Jakarta, Kunci Hukum - Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Keputusan tersebut ditandai dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran dewan tersebut di sela World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).


Prabowo menghadiri agenda itu bersama perwakilan dari 21 negara lain. Para kepala negara dan delegasi menandatangani piagam Dewan Perdamaian secara bergantian. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap berperan aktif dalam upaya kemanusiaan dan perdamaian dunia, khususnya di Gaza.


“Yang jelas penderitaan rakyat Gaza sudah berkurang, sangat berkurang. Bantuan-bantuan kemanusiaan begitu deras, begitu besar masuk. Saya sangat berharap dan Indonesia siap ikut serta,” ujar Prabowo kepada awak media di Davos, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden.


Prabowo menyebut keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian sebagai kesempatan bersejarah untuk mendorong terciptanya perdamaian di Gaza dan Palestina. Menurut dia, forum tersebut diharapkan menjadi wadah bagi negara-negara yang memiliki komitmen terhadap perdamaian dan bantuan kemanusiaan.


Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan Indonesia bergabung bertujuan mempercepat tercapainya perdamaian antara Palestina dan Israel. “Tujuannya adalah mempercepat proses perdamaian di Gaza,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/1/2026).


Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan pembentukan Dewan Perdamaian Gaza berlangsung relatif cepat. Meski demikian, keputusan Indonesia untuk bergabung telah melalui pertimbangan strategis serta konsultasi intensif dengan negara-negara yang tergabung dalam Group of New York.


“Dua hari sebelum penandatanganan, semuanya bersepakat untuk ikut bergabung bersama Board of Peace,” ujar Sugiono di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/1/2026). Ia menyebut negara-negara yang sepakat bergabung antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Mesir, serta Indonesia.


Sugiono menegaskan Dewan Perdamaian Gaza tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut dia, dewan tersebut lahir dari kepedulian untuk menciptakan perdamaian, stabilitas, serta mendukung rehabilitasi pascakonflik di Gaza.


“Oleh karena itu upaya-upaya ini kita harus ikut, Indonesia memutuskan untuk bergabung,” kata Sugiono. Ia menambahkan, Indonesia secara konsisten menunjukkan kepedulian terhadap perdamaian internasional dan secara khusus terhadap perjuangan rakyat Palestina.


Dewan Perdamaian Gaza dibentuk sebagai bagian dari Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza yang disebut selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Resolusi tersebut bertujuan mengonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, serta mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.


Sebagaimana dilansir dari detik.com, Indonesia bergabung bersama tujuh negara mayoritas muslim lainnya, yakni Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Dewan ini bertugas mengoordinasikan bantuan internasional serta mengawasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Namun, inisiatif tersebut menuai respons beragam di tingkat global. Sejumlah negara seperti Norwegia dan Swedia menolak undangan bergabung. Prancis juga menyatakan keberatan, sementara Kanada menyebut masih mengkaji detail keikutsertaannya. Negara-negara lain seperti Inggris, Jerman, dan Jepang belum menyampaikan sikap resmi.


Melansir dari antaranews.com, pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Shofwan Al-Banna Choiruzzad, menilai keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza mengandung risiko besar bagi kepentingan nasional. Menurut dia, struktur dewan yang memberikan kewenangan besar kepada Presiden AS berpotensi menyimpang dari prinsip-prinsip PBB.


“Keputusan Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian merupakan langkah yang cenderung tergesa-gesa dan memiliki risiko besar bagi kepentingan nasional Indonesia, nasib rakyat Palestina, serta stabilitas global,” kata Shofwan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Ia juga menilai keberadaan dewan tersebut berisiko menggerus prinsip penentuan nasib sendiri rakyat Palestina serta dapat memengaruhi posisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.


Penulis: Muhamad Seha

Editor : Rofi Nurrohmah