Sumber: Kumparan
Dirut BEI dan Ketua OJK Mundur, Regulator Pastikan Pasar Tetap Stabil
Jakarta, Kunci Hukum — Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri secara bersamaan pada Jumat, 30 Januari 2026, di tengah tekanan pasar modal yang dipicu oleh penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kekhawatiran global terhadap tata kelola pasar. Pengunduran diri ini diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral dan bukan hasil tekanan dari pemerintah atau pihak lain.
Iman Rachman, Presiden Direktur BEI, menyampaikan pengunduran dirinya setelah dua hari berturut-turut IHSG mengalami penurunan tajam dan perdagangan sempat dihentikan sementara. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar yang volatil.
Selain Rachman, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama sejumlah pejabat senior OJK lainnya seperti kepala pengawas pasar modal dan wakil ketua, juga mengumumkan pengunduran diri mereka. OJK menyatakan langkah ini merupakan dukungan terhadap upaya pemulihan pasar, bukan akibat dari arahan atau tekanan dari pemerintah.
Pengunduran diri para pejabat ini terjadi di tengah gejolak pasar modal Indonesia yang dipicu oleh kekhawatiran global akan transparansi pasar dan reaksi terhadap warning dari lembaga pemeringkat internasional. Dilansir Reuters, pasar modal sempat kehilangan sekitar US$80 miliar nilai investasi karena imbal hasil saham yang jatuh, yang memaksa pemerintah dan regulator melakukan reformasi pasar untuk memperkuat kepercayaan investor.
Menanggapi spekulasi publik mengenai kemungkinan tekanan politik atau intervensi tertentu, OJK berulang kali menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini sepenuhnya berasal dari inisiatif para pejabat itu sendiri dan merupakan bentuk tanggung jawab institusional. Pernyataan resmi ini mencakup jaminan bahwa fungsi pasar modal tetap berjalan normal, termasuk kegiatan perdagangan, kliring, penjaminan, dan kustodian.
Pengamat pasar menilai bahwa langkah pengunduran diri secara kolektif ini bisa menjadi sinergi moral untuk merespons kondisi pasar yang sedang tidak stabil, sekaligus memberikan ruang bagi reformasi tata kelola pasar modal. Namun, sebagian pihak juga menggarisbawahi bahwa perubahan dalam kepemimpinan regulator dan BEI harus diikuti dengan kebijakan yang memperkuat transparansi, likuiditas pasar, dan perlindungan investor agar tidak memicu ketidakpastian lebih lanjut.
Pemerintah menyatakan akan menghormati keputusan tersebut dan memastikan bahwa mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pasar untuk menjaga stabilitas pasar modal ke depan.
Penulis: Ika Rizki Refima Putri
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Menyoal Hukum Internasional atas Kasus WNI di Jepa...
10 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
VIVO DAN BP-AKR BATAL BELI BBM PERTAMINA GARA-GARA...
02 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah WNA yang Melakukan Tindak Pidana di Indones...
23 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →