Sumber: www.kompas.com
Dinamika Terus Bergulir: 2 Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta, Kunci Hukum – Gelombang protes masif yang menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah mencapai titik balik dramatis, beralih dari krisis politik di gedung legislatif menjadi krisis hukum yang menargetkan koordinator gerakan sipil. Dua tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Foto: Supriyono (sebelah kiri) & Teguh Istiyanto (sebelah kanan)
Sumber: Tribun Banyumas
Penetapan status tersangka dan penahanan ini terjadi tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggelar Rapat Paripurna Hak Angket pada Jumat, 31 Oktober 2025. Rapat tersebut memutuskan untuk tidak merekomendasikan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Sudewo, melainkan hanya meminta perbaikan kinerja. Keputusan politik yang didukung oleh mayoritas fraksi DPRD ini, berlawanan dengan tuntutan AMPB, segera diikuti kekecewaan massa berbuntut penangkapan aktivis yang disangkakan melakukan tindak pidana.
Gagalnya Pemakzulan
Klimaks politik terjadi ketika mayoritas fraksi di DPRD yang berasal dari enam fraksi dan terdiri dari 36 anggota dewan lebih memilih opsi rekomendasi perbaikan kinerja daripada pemakzulan. Setelah lolos dari upaya pemakzulan, Bupati Pati Sudewo menanggapi hasil paripurna ini dengan menjanjikan “pemerintahan yang lebih baik” kepada masyarakat Pati.
Foto: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati (31/10/2025)
Sumber: detikNews
Namun, janji tersebut tidak meredam kekecewaan ribuan massa AMPB yang telah mengawal sidang. Kekecewaan tersebut berujung pada pembakaran ban di depan gerbang DPRD dan upaya memblokir Jalur Pantura.
Foto: Pemblokiran jalan pasca sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati
Sumber: Tribun Banyumas
Aksi pemblokiran Jalur Pantura di Pati pada malam hari setelah kegagalan pemakzulan menjadi dasar penetapan tersangka kedua koordinator AMPB. Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, bersama dua orang lainnya, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati–Juwana.
Kepolisian membenarkan penetapan dan penahanan tersebut, dengan kasus yang telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi status hukum kedua aktivis tersebut. “Sudah ditetapkan dua tersangka. Ditahan di Mapolda Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Artanto, pada Media Tirto.id di hari Sabtu (1/10/2025) malam.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengamini pengamanan empat orang yang diduga berpotensi memicu gangguan, dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta ponsel milik pelaku. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yang dinilai memberatkan, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Respon AMPB
Penetapan tersangka terhadap Botok dan Teguh menuai protes keras dari pihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan tim kuasa hukum mereka. Mereka menuduh adanya upaya kriminalisasi yang merupakan serangan balik terhadap gerakan penuntut pemakzulan Bupati.
Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulö, menyatakan bahwa penangkapan ini terasa sebagai "serangan balik" dan "upaya intimidasi". Ia memperingatkan aparat penegak hukum agar bertindak adil: "Kuasa Hukum AMPB [Nimerodin Gulö] mengingatkan Polda Jateng untuk 'tidak pilih kasih' dalam penanganan kasus," tegasnya.
Foto: Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulö
Sumber: Tribun Banyumas
Tuduhan ini menguat lantaran Teguh Istiyanto, salah satu tersangka, sebelumnya diketahui menjadi korban penganiayaan dan rumahnya diduga dibakar, yang laporannya berjalan lambat. Koordinator AMPB, Supriyono, mendesak polisi menerapkan standar penegakan hukum yang sama. "Kalau memang dari pihak yang diduga pro-bupati melakukan tindak pidana, penganiayaan dan sebagainya juga harus ditangkap,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah. Tim hukum AMPB kini merancang strategi pembelaan, yang kemungkinan besar akan mencakup pengajuan praperadilan untuk menguji legalitas penangkapan dan penetapan tersangka.
Di sisi politik, meskipun berhasil lolos dari pemakzulan, Sadewo masih menjadi sorotan KPK terkait dugaan korupsi DJKA, di mana ia telah diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan fee proyek. AMPB menegaskan bahwa gerakan menuntut keadilan tidak akan surut meskipun dua koordinator utama mereka kini diproses hukum.
Penulis: Almerdo Agsa Soroinama Hia
Editor : Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidas...
20 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Reformasi Polri di Ujung Tanduk: Rekor Aduan HAM B...
23 September 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
PeduliLindungi Berubah Jadi Situs Judi Online: Buk...
22 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →