Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan dengan munculnya video yang menayangkan sebuah peristiwa penabrakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Penabrakan ini dilakukan oleh kendaraan taktis Baracuda milik Brimob yang melaju kencang di tengah kerumunan massa aksi demonstrasi dan menabrak seorang pengendara Ojek Online hingga meninggal dunia. Insiden tersebut diduga terjadi karena kelalaian petugas polisi yang saat itu sedang mengendarai, ditambah lagi dengan kericuhan yang terjadi saat aksi demo terjadi.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden yang terjadi. Menurutnya, petugas kepolisian telah mencari keberadaan korban dan memerintahkan Propam Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Melihat peristiwa ini, sontak muncul sebuah pertanyaan mendasar : Dalam sebuah negara demokrasi, kira kira bagaimana pengaturan tentang peran dan tanggung jawab Polri dalam menjaga Hak Konstitusional Warga Negara?


Apa itu Hak Konstitusional Warga Negara?

Sebagian dari kita mungkin mendengar Hak Konstitusional sebagai hak yang dimiliki oleh warga negara untuk melakukan sebuah pemilihan suara ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung, namun sebenarnya hak konstitusional memiliki pengertian yang lebih luas dari pada itu.


Hak Konstitusional Warga Negara merupakan seperangkat hak yang diatur di dalam  UUD 1945, dan secara khusus dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), UU MK tersebut mengatur tentang  hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak.


Hak Konstitusional memiliki pengertian yang berbeda dengan Hak Asasi Manusia, yang atas haknya dianugerahi secara langsung oleh Tuhan. Hak konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada seseorang karena ada peraturan hukum yang mengatur perlindungan hak tersebut. Dalam konteks ini, negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara dengan cara:

1) Melalui Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi

2) Melalui Peraturan Perundang-Undangan

3) Melalui lembaga negara dan aparat penegak hukum, dan

4) Melalui mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.


Dengan memahami pengertian Hak Konstitusional tersebut, kita dapat menyadari bahwa setiap dari kita merupakan warga negara yang memiliki Hak-hak yang dilindungi oleh Hukum dan Negara.


Bagaimana Peran Polri dalam Menjaga Hak Konstitusional menurut Undang-Undang?

Dalam konteks memahami peran Polri dalam menjaga Hak konstitusional, Polisi seringkali dipandang hanya sebagai aparat penegak hukum yang muncul ketika ada pelanggaran saja. Padahal, tugas Polri jauh lebih luas. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya dalam pasal 13, disebutkan bahwa tugas Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga.


Dengan peran ini, Polri sesungguhnya menjadi pengayom yang harus hadir di tengah masyarakat agar hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, tetap terjamin dan terlindungi.


Seperti yang diungkapkan Satjipto Rahardjo, polisi tidak cukup hanya sebagai law enforcement officer, tetapi juga sebagai order maintenance atau penjaga ketertiban. Dengan menjalankan dua sisi peran ini, Polri bukan hanya alat negara, tetapi juga penopang demokrasi yang memastikan hak konstitusional warga dapat terlindungi. Sehingga,  sebagai institusi yang menjaga ketertiban, polisi memiliki tugas dan tanggung jawab penting dan mulia dalam menegakkan pelaksanaan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.


Menurut Liliana Tedjosaputro, penegakan hukum sejatinya adalah proses untuk mewujudkan aturan yang tertulis dalam undang-undang menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, apa yang dipikirkan dan dirumuskan oleh pembuat undang-undang lewat peraturan termasuk berkaitan dengan perlindungan terhadap hak hak konstitusional, itulah yang kemudian menjadi acuan sekaligus arah bagaimana hukum dijalankan di masyarakat.


Dalam konteks penyampaian aspirasi warga negara melalui aksi demo, tentunya hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak konstitusional yang berkaitan tentang hak kebebasan pribadi dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, Kasus Baracuda Brimob yang menabrak Pengemudi Ojek Online jadi cerminan penting tentang hak konstitusional warga negara harus dijaga sebab Polri seharusnya berperan strategis sebagai pengayom sekaligus penegak hukum. Tanpa itu, konsepsi negara demokrasi tidak dapat diselenggarakan dengan baik.


Demikian artikel mengenai Peran Polri dalam menjaga Hak Konstitusional warga negara berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Pada 28 Agustus 2025, kendaraan taktis Brimob menabrak pengendara ojek online hingga tewas saat demo, memunculkan sorotan terhadap peran Polri dalam menjaga Hak Konstitusional Warga Negara. Hak konstitusional, yang dijamin UUD 1945 dan UU MK, meliputi hak hidup, rasa aman, keadilan, serta kebebasan berpendapat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga wajib melindungi, mengayomi, dan menjaga ketertiban agar hak-hak warga tetap terjamin. Kasus Baracuda Brimob menjadi cerminan penting bahwa tanpa peran strategis Polri sebagai pengayom demokrasi, perlindungan hak konstitusional tidak dapat berjalan dengan baik.

Referensi

Jurnal

Abdilah, Farrel. "PERBANDINGAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA." Jurnal Hukum & Pembangunan 51. No. 1 (2021). Hlm. 146-158.

Tasapara, Kasman, "TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN", Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 2, Volume 1 (2013). 

Ryanto, Setiyono. "Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 2, Nomor 3 (2020). Hlm 359-372.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 28E ayat 3.

Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 98, TLN No. 4316, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, LN Tahun 2011 No. 70, TLN No. 5226, selanjutnya disebut UU MK.

Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, LN Tahun 2002 No. 2, TLN No. 4168, selanjutnya disebut UU Polri, Pasal 13.

Artikel Internet

Mardilla, Aida, "Membedakan Pelanggaran HAM dan Hak Konstitusional Warga Negara Saat Masa Pandemi" Hukum Online. 10 Juni 2020. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/membedakan-pelanggaran-ham-dan-hak-konstitusional-warga-negara-saat-masa-pandemi-lt5ee0c8998a507?page=2. Diakses pada 28 Agustus 2025.

Putra, Idris, "Mobil Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas saat Unjuk Rasa, Kapolri Listyo Sigit: Saya Mohon Maaf Sedalam-dalamnya" Merdeka.com. 28 Agustus 2025. Tersedia padahttps://www.merdeka.com/peristiwa/mobil-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-hingga-tewas-saat-unjuk-rasa-kapolri-listya-sigit-saya-mohon-maaf-sedalam-dalamnya-460241-mvk.html?page=2. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2025.

Nugrah, Muhammad, "Apakah Polisi Berwenang Memukul Demonstran?" Hukum Online. 25 Maret 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-polisi-berwenang-memukul-demonstran-cl4972/. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2025.

Wahyuni, Willa, "Hak Konstitusional Warga Negara" Hukum Online, 9 Maret 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-konstitusional-warga-negara-lt640908f758dd9. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2025.