Sumber: https://www.hukumonline.com/
Bersalah tetapi Bebas, Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan
Jakarta, Kunci Hukum - Nama Laras Faizati sudah tidak asing lagi di telinga publik setelah unggahannya di media sosial menyeretnya ke proses hukum hingga persidangan. Laras merupakan seorang pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang ramai dibicarakan oleh masyarakat akibat unggahan di akun Instagram pribadinya yang memuat unsur provokatif dan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.
Laras mengunggah Instagram Story tersebut pada bulan Agustus 2025, bertepatan pada masa demonstrasi terkait kematian seorang pengemudi ojek online yang tertabrak oleh salah satu anggota kepolisian. Dalam unggahannya, Laras menyatakan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian Republik Indonesia dengan pernyataan sebagai berikut:
“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan menjadi dasar penyelidikan oleh kepolisian. Aparat menilai pernyataan Laras mengandung unsur penghasutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan.
Pada 1 September 2025, Laras dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan oleh Bareskrim Polri. Ia kemudian diamankan oleh penyidik dan ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah berkas perkara lengkap, kasus Laras dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Laras melakukan tindak pidana penghasutan serta menuntut pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras tidak dapat dinilai sebagai pendapat pribadi semata, mengingat pernyataan tersebut diunggah ketika situasi sosial sedang rawan dan dianggap beresiko menimbulkan konflik serta aksi kekerasan pada masyarakat. Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Laras menyatakan bahwa unggahan tersebut merupakan ekspresi spontan atas emosi dan duka. Kuasa hukum Laras menyatakan bahwa Laras tidak memiliki niat terencana untuk melakukan kekerasan, serta tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aksi anarkis di lapangan.
Pada 15 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menyatakan bahwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghasutan membakar gedung Mabes Polri melalui unggahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani sepanjang Laras tidak melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa pengawasan atau masa percobaan selama satu tahun.
Melansir dari kompas.com, dalam menjatuhkan putusan pengadilan, majelis hakim menjelaskan beberapa pertimbangan sejumlah faktor yang meringankan. Hakim menilai Laras tidak terbukti melakukan upaya lanjutan, seperti menghimpun atau mengoordinasikan pihak lain yang memiliki pandangan serupa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Selain itu, berdasarkan riwayat hidup serta kondisi sosial yang terungkap selama persidangan, majelis berpendapat bahwa Laras masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri, sehingga penerapan hukuman penjara dalam jangka waktu lama dikhawatirkan justru berdampak negatif terhadap masa depannya.
Di sisi lain, majelis hakim merujuk pada Pasal 70 Ayat (1) KUHP baru yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Hal ini mendorong hakim berpendapat bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan lebih efektif bagi terdakwa.
Setelah menjalani masa penahanan selama sekitar lima bulan, Laras mengungkapkan kelegaannya karena dapat segera kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan, mengingat menurutnya aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian pengemudi ojek daring masih belum diproses secara pidana. Laras berharap putusan ini dapat menjadi momentum awal bagi perbaikan penegakan hukum serta terciptanya ruang yang lebih luas bagi suara perempuan dan generasi muda, seraya menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diterimanya dari berbagai pihak.
Mengutip dari headtopics.com, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Laras merupakan contoh konkrit dari penerapan KUHP baru yang lebih berorientasi pada restorative justice dan kemanusiaan. Meskipun Laras dinyatakan bersalah, pengadilan tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara, sebagaimana yang kerap terjadi pada praktik penegakan hukum sebelumnya. Ia juga mengapresiasi majelis hakim atas putusan tersebut dan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi Laras agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik ke depannya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan pendapat dengan konotasi yang bertolak belakang dari Habiburokhman. Menurutnya, walaupun Laras divonis dengan pidana pengawasan tanpa menjalani penjara, pidana pengawasan ini tetap merupakan tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat. Kritik atas institusi negara dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sehingga penjatuhan hukuman pengawasan pada putusan ini dapat berpotensi menciptakan ketakutan pada masyarakat untuk menyampaikan kritik karena dapat menciptakan konsekuensi hukum yang berkepanjangan.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Resmi Masuk BRICS, Indonesia Siap Ambil Peran dala...
07 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Wacana Digitalisasi Sertifikat Tanah dari Sisi Huk...
12 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
KUHAP Baru Disahkan: Koalisi Sipil Protes Terhadap...
28 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →