 
                                      Sumber: inforedaksi.com
Korupsi Rp1 Triliun Taspen: Setara Gaji 400 Ribu Asn, Kpk Siap Eksekusi Vonis
Jakarta, Kunci Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian itu diperoleh setelah Ekiawan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyebut langkah eksekusi akan segera dilakukan.
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding, sehingga putusan menjadi inkracht dan siap dieksekusi,” ujar Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/10/2025), mengutip dari Kompas.com.
Greafik menjelaskan, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berkas perkara dan dokumen administrasi kepada jaksa eksekutor agar proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, tetap mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam amar putusan, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp29,15 miliar dan sejumlah mata uang asing dari berbagai negara.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta pribadi Kosasih akan disita negara untuk menutup kerugian keuangan negara. “Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Mengutip dari Pikiran Rakyat, KPK menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Nilai itu berasal dari iuran 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dana pensiun dan hari tua.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, kerugian tersebut setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN dengan asumsi rata-rata Rp2,5 juta per bulan.
“Uang itu berasal dari iuran para ASN. Dengan jumlah kerugian sebesar Rp1 triliun, sama dengan gaji 400 ribu ASN selama satu bulan,” ujar Budi, Rabu (15/10/2025).
Budi menambahkan, KPK telah menyita aset senilai Rp1 triliun dari para pihak terkait, termasuk hasil investasi fiktif antara PT Taspen dan PT IIM. Seluruh aset yang disita telah dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan publik.
Selain menjerat individu, PT IIM juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara yang sama. KPK berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif untuk mempercepat penyidikan.
Dikutip dari Detik.com, KPK mengakui penyelidikan kasus ini menjadi tantangan tersendiri karena bersinggungan dengan pasar modal, sesuatu yang jarang ditangani lembaga antirasuah.
“Ini pertama kalinya kami menangani korupsi yang beririsan dengan pasar modal. Tapi kami berhasil membuktikan bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja,” ujar Greafik Loserte.
Kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi pelajaran penting bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di lembaga pemerintahan, tetapi juga dalam sektor investasi dan pengelolaan dana publik. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK kini fokus mengeksekusi aset dan memulihkan dana iuran pensiun para ASN.
Penulis: Zidan Fachrisyah
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
 
                
                    Sejarah dan Perbedaan Common Law dan Civil Law: Du...
05 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya → 
                
                    Optimalisasi Kinerja Kemenkum: Pendaftaran Merek d...
19 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya → 
                
                    Menggemparkan Penerbangan! Penumpang Teriak Bom di...
04 August 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →