 
                                      Sumber: Bali-Disway
E10 Diterapkan : Solusi Energi atau Masalah Baru?
Jakarta, Kunci Hukum – Pemerintah resmi merencanakan penerapan kebijakan bahan bakar campuran etanol 10 persen atau E10 mulai tahun depan. Langkah ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus menghadirkan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Presiden di Jakarta pada awal pekan. “Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” ujar Bahlil, mengutip dari Antara News.
Menurut Bahlil, Indonesia selama ini masih bergantung pada impor bensin hingga mencapai sekitar 60 persen dari total konsumsi nasional. Karena itu, kebijakan E10 diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil. “Tujuannya agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ujarnya dalam pernyataan yang dilansir Kompas.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan E10 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menanggapi meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, terhadap pentingnya penggunaan energi bersih. “Anak-anak Gen Z sekarang lebih peduli pada lingkungan. Jadi kita siapkan bahan bakar yang lebih bersih,” tambahnya.
Dari sisi pelaksanaan, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung program pemerintah tersebut. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai uji coba dan memproduksi bahan bakar dengan kandungan etanol. “Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel. Kami sudah mulai dengan B40 untuk biodiesel, dan tahun depan akan ada E10,” jelas Simon seperti dikutip dari Antara News.
Pertamina saat ini telah meluncurkan Pertamax Green 95, produk bensin dengan kandungan etanol 5 persen (E5) yang digunakan sebagai tahap awal uji coba pasar. Menurut Simon, pengembangan produk tersebut menjadi landasan menuju penggunaan E10 secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan bermotor di Indonesia sebenarnya sudah kompatibel dengan bahan bakar yang mengandung etanol hingga 20 persen. “Mobil-mobil di Indonesia sudah bisa menggunakan campuran etanol hingga 20 persen tanpa masalah berarti,” ungkapnya.
Namun, pemerintah masih berhati-hati dalam menaikkan kadar etanol karena mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dalam negeri, seperti tebu dan singkong. Produksi etanol nasional perlu diperkuat agar pasokan bioetanol stabil dan harga BBM tetap terkendali.
Di sisi lain, sejumlah pengamat otomotif mengingatkan bahwa penggunaan etanol dalam kadar tinggi dapat menimbulkan efek teknis tertentu pada kendaraan, terutama tipe lama yang belum disesuaikan dengan teknologi mesin modern. Mengutip dari Tirto.id, BBM dengan etanol 10 persen berpotensi menimbulkan karat di tangki, merusak selang bahan bakar, serta meningkatkan konsumsi BBM akibat kadar energi etanol yang lebih rendah dibandingkan bensin murni.
Kendati demikian, manfaat lingkungan dari penggunaan etanol diakui cukup signifikan. Etanol yang berasal dari bahan nabati seperti tebu, jagung, atau singkong tergolong energi terbarukan yang mampu mengurangi emisi karbon dan polusi udara. Negara seperti Amerika Serikat bahkan telah menggunakan campuran etanol hingga 20 persen secara luas di sektor transportasi.
Dengan rencana penerapan E10, Indonesia diharapkan dapat mempercepat transisi menuju energi hijau, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan minyak dunia.
Penulis: Zidan Fachrisyah
Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana
Baca Artikel Menarik Lainnya!
 
                
                    Ganti Rugi Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Siapa...
04 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya → 
                
                    Ketegangan Memuncak! Iran Ancam Segel Selat Hormuz...
23 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →