Setiap harinya dalam sistem pemerintahan, pejabat pemerintahan atau yang lebih dikenal sebagai pemerintah, bekerja dengan melakukan berbagai tindakan seperti mengeluarkan izin, menetapkan keputusan, dan/atau melakukan observasi di lapangan. Aktivitas tersebut dikenal sebagai tindakan pemerintah, yaitu perbuatan yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan fungsi administratifnya.


Tindakan-tindakan ini hanya dapat dilakukan dengan dasar pemberian kekuasaan dari negara, dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penting untuk kita memahami tindakan pemerintah dan mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah  atas tindakan yang dilakukan agar setiap langkah dapat berjalan sesuai dengan yang apa menjadi tujuan negara.


Apa itu Tindakan Pemerintah?

Tindakan pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat dan penyelenggara pemerintahan lainnya, untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang administrasi negara. Tindakan pemerintah terdiri atas empat unsur, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa atau alat perlengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri, tindakan yang dilaksanakan sebagai hasil dari menjalankan fungsi pemerintahan, tindakan yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan akibat hukum, dan tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.


Tindakan pemerintah pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk utama, yakni tindakan faktual (feitelijke handelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan faktual merupakan tindakan nyata atau perbuatan fisik yang dilakukan oleh organ pemerintahan dalam menjalankan fungsi administrasinya. Tindakan ini tidak terbatas pada perbuatan aktif, tetapi juga mencakup perbuatan pasif. Karena bersifat sepihak dan tidak memiliki relevansi langsung dengan norma hukum, tindakan faktual tidak menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, tindakan faktual senantiasa bersifat bersegi satu (eenzijdig). Seperti contoh, pemerintah memiliki jadwal berkala untuk pemeliharaan taman kota.


Sebaliknya, tindakan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum dapat bersifat bersegi satu (eenzijdig) maupun bersegi dua (tweezijdige atau meervoudige). Tindakan hukum bersegi satu menimbulkan akibat hukum secara langsung setelah tindakan tersebut dilakukan oleh pemerintah tanpa memerlukan persetujuan dari pihak lain seperti penetapan keputusan administratif. Sementara itu, tindakan hukum bersegi dua baru menimbulkan akibat hukum apabila terdapat kesepakatan antara pemerintah dan pihak yang bersangkutan misalnya pemerintah melakukan kerja sama dengan pihak asing dalam membangun fasilitas umum.


Dengan demikian, perbedaan mendasar antara tindakan faktual dan tindakan hukum terletak pada sifat serta konsekuensi hukumnya. Tindakan faktual bersifat sepihak dan tidak menimbulkan akibat hukum, sedangkan tindakan hukum berpotensi menciptakan hubungan hukum antara pemerintah dan pihak lain, tergantung pada bentuk dan sifat tindakannya.


Dasar Hukum dan Asas Tindakan Pemerintah

Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Kata “Tindakan” dimaksudkan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut sebagai UUAP). Tindakan yang dilakukan pemerintah juga wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas dalam UUAP, yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang meliputi: kepastian Hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.


Klasifikasi Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Wewenang Pemerintah

Tindakan yang dilakukan pemerintah memiliki bentuk yang ragam. Selain bentuknya yan ragam, pelanggaran yang dilakukan dapat juga beragam. Pada praktik penyelenggaraan pemerintahan yang modern ini, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah dapat melakukan tindakan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.  Kemudian, jika terjadi pelanggaran dari hasil dari tindakan pemerintah apakah tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan sebagai tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab jabatan?


Tindakan pemerintah dikategorikan sebagai tanggung jawab pribadi apabila pemerintah tersebut melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan yang menyimpang. Penilaian terhadap tindakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta Code of Good Administrative Behavior. Umumnya, tindakan yang termasuk dalam tanggung jawab pribadi memiliki implikasi pidana, karena terdapat unsur kesalahan yang disengaja.


Tanggung jawab jabatan dimaksud sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil dalam kapasitas jabatannya. Jika terdapat kesalahan karena tindakan dalam jabatan, pejabat bertanggung jawab atas tindakan tersebut sebagai bagian dari tugasnya. Sebaliknya, tindakan pemerintah termasuk dalam tanggung jawab jabatan apabila tindakan tersebut masih berada dalam lingkup kewenangan yang sah, namun mungkin menimbulkan akibat hukum tertentu dalam pelaksanaan tugasnya. Penilaian terhadap tindakan ini didasarkan pada legalitas formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip AUPB. Tindakan yang menjadi tanggung jawab jabatan biasanya bersifat administratif atau bersifat privat, tanpa adanya unsur penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pidana.


Dari penjelasan di atas, maka dapat dibedakan bahwa tindakan seorang pejabat wajib dipertanggungjawabkan secara pribadi jika tindakan tersebut dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya atau orang lain sehingga wajib ditanggung oleh pribadi. Sedangkan, digolongkan sebagai tanggung jawab jabatan jika tindakan tersebut berkaitan dengan legalitas dan pertanggungjawaban formal atas tindakan yang diambil dalam kapasitas jabatan. 


Demikian artikel mengenai Mengenal Tindakan Pemerintah dan Pertanggungjawabannya, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 


Tindakan pemerintah merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan fungsi administratifnya untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menimbulkan akibat hukum di bidang administrasi negara. Tindakan ini dapat berbentuk tindakan faktual, yaitu perbuatan nyata yang bersifat sepihak dan tidak menimbulkan akibat hukum, serta tindakan hukum, yakni perbuatan yang menimbulkan akibat hukum baik secara sepihak maupun melalui kesepakatan dengan pihak lain. Dasar hukum pelaksanaannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang mewajibkan pemerintah berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Dalam praktiknya, setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara pribadi apabila terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu, maupun secara jabatan apabila tindakan dilakukan dalam kapasitas kewenangan yang sah, sehingga pelaksanaan kewenangan pemerintah tetap sejalan dengan prinsip legalitas dan tujuan negara.

Referensi

Buku

Pamuji Kadar, Nasihuddin Abdul, Kartono. et.al. Hukum Administrasi Negara. Purwokerto. Unsoed Press, 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601.

Jurnal 

Sunge, Maisara. “BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAH.” Jurnal INOVASI. No. 2 (2009). Hlm. 188

Juliani, Henny. “Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara.” Administrative Law & Governance Journal. No. 1 (2020). Hlm. 60,65