Sumber: blog.carro.id
Lampu Strobo & Sirine Jadi Polemik: Korlantas Turun Tangan Bekukan Izin
Jakarta – Kunci Hukum, Keresahan publik terhadap arogansi penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan pejabat dan non-darurat mencapai puncaknya. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pribadi yang bukan kendaraan darurat. Tidak sedikit pengemudi sipil, bahkan rombongan pejabat daerah, menggunakan fasilitas ini seolah-olah memiliki prioritas di jalan. Fenomena itu kerap menimbulkan kemacetan, bahkan gesekan dengan pengguna jalan lain yang merasa haknya terabaikan.
“Sering sekali ada mobil pribadi dengan strobo tiba-tiba minta jalan, padahal bukan ambulans atau pemadam kebakaran. Itu bikin resah,” ujar Andi (34), seorang pengendara di Jakarta kepada Media INews. ID. "Kadang bukan situasi darurat, hanya lewat saja pakai sirine. Padahal macet kan dirasakan semua orang. Kenapa rakyat kecil harus menyingkir?” ujar Budi (41), seorang pengemudi ojek online di Jakarta, menyuarakan sentimen umum. Keresahan ini diperkuat oleh banyaknya video viral di media sosial yang merekam aksi pengawalan yang dinilai sewenang-wenang.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di ibu kota, melainkan juga di beberapa kota besar lain seperti Surabaya, Medan, dan Makassar. Rekaman video masyarakat yang memperlihatkan mobil berstiker instansi pemerintah atau ormas tertentu memakai strobo demi memotong antrian jalan tol pun viral di media sosial, memicu gelombang kritik publik.
Menanggapi gelombang protes yang meluas di masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine untuk pengawalan yang tidak bersifat mendesak. Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas keluhan warga yang merasa terganggu dan diperlakukan tidak adil di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya mendengar dan merespons positif aspirasi masyarakat. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, penggunaan sirine dan rotator kami bekukan sementara, ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tegas Irjen Agus kepada media Antara News.
Kakorlantas Polri juga menegaskan bahwa penggunaan sirine, strobo, dan rotator sejatinya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal terkait, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapat prioritas jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, kendaraan pimpinan lembaga negara, hingga konvoi TNI-Polri yang sedang bertugas.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap pejabat atau untuk kepentingan tertentu yang diatur undang-undang tetap berjalan. Pembekuan ini lebih difokuskan pada penggunaan alat peringatan suaranya (sirine) yang kerap menimbulkan polusi suara dan kepanikan di jalan. Petugas patroli lalu lintas di lapangan, menurutnya, tetap dapat menggunakan perangkat tersebut untuk kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Langkah pembekuan sementara oleh Kakorlantas ini menjadi momentum penting. Korlantas Polri kini tengah mengkaji dan menyusun ulang aturan penggunaan sirine dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Rencana ke depannya adalah merumuskan regulasi yang lebih detail, transparan, dan berkeadilan, yang tidak hanya mengatur siapa yang berhak, tetapi juga dalam kondisi mendesak seperti apa perangkat tersebut boleh digunakan. Publik menantikan aturan baru yang dapat mengembalikan fungsi utama sirine dan strobo sebagai penanda kondisi darurat, bukan simbol arogansi kekuasaan di jalanan.
Kebijakan pembekuan ini mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai langkah Korlantas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pengguna jalan. “Masyarakat sudah lama resah dengan praktik ‘memotong jalan’ menggunakan sirine. Kalau aturan tidak ditegakkan, lama-lama publik makin kehilangan kepercayaan,” ujarnya kepada media INews. ID.
Polemik penggunaan sirine dan strobo ini sejatinya mencerminkan problem klasik dalam lalu lintas Indonesia, yakni tarik-menarik antara kebutuhan prioritas pejabat dan hak publik atas keadilan di jalan. Langkah Korlantas membekukan sementara izin penggunaan sirine dan strobo dinilai menjadi titik balik penting untuk mempertegas aturan, sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Kini publik menunggu konsistensi penegakan hukum agar jalan raya tidak lagi menjadi panggung kesewenang-wenangan.
Penulis: Almerdo Agsa Soroinama Hia
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
RUU Polri: Menuai Kritik Kewenangan Excessive Anca...
23 April 2025
Waktu Baca: 22 menit
Baca Selengkapnya →
Polisi Mengamankan Demo Dengan Kekerasan? Apakah B...
27 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Rangkap Jabatan Presiden: Ancaman bagi Prinsip Kon...
10 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →