
Sumber: id.pngtree.com
2 Jenis Pendekatan dalam Penilaian Pelanggaran Persaingan Usaha yang Perlu Anda Tahu!
Persaingan usaha merupakan suatu kondisi dimana dua pelaku usaha atau lebih berusaha saling mengungguli satu sama lain, dalam proses persaingan ini, kadang para pelaku usaha tersebut melakukan suatu pelanggaran. Nah tahu gak, sih, kalau dalam menyelidiki suatu pelanggaran persaingan usaha, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) punya dua jenis pendekatan, lho, yaitu pendekatan pendekatan Per Se Illegal dan pendekatan Rule of Reason. Yuk, kita bahas!
PENDEKATAN PER SE ILLEGAL
Pendekatan Per Se Illegal merupakan jenis pendekatan atau metode yang terpusat pada apa yang telah jelas dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang artinya tidak perlu ada akibat dulu untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, sebab telah dianggap “unlawful from the start” atau “tidak sah sejak awal.”
CONTOH PASAL DALAM PER SE ILLEGAL
Umumnya penerapan pendekatan ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dilihat dari isi pasal-pasalnya yang memuat kalimat “dilarang” tanpa diikuti anak kalimat “... yang mengakibatkan”, beberapa di antaranya yaitu:
- Pasal 5 tentang Penetapan Harga;
- Pasal 6 tentang Penetapan Harga Diskriminasi;
- Pasal 10 tentang Boikot;
- Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup; dsb.
Salah satu contoh dari pelanggaran yang menggunakan pendekatan Per Se Illegal ini seperti misalnya terdapat 3 PT, yaitu PT A, PT B, dan PT C yang bergerak dalam bidang distributor bahan bangunan, kemudian PT A dan PT B melakukan perjanjian untuk tidak memasok barang pada toko-toko yang bekerja sama dengan PT C, hal ini merupakan contoh kegiatan pemboikotan dengan cara membuat kesepakatan agar toko-toko tidak bekerja sama bahkan membatalkan kerja sama dengan PT C, yang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama. Dalam hal ini, fokus pelanggarannya adalah pada kegiatannya dan bukan akibatnya.
PENDEKATAN RULE OF REASON
Berbanding terbalik dengan pendekatan Per Se Illegal, pendekatan Rule of Reason berorientasi pada akibat dari tindakan atau pelanggaran yang ditimbulkan. Dalam pendekatan ini, suatu kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus telah teridentifikasi bersifat anti persaingan dan menimbulkan akibat pada masyarakat.
CONTOH PASAL DALAM RULE OF REASON
Karena pendekatan ini berorientasi pada akibat, maka biasanya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mencantumkan kalimat “... yang dapat mengakibatkan …” dan/atau “... patut diduga …”, beberapa di antaranya yaitu:
- Pasal 7 tentang Penetapan Harga di bawah Harga Pasar;
- Pasal 9 tentang Pembagian Wilayah;
- Pasal 11 tentang Kartel; dsb.
Dalam pendekatan Rule of Reason dapat dijumpai kasusnya pada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku-pelaku usaha yang menggunakan teknik Predatory Pricing (harga di bawah harga pasar) untuk melakukan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dalam beberapa penelitian, Tiktok Shop sebelumnya dianggap telah melakukan teknik Predatory Pricing ini, namun karena fokusnya pada akibat yang ditimbulkan, harus dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Demikian artikel mengenai Dua Jenis Pendekatan dalam Menilai Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel di atas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Dalam dunia bisnis, persaingan antar pelaku usaha adalah hal yang wajar. Namun, dalam praktiknya, ada kalanya terjadi pelanggaran yang merugikan pesaing maupun konsumen. Nah, tahukah kamu bahwa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki dua pendekatan utama dalam menilai apakah suatu tindakan tergolong pelanggaran? Dua pendekatan tersebut adalah Per Se Illegal dan Rule of Reason.
Referensi
Undang-undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 5 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 33 TLN No. 3817.
Sadewa, Pratama Putra, “The Per Se Illegal Principle and the Rule of Reason in Tender Conspiracy Practices Under the AntiMonopoly Law and Unfair Business Competition,” Jurnal Peradaban Hukum, Volume 1(1) (2023), hlm. 27.
Sidabutar, Lewinda Oletta, “Pendekatan “Per Se Illegal” dan “Rule of Reason” dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Rechtsvinding (2020).
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Mau Melaporkan Tindak Pidana? Ini yang Harus Anda...
03 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
5 Asas Hukum Perdata yang Membuat Perjanjianmu Sah...
22 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Sepak Terjal MBG, Siswa Keracunan Massal Hingga Di...
24 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →