Antrean panjang, sistem offline, pungutan liar, hingga prosedur berbelit sering membuat masyarakat kesulitan saat mengurus layanan publik. Padahal, semua itu adalah bentuk maladministrasi yang dapat dilaporkan secara resmi. Bagaimana caranya?


Mengenal Lembaga Bernama Ombudsman

Dalam berbagai sektor, masyarakat kerap menghadapi kendala pelayanan publik. Misalnya, keterlambatan penerbitan KTP, penolakan penggunaan BPJS Kesehatan tanpa alasan yang jelas, hingga pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi. Kondisi tersebut sering membuat masyarakat bingung, pasrah, bahkan terpaksa mengikuti praktik yang tidak semestinya demi memperoleh pelayanan. Padahal, terdapat lembaga negara yang berwenang menerima dan menindaklanjuti aduan terkait permasalahan tersebut, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (ORI).


Kata “Ombudsman” berasal dari bahasa Swedia, yaitu ombud yang berarti wakil/perantara, dan akhiran -man yang berarti orang. Jadi, secara harfiah Ombudsman berarti “wakil” atau “orang yang mewakili kepentingan masyarakat”. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.


Ombudsman memiliki tugas utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman berwenang untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Dengan kedudukannya yang independen, Ombudsman menjadi penengah antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik. Kehadirannya memastikan hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang cepat, adil, dan transparan tetap terlindungi. Ombudsman tersebar di setiap Provinsi dan berkantor pusat di Jakarta.


Apa Itu Maladministrasi?

Menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi diartikan sebagai: “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.”


Lebih jauh, lembaga yang dapat dilaporkan ke Ombudsman meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah, di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BUMN/BUMD seperti PLN dan PDAM, lembaga pendidikan negeri, hingga rumah sakit atau badan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. dan sebagainya.


Bentuk maladministrasi bermacam-macam, yaitu :

1) Penundaan berlarut, misalnya penerbitan KTP yang tak kunjung selesai atau penyaluran bantuan sosial yang molor tanpa alasan jelas. 

2) Pungutan liar dengan adanya biaya tambahan di luar aturan resmi, seperti saat mengurus surat tanah, dokumen desa, atau administrasi lain. 

3) Diskriminasi dan nepotisme, contohnya penerimaan peserta didik baru disekolah yang tidak transparan, adanya intervensi pejabat, atau praktik kolusi yang merugikan masyarakat tanpa akses khusus.

4) Kelalaian dan ketidakpastian pelayanan, seperti prosedur birokrasi manual yang rumit, ketiadaan kepastian waktu penyelesaian, hingga pelayanan yang tidak akurat.

 

Pelayanan publik yang buruk bukanlah hal wajar yang harus diterima begitu saja. Melaporkan permasalahan pelayanan publik ke Ombudsman memberikan keuntungan nyata. Selain menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan tidak memerlukan biaya, Ombudsman memastikan adanya tindak lanjut atas laporan yang masuk. Lebih jauh, laporan masyarakat berkontribusi dalam perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh, sehingga tercipta layanan yang lebih cepat, adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.


Bagaimana Proses Pelaporannya :

Proses pelaporan kepada Ombudsman relatif mudah dan tidak dipungut biaya, hal ini dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengunjungi langsung kantor Ombudsman di setiap provinsi.

2) Menghubungi call center 137.

3) Menyampaikan laporan melalui laman resmi: lapor.ombudsman.go.id


Pelapor cukup menyertakan identitas diri, uraian kronologi peristiwa, bukti pendukung, serta menyebutkan instansi yang dilaporkan. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada pihak terkait, dan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian. Melapor ke Ombudsman sangat penting agar hak atas pelayanan publik terpenuhi dan praktik maladministrasi tidak terus dibiarkan. Jangan hanya pasrah, karena diam berarti membiarkan pelayanan buruk berulang. Dengan melapor, artinya ikut mendorong perbaikan layanan publik bagi Indonesia.


Demikian artikel mengenai Ombudsman Sebagai Pilar Pengawasan Pelayanan Publik Yang Berkeadilan, semoga bermanfaat!

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.


Masyarakat sering menghadapi maladministrasi dalam layanan publik, seperti antrean panjang, pungutan liar, atau prosedur berbelit. Untuk mengatasinya, tersedia Ombudsman RI, lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai UU No. 37 Tahun 2008. Pelaporan gratis, identitas pelapor dijaga, dan bisa dilakukan melalui kantor Ombudsman, call center 137, atau situs lapor.ombudsman.go.id. Dengan melapor, masyarakat turut mendorong layanan publik yang adil, transparan, dan bebas maladministrasi.

Referensi

Jurnal Ilmiah

Solechan. “Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia .” Administrative Law & Government Journal Vol 01, No. 2 (2018). Hlm. 68–84.

Nabila, Izzati Firstia. “Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia .” Jurnal Sasi Vol 26, No. 2 (2018). Hlm. 176–187.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU Nomor 37 Tahun 2008. LN Tahun 2013 No. 139 TLN No. 4899..