Kunci Hukum - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan tim gabungan menggerebek aktivitas penambangan ilegal galian C di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada hari Sabtu (1/11/2025). Penggerebekan ini mengungkap kerugian negara yang fantastis dan kerusakan lingkungan yang parah di kawasan konservasi tersebut.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan bahwa nilai transaksi dari aktivitas penambangan ilegal di lereng merapi itu mencapai kurang lebih Rp3 triliun dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini sama sekali tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan para pelaku tidak membayar apapun. Dilansir dari detikjateng.


“Rekan-rekan ketahui kurang lebih kerugian uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” Ucap Brigjen Moh Irhamni di lokasi penambangan ilegal.


Penambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung sekitar 2 tahun ini, telah mengeruk kurang lebih 21 juta meter kubik material. Irhamni menambahkan bahwa seandainya para pelaku mengajukan izin resmi, kewajiban kepada pemerintah yang timbul dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.


Dilansir dari kompas.com, Kepala Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal ini sangat signifikan. Sekitar 320 hektar dari total 6.000 hektar lahan di kawasan TNGM telah dinyatakan rusak. Kerusakan ini sebagian besar terjadi di wilayah Kabupaten Magelang.


“Kami sudah berusaha melarang (penambangan), tetapi kami tidak mampu,” Ujar Wahyudi. Ia menegaskan bahwa mengambil berbagai keanekaragaman hayati di kawasan taman nasional adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.


Dari proses pendalaman yang dilakukan polisi, ditemukan 36 titik tambang ilegal di lokasi penggerebekan yang berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak. Material hasil tambang didistribusikan ke 39 depo penampung yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.


Dalam penggerebekan yang melibatkan tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM, dan Polresta Magelang tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa timnya menemukan lima ekskavator dan satu unit truk dump sebagai alat angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.


“Oleh sebab itu, kami coba melakukan penegakan hukum. Kami temukan lima ekskavator kemudian satu dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Irhamni.


Meskipun nilai kerugian dan volume material yang ditambang telah terungkap, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menetapkan tersangka. Irhamni belum memberikan keterangan terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun ia memastikan akan ada rilis lanjutan terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan.


Kepada masyarakat dan pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, Bareskrim mengimbau agar segera mengajukan perizinan resmi, apabila wilayah tersebut memang dimungkinkan peruntukannya sesuai dengan peta tata ruang. Sementara itu, TNGM berencana melakukan kegiatan pemulihan ekosistem sungai untuk mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan agar tidak terbawa aliran lahar hujan, yang mekanismenya dipastikan berbeda dengan kegiatan penambangan.


Penulis: Sarah Novianti

Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana