Sumber: antaranews
RUU Perampasan Aset: Revolusi Hukum Atau Sekadar Janji Politik?
Jakarta – Setelah bertahun-tahun mandek, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini ditetapkan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan ada tiga RUU baru yang dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, terdapat RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri. “Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob dalam rapat evaluasi, Selasa (9/9). Bob menegaskan, RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, tanggung jawab utama pembahasan akan beralih ke parlemen. “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025,” tegasnya.
Sikap DPR ini disambut positif oleh pemerintah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada DPR karena telah mengakomodasi RUU tersebut dalam daftar prioritas. “Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman, dilansir dari CNN Indonesia. Ia menambahkan, pemerintah siap berbagi naskah akademik dan materi penyusunan untuk mempercepat pembahasan.
Di sisi lain, dukungan kuat juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Prabowo secara khusus meminta DPR segera menuntaskan pembahasan RUU ini. “Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” kata Yusril, dilansir dari Kompas.com. Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo melalui surat presiden (surpres) pada 2023. Kala itu, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah. Namun, hingga kini pembahasan di DPR belum berjalan. “Seperti kita ketahui, RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” tambah Yusril.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, harapan untuk mempercepat regulasi ini semakin besar. Yusril optimistis pembahasan bisa rampung pada tahun mendatang. “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Namun, optimisme ini tak lepas dari kritik. Publik masih ingat bagaimana DPR selama ini justru menjadi “rem tangan” dalam pembahasan RUU ini sejak era Presiden Jokowi pada 2023. Padahal, instrumen hukum semacam ini sangat krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. RUU ini dapat menutup celah para koruptor yang kerap lolos jerat pidana, tapi tetap menikmati hasil kejahatannya, karena regulasi ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meski pelaku tidak terbukti bersalah dalam persidangan pidana.
Banyak yang menilai bahwa DPR hanya memenuhi “janji politik” tanpa menunjukkan peta jalan yang jelas untuk implementasi. Dikutip dari detiknews, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga berharap wacana ini tidak hanya menjadi cara pemerintah dalam meredam kritik masyarakat. "Pemerintah dan DPR wajib untuk menyampaikan draft RUU PATP dan Naskah Akademik yang terbaru. Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Kini, bola panas pembahasan RUU tersebut berada di tangan DPR. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, RUU perampasan aset hanya akan jadi macan kertas, simbol hukum yang terlihat gagah, tetapi lumpuh dalam praktik. Dengan dorongan pemerintah dan desakan langsung Presiden Prabowo, publik menanti mampukah legislator membuktikan keseriusannya memberantas korupsi dengan menuntaskan RUU ini sesuai target waktu.
Penulis: Zidan Fachrisyah
Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Saat Kongres AS Buntu: Kekacauan Dolar Bikin IHSG...
05 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →