publik karena:
- Minimnya Partisipasi Publik yang Bermakna (meaningful participation);
- Tidak Transparan dalam Pembahasan Undang-Undang;
- Mengesahkan Pasal-Pasal yang Membatasi Hak-Hak Sipil;
- Tidak Melibatkan Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Masyarakat Terdampak Secara Memadai;
- Mengandalkan Open Legal Policy atau Kebijakan Hukum Terbuka sebagai Pembenaran Uji Materi di Mahkamah Konstitusi.
Fenomena legislasi oleh DPR dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan yang patut dikritisi. Sejumlah undang-undang disusun dan disahkan dengan minim partisipasi publik yang bermakna, serta mengandung norma-norma yang menimbulkan kekhawatiran dari perspektif demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Misalnya, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dinilai melemahkan independensi lembaga antikorupsi, sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CIPTAKER) disusun secara tergesa melalui metode omnibus law yang kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dikritik karena berpotensi memberikan peran sipil yang berlebihan kepada militer di luar tugas pokok pertahanan, dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mencerminkan kemunduran prosedural seperti penghapusan pengawasan yudisial seperti hakim pemeriksa pendahuluan, pemberian diskresi penyidik tanpa kontrol hakim (Pasal 87, Pasal 92 hingga Pasal 94), serta lemahnya perlindungan hak tersangka, saksi, korban dan akses sistem praperadilan. Rentetan regulasi ini mencerminkan adanya krisis representasi dan kegagalan dalam memastikan proses legislasi yang demokratis, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik. Semua ini menandakan bahwa DPR sedang mengalami krisis legitimasi dalam fungsi perwakilan dan legislasi.
MEKANISME KONSTITUSIONAL UNTUK MENGOREKSI FUNGSI DPR
Meskipun pembubaran DPR tidak dimungkinkan dalam sistem presidensial Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bukan berarti lembaga ini kebal terhadap kritik atau koreksi. Dalam konteks negara hukum demokratis, terdapat berbagai mekanisme sah dan konstitusional yang dapat digunakan publik untuk mengawasi dan mengoreksi kinerja DPR. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa DPR tetap menjalankan fungsinya secara akuntabel, terbuka, dan sesuai dengan prinsip representasi rakyat. Adapun bentuk-bentuk koreksi tersebut yang dijelaskan oleh Bagir Manan antara lain:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bertugas menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR, seperti konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran sumpah jabatan. MKD menjadi instrumen internal yang penting untuk menjaga integritas moral dan etika lembaga legislatif.
Pemilu dan Evaluasi Politik
Pemilu merupakan mekanisme utama dalam demokrasi untuk menyeleksi dan mengevaluasi wakil rakyat. Melalui hak pilih, rakyat dapat menjatuhkan sanksi politik dengan tidak memilih kembali wakil atau partai politik yang dianggap gagal merepresentasikan kepentingan publik.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Publik atau kelompok masyarakat dapat mengajukan uji materiil terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun terbatas pada pengujian norma hukum, mekanisme ini menjadi jalur formal untuk menolak legislasi yang tidak sesuai dengan prinsip konstitusional.
Gerakan Sipil dan Tekanan Publik
Protes mahasiswa, advokasi LSM, kampanye media, dan bentuk gerakan sipil lainnya menjadi saluran ekspresi kolektif yang dapat menekan DPR agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kontrol sosial ini penting untuk menjaga demokrasi tetap hidup dan bermakna.
DPR DAN TANTANGAN DEMOKRASI PARTISIPATIF
Salah satu prinsip fundamental dalam proses legislasi di negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat. Prinsip ini tidak hanya menjadi asas normatif, tetapi juga diwujudkan secara eksplisit dalam ketentuan hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 96 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Partisipasi masyarakat dalam banyak proses legislasi cenderung bersifat formalistik dan prosedural semata. Publik memang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), namun pelibatan tersebut seringkali tidak disertai dengan komitmen untuk menyerap substansi masukan masyarakat. Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan bahwa partisipasi yang diberikan hanya simbolik, sekadar memenuhi kewajiban administratif agar suatu rancangan peraturan perundang-undangan (RUU) terlihat “telah melalui proses partisipatif”.
Konsekuensinya, banyak produk legislasi yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, dan dalam sejumlah kasus justru berisiko melanggar hak konstitusional warga negara. Beberapa revisi dan rancangan undang-undang yang disahkan dalam tempo cepat, tanpa kajian mendalam dan partisipasi substansial, telah menimbulkan kontroversi luas di masyarakat. Kondisi ini mengindikasikan adanya defisit demokrasi yakni ketidakseimbangan antara representasi formal melalui lembaga legislatif dengan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Ketika suara rakyat tidak sungguh-sungguh didengar, maka legitimasi demokrasi prosedural menjadi lemah, dan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif pun menurun. Dalam konteks ini, perbaikan mekanisme partisipasi publik harus menjadi agenda prioritas. Tanpa partisipasi yang bermakna dan inklusif, fungsi representasi DPR tidak akan berjalan optimal. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilu lima tahunan, tetapi juga tentang keterlibatan publik yang berkelanjutan dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan.
DPR memang tidak dapat dibubarkan secara konstitusional, tetapi bisa dan harus dikoreksi melalui jalur hukum, politik, dan sosial. Demokrasi menyediakan banyak jalan: melalui pemilu, gugatan, serta tekanan publik yang kritis dan terorganisir. Jika suara rakyat tidak bisa menurunkan langsung lembaga yang menyimpang, maka partisipasi aktif, pendidikan hukum, dan pengawasan terus-menerus adalah senjata utama rakyat karena sejatinya kedaulatan tetap berada ditangan rakyat.
Demikian artikel mengenai apakah DPR dapat dibubarkan, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Wacana pembubaran DPR mencuat akibat kekecewaan publik terhadap proses legislasi yang dianggap tertutup, terburu-buru, dan tidak representatif, sebagaimana terlihat dari revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga RUU TNI dan KUHAP. Namun, secara konstitusional, pembubaran DPR tidak dimungkinkan dalam sistem presidensial Indonesia karena UUD 1945 melarang Presiden atau pihak lain membubarkan DPR. Meski begitu, DPR tetap dapat dikoreksi melalui mekanisme sah seperti pemilu, Mahkamah Kehormatan Dewan, uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan tekanan publik. Ketimpangan antara representasi formal dan partisipasi publik mencerminkan defisit demokrasi yang harus diatasi dengan memperkuat pelibatan masyarakat dalam proses legislasi, karena kedaulatan sejatinya tetap berada di tangan rakyat.
REFERENSI
BUKU
Bagir Manan, Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara. Bandung: PT Alumni, 2017.
Jimly Asshiddiqie. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik Dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
JURNAL
Huda, Ni’matul 2011, “Recall Anggota DPR dan DPRD dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 23 No 3 (2011).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang Tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 1946, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
WEBSITE
AdminICJR. “[PUBLIKASI KOALISI] Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP.” hukumonline.com. 28 Maret 2025. Tersedia pada https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/. Diakses pada 22 Juli 2025.
Ahmad, G Rival. “Pembubaran DPR secara Konstitusional?”. hukumonline.com. 1 Februari 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pembubaran-dpr-secara-konstitusional-hol1816/. Diakses pada 22 Juli 2025.
Munawaroh, Nafiatul. “Apa Itu Open Legal Policy?”. hukumonline.com. 9 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-open-legal-policy-lt5460bcac21ce7/. Diakses pada 22 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ramai Rekening Nganggur Diblokir: Sahkah Aksi PPAT...
04 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Foto Dalam Kampanye Pemilu Boleh Pakai AI?
06 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Marilah Mengenal Yang Dinamakan Perusahaan Cangka...
31 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →