Jakarta, Kunci Hukum – Tak main-main, Rilke Jeffri Huwae selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) memastikan tidak ada lagi kompromi bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah demikian sangat diperlukan setelah adanya desakan untuk mengambil sikap serius terhadap perusahaan tambang yang terindikasi  bermasalah.


Melansir dari DIALEKSIS.COM, Penasihat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, yang akrab disapa Abu Salam dengan tegas meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memanggil perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan agar citra pemerintah tetap baik di mata masyarakat dan kepercayaan investor pulih.


Diharapkan agar aktivitas pertambangan di Indonesia benar-benar berjalan dengan baik dan tidak merugikan pihak-pihak lain. Terlebih lagi pengusaha-pengusaha saat ini sangat takut izin usahanya dicabut dibanding harus membayar denda. Dengan begitu, langkah pencabutan izin tersebut diambil karena selama ini sanksi denda atau operasi penertiban besar-besaran dinilai belum memberikan efek jera.


"Kami akan depankan sanksi administrasi, jadi gak ada lagi yang menurut kami memberikan dampak besar, izin cabut. Pengusaha ini lebih takut dicabut izin dibanding bayar denda. Jadi saya akan serahkan ini pada izin cabut biar selesai hidupnya. Kami Ditjen Gakkum jangan mau kompromi," ungkapnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan", dikutip Senin (27/10/2025).

 

Kebijakan ini selaras dengan arah dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam rangka memperkuat jaminan kepastian hukum dan menciptakan keadilan dalam sektor tambang. Di samping itu, pemerintah juga sedang melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan tim dan sistem penegakan hukum yang efektif kedepannya. 


Sebelumnya, Jeffri juga menjelaskan mengenai praktik tambang ilegal di Indonesia dibagi menjadi dua model. Pertama, Pertambangan Tanpa Izin (PETI)yang murni merupakan kegiatan tanpa izin resmi. Dan kedua, tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Model ini jauh lebih sulit karena sudah menjadi bagian dari kultur masyarakat sekitar. 


Oleh karena itu, pemerintah saat ini tidak hanya fokus pada penindakan saja, tetapi juga bagaimana menghadirkan solusi agar kegiatan masyarakat yang sudah lama berjalan dapat diatur dan memberikan manfaat pada negara. Selain itu, sedang diupayakan sistem harga patokan mineral (HPM) untuk memungkinkan tambang legal bersaing dengan tambang ilegal serta menjaga penerimaan negara. 


Penulis: Geria Rahma

Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing