Buntut dari kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO oleh tersangka Tom Lembong kini menuai kontroversi baru atas adanya dugaan modus perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTv. Yuk simak informasinya!


Kronologi

Pada 21 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara korupsi PT Timah Tbk, impor gula, dan ekspor CPO. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat dengan membuat pemberitaan serta konten media sosial yang dianggap mendiskreditkan Kejagung sehingga dinilai berupaya mengganggu proses penyidikan dan penuntutan.


Apa Itu Tindakan Obstruction of Justice?

Tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dapat dimaknai sebagai perbuatan menghalangi proses hukum atau tindak pidana menghalangi proses hukum. Lebih lanjut tindakan obstruction of justice adalah perilaku yang diambil atau tindakan tidak melakukan sesuatu dengan tujuan untuk menunda dan mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung. 


Dasar Hukum Obstruction of Justice

Obstruction of justice atau perintangan penyidikan diatur dalam pasal berikut: 

a. Pasal 221 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht);

b. Pasal 282 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Nasional);

c. Pasal 55 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht);

d. Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Bentuk Obstruction of Justice dalam Kasus Ini

Suatu tindakan tergolong obstruction of justice ketika dengan sengaja menutupi, dan/atau untuk menghalang-halangi dan/atau mempersukar penyidikan dalam proses hukum. Bentuk obstruction of justice dalam kasus ini berupa realisasi kumpulan narasi negatif tentang Kejagung. Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar aksi unjuk rasa, talkshow, hingga seminar yang mengangkat narasi negatif tentang Kejagung, lalu diliput dan diberitakan oleh Tian.


Barang Bukti yang Ditemukan

a. Dokumen kebutuhan kegiatan social movement, kerja sama dengan lembaga survei, seminar nasional, kampanye narasi publik;

b. Penggunaan key opinion leader dengan total biaya sebesar Rp2.412.000.000,00 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);

c. Invoice sebesar Rp153.500.000,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 42 berita yang diduga bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan Agung;

d. Invoice sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum;

e. Unggahan di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube yang berkaitan dengan penanganan dua perkara tersebut.


Pengenaan Pasal 

Atas tindakan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih kemudian dipersangkakan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) dan terancam pidana penjara paling lama 12 Tahun.


Demikian artikel mengenai Tindakan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Impor Gula, dan Ekspor CPO oleh Direktur JakTV, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 

Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong, karena menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui berbagai media dan kegiatan publik, serta diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP Lama dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Referensi

Dwi Junianto, Johan. “Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Media 2. No. 1 (2019). Hlm. 339

Jodi, Faris, Fachrizal.“Pemberatan Pidana bagi Pelaku Obstruction of Justice dalam Upaya Memberikan Dampak Positif Kinerja Penegak Hukum.” Jurnal Litigasi 25. No. 1 (2024). Hlm. 112-113

Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 140, TLN No. 3874, sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Tahun 2001 No. 134, TLN No. 4150

Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, LN Tahun 1981 No. 76, TLN No. 3209

Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842

Jayanti, Hanifah Dwi. “Kejagung Ungkap Peran Tersangka Advokat dan Direktur TV Swasta dalam Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan.” Hukumonline.com. 22 April 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-ungkap-peran-tersangka-advokat-dan-direktur-tv-swasta-dalam-kasus-dugaan-perintangan-penyidikan-lt68077154075ee/?page=2. Diakses pada tanggal 25 April 2025. 

Putri, Zunita. “Ini Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JakTV dkk.” detikNews.com. 22 April 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7880423/ini-jeratan-pasal-perintangan-penyidikan-untuk-direktur-jaktv-dkk. Diakses pada tanggal 25 April 2025

Setuningsih, Novianti. “Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Direktur JAK TV Dinilai Tepat, Ini Pertimbangannya.” Kompas.com. 22 April 2025. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2025/04/22/18254111/pasal-perintangan-penyidikan-di-kasus-direktur-jak-tv-dinilai-tepat-ini?page=all. Diakses pada 25 April 2025.