
Sumber: Tempo.com
DPRD Bentuk Pansus, Ketua Komisi II DPR Nilai Pemakzulan Bupati Pati Berlebihan
Jawa Tengah - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, turut menanggapi aksi demo yang dilakukan warga terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang memicu kontroversi akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada Rabu, 13 Agustus 2025. Rifqinizamy menilai bahwa kasus ini tidak perlu sampai berujung pada pemakzulan.
“Apa yang terjadi di Pati sesungguhnya bisa dilihat dari beberapa perspektif. Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah,” ujar Rifqinizamy saat mengawali pendapatnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dilansir dari laman detiknews.com, menurutnya efisiensi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pasti berdampak ke daerah. Namun, kenaikan pajak yang dilakukan Bupati Sudewo dinilai tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat. “Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan. Karena itu beberapa kela daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya,” kata Rifqinizamy.
“Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional bahkan ekonomi nasional kita, itu kan pada posisi yang sedang tinggi dinamikanya dan tidak baik-baik saja. Karena itu kebijakan ini tidak populer di masyarakat yang cenderung mendapatkan kritik oleh publik,” tambahnya.
Rifqinizamy mengimbau pejabat publik untuk bersikap hati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi sensitif bagi masyarakat. Ia menilai, demonstrasi warga merupakan bentuk ekspresi aspirasi yang harus diterima oleh pemerintah daerah.
Rifqinizamy pula berpendapat bahwa kasus Bupati Pati sebaiknya tidak sampai berujung pada pemakzulan. Ia menekankan bahwa Bupati Sudewo masih layak diberi kesempatan karena masa jabatannya di Pati belum mencapai satu tahun penuh. “Menurut pandangan saya, kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati. Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, saling imbang cek and balances antara eksekutif dan legislatif di sana,” ungkap Rifqinizamy.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo terkait demo kenaikan PBB 250 persen. Rapat pansus dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025 hari ini, salah satunya membahas kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo yang dianggap tidak sah.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Ketua Pansus, Teguh Bandang mengatakan pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo menjadi fokus pertama dalam rapat paripurna. Bandang menyampaikan bahwa isu lain yang dibahas adalah pemutusan hubungan kerja hampir 200 mantan karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. Ia menambahkan, jika Sudewo terbukti bersalah dalam kasus tersebut, maka pemakzulan dapat dilakukan. Bandang juga mengajak publik untuk menunggu hasil keputusan dari rapat pansus.
"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri," ujar dia.
Penulis : Fanny Mertyana
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Bagaimana Kedudukan Saksi Testimonium de Auditu da...
22 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Menguak Obstruction of Justice: Ancaman Serius ter...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Pekerja Sakit Selama 1 Tahun, Apakah Masih Berhak...
02 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →