Sumber: Redaksi Sawit Indonesia
PP Sawit 45/2025: Denda 25 Juta/Hektar, Satgas PKH Makin Kuat Dan Ancaman Sita Aset
Jakarta, Kunci Hukum - Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025) pada September 2025. Beleid ini merupakan perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan dan menentukan besaran tarif untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan sebesar 25 juta/hektar. Diterbitkannya PP ini diklaim karena aturan sebelumnya tidak efektif, sulit diverifikasi, dan rumus perhitungannya dinilai rumit.
PP 45/2025 ini juga memperkuat kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan PerPres Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran denda administratif koni dihitung dengan rumus tunggal D = LxJxTD. Denda (D) merupakan kail Luas pelanggaran (L), Jangka waktu pelanggaran (J), dan Tarif Denda (TD) sebesar 25.000.000. Misalnya untuk penguasaan 100 hektar sawit sejak tahun 2010, denda administratif yang harus dibayar pada 2025 mencapai 25 Miliar.
Dilànsir dari kompas.com. Terbitnya PP 45/2025 memunculkan polemik di industri sawit. Guru Besar IPB bidang kebijakan dan tata kelola sumber daya alam, Budi Mulyanto, menilai PP baru ini membawa konsekuensi berat dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut angka denda 25 juta per hektar per tahun ini, lima sampai tujuh kali lipat lebih tinggi dari aturan sebelumnya dan dikomentari sebagai ‘pembunuhan industri sawit’ ujarnya.
Budi menyoroti perluasan kewenangan Satgas PKH dan Menteri Kehutanan yang kini dapat melakukan penguasaan kembali lahan, mencabut izin, memblokir rekening, hingga mencegah orang ke luar negeri. Kondisi ini semakin parah, karena meskipun denda sudah dibayar lahan tetap bisa diambil kembali, yang mengganggu iklim investasi.
Dikutip dari Sabangmeraukenews.com, PP ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penyitaan aset dan penjualan secara lelang terhadap aset yang disita dari setiap orang yang tidak membayar denda administratif. Aset yang disita ini akan digunakan untuk melunasi denda, dengan batas waktu lelang paling lama 30 hari sejak penyitaan.
Dikutip dari kompas.com, Budi Mulyanto menilai akar masalah bukan semata pada PP baru, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti prosedur yang benar, yang kini tanpa survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat. Akibatnya banyak tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga Hak Guna Usaha (HGU) lama ikut masuk ke kawasan hutan.
Ia mengungkapkan, “Ada 30.000 desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan”. Kondisi ini membuat lahan milik warga yang dikelola, jauh sebelum ada penetapan kawasan hutan pun berpotensi terkena denda, yang menurut Budi mengabaikan hak rakyat dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Budi berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah fundamental dengan merevisi peta kawasan hutan berbasis survei partisipatif. Penataan ulang ini dinilai akan memperjelas batas lahan, melindungi rakyat, dan menjaga stabilitas nasional, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat.
Disisi lain, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3,31 juta hektar. Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, menegaskan penertiban ini tidak semata berorientasi pada pidana, melainkan untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada negara. Febrie memperingatkan bahwa pelaku wajib mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dan pihak kooperatif dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis :Sarah Novianti
Editor. : I Gusti Ayu Agung Erlina Putri
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Bisa Pilih-Pilih Pasal? Begini Cara Negara Menolak...
15 July 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Ingin Jadi Advokat Profesional? Ini 6 Langkah Krus...
29 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidas...
20 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →