Sumber: Freepik.com
Perseroan Perorangan: Inovasi Hukum Baru untuk Memperkuat Legalitas UMK di Indonesia
Perkembangan dunia usaha di Indonesia terus bertransformasi seiring tuntutan era digital dan kebutuhan masyarakat yang dinamis, dan hukum bisnis sebagai regulator juga harus terus mengikuti perkembangan dan melakukan reformasi. Salah satu reformasi penting dalam hukum bisnis adalah lahirnya Perseroan Perorangan, bentuk baru Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ( Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Kini, PT terbagi menjadi dua jenis, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) yang didirikan oleh minimal dua orang berdasarkan perjanjian, dan PT perorangan (PT UMK) yang dapat didirikan oleh satu orang pelaku usaha dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan. Jika usaha berkembang melampaui batas UMK, statusnya wajib diubah menjadi PT persekutuan modal. Terobosan ini membuka peluang besar bagi pelaku UMKM untuk membentuk badan hukum secara sederhana, namun juga menuntut pemahaman mendalam terhadap aturan dan tanggung jawabnya. Lalu, bagaimana sebenarnya Syarat dan legalitas Perseroan Perorangan di Indonesia dijalankan?
Syarat dan Mekanisme Pendirian Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan bentuk baru dari Perseroan Terbatas (PT) yang memungkinkan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) mendirikan badan hukum tanpa perlu akta notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Berdasarkan Pasal 153A Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, pendirian dilakukan dengan Surat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diverifikasi, akan diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Elektronik sebagai bukti sah berdirinya badan hukum. Adapun syarat pendirian Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut:
1) Pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021).
2) Hanya dapat didirikan oleh satu orang, yang bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham tunggal.
3) Termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai Pasal 35 PP No. 8 Tahun 2021:
a. Usaha Mikro: memiliki modal usaha di bawah Rp1 miliar.
b. Usaha Kecil: memiliki modal usaha antara Rp1 miliar–Rp5 miliar.
4) Tidak memerlukan akta notaris, cukup membuat Surat Pernyataan Pendirian yang berisi:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
b. Jangka waktu berdirinya.
c. Maksud dan tujuan kegiatan usaha.
d. Jumlah modal dasar dan nilai saham.
e. Identitas lengkap pendiri.
5) Tidak ada ketentuan batas minimal modal dasar, karena telah dihapus melalui Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja.
6) Pendaftaran dilakukan secara elektronik dan dikenakan biaya ringan, yakni sekitar Rp50.000, sebagaimana diatur oleh Kemenkumham.
Kemudahan ini menjadikan Perseroan Perorangan sebagai solusi hukum yang cepat, murah, dan efisien bagi pelaku UMK yang ingin memperoleh status badan hukum tanpa prosedur rumit.
Legalitas dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan Perorangan
Secara hukum, legalitas Perseroan Perorangan diatur dalam Pasal 109 angka 1 pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menegaskan bahwa perseroan merupakan persekutuan modal atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini memungkinkan satu orang individu mendirikan PT yang sah setelah didaftarkan dan disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Status badan hukum ini memberikan perlindungan melalui pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan, sejalan dengan asas limited liability, di mana tanggung jawab pendiri hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Notarius (2021), ketiadaan akta notaris berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait keabsahan dokumen pendirian dan identitas hukum jika terjadi sengketa. Selain itu, absennya organ komisaris menyebabkan kurangnya mekanisme pengawasan internal. Meski demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa seluruh ketentuan turunan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dilakukan perbaikan, sehingga legalitas Perseroan Perorangan tetap sah dan diakui. Dengan dasar hukum yang kuat serta dukungan sistem digital, Perseroan Perorangan menjadi bagian penting dari reformasi hukum bisnis yang memperkuat kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan UMK di Indonesia.
Demikian artikel mengenai Perseroan Perorangan: Inovasi Hukum Baru untuk Memperkuat Legalitas UMK di Indonesia, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Perseroan Perorangan merupakan inovasi hukum yang memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum tanpa akta notaris, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021. Pendirian cukup dengan surat pernyataan dan pendaftaran elektronik di Kemenkumham. Dari sisi legalitas, status badan hukum diperoleh setelah sertifikat pendaftaran diterbitkan, dengan jaminan pemisahan harta pribadi dan perusahaan. Meski sederhana dan cepat, bentuk usaha ini tetap memerlukan pengawasan agar tidak disalahgunakan. Secara keseluruhan, Perseroan Perorangan menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan UMK di Indonesia.
Referensi
Jurnal
Harahap, Y. D., Budi Santoso, dan Mochamad Hadi Prasetyo. “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Notarius 14, No. 2 (2021). Hlm. 725–738.
Muhammad, Fajar. “Mendukung Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbadan Hukum dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemegang Saham Tunggal.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, No. 3 (2018). Hlm. 445–464.
Putri, Sylvia, dan David Tan. “Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.” UNES Law Review 4, No. 3 (2022).
Artikel Web
Hukumonline. “Mau Dirikan PT Perorangan, Begini Ketentuan Modalnya.” Hukumonline.com. 18 Agustus 2021. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-dirikan-pt-perorangan-begini-ketentuan-modalnya-lt611d11c97b4f6/. Diakses pada 5 Oktober 2025.
Portal AHU. “Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Berikan Program Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan.” Portal AHU. 12 September 2024. Tersedia pada: https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4601-dukung-kemajuan-umk-ditjen-ahu-berikan-progam-piloting-dan-inkubasi-perseroan-perorangan. Diakses pada 5 Oktober 2025.
Portal AHU. “Perseroan Perorangan Hadir sebagai Solusi dalam Memajukan Perekonomian Nasional.” Portal AHU. 30 Oktber 2021. Tersedia pada: https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2939-perseroan-perorangan-hadir-sebagai-solusi-dalam-memajukan-perekonomian-nasional. Diakses pada 5 Oktober 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Pembubaran DPR, Mungkinkah Terjadi? Saat Wakil Rak...
24 July 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidas...
20 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Jokowi Berpeluang Maju Jadi Ketua Umum PSI: Kalau...
15 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →