Sumber: Kompas.com
Visum Korban Kekerasan Seksual Tak Lagi Didanai, Kemana Tanggung Jawab Negara Pergi?
Jakarta, Kunci Hukum - Pada tahun 2026, biaya visum korban kekerasan seksual tak lagi ditanggung oleh sejumlah pemerintah daerah. Menurut Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hal ini terjadi karena kebijakan tiap daerah yang berbeda.
“Iya, kalau itu kan ada beragam ya, untuk visum itu ada yang dari pemda, ada yang dari dana non-fisik, DAK non-fisik dari KPPPA. Kemudian ada yang dari Baznas, gitu. Jadi memang itu ada kebijakan dari pemda masing-masing, seperti kalau ga salah Jawa Tengah itu untuk visum memang ditanggung oleh rumah sakit daerah, gitu. Tetapi kita kan ada dana non-fisik. Dana non-fisik yang diberikan ke beberapa kabupaten/kota yang memenuhi syarat itu bisa digunakan juga untuk dana visum. Jadi itu beraneka ragam sih, kebijakan ada di pemerintah daerah masing-masing”, ujar Arifah.
Arifah menambahkan bahwa ada daerah yang telah menanggung biaya visum, sementara sebagian lainnya belum.
“Ada yang iya, ada yang belum ya, ada yang iya ada yang belum. Jadi kaya Jawa Tengah itu masih sampai sekarang,” ucapnya.
Menurutnya, alasan belum ditanggungnya biaya visum di sejumlah daerah ialah karena belum tercakup dalam anggaran daerah. Akan tetapi, telah terdapat 305 kabupaten/kota di tahun 2026 yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik sehingga bisa digunakan untuk membiayai visum di rumah sakit.
“Yang belum mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ. Jadi ada dana kita, dana non-fisik dari KPPPA itu juga ada,” lanjutnya.
“Saya belum mendata secara keseluruhan ya, tetapi untuk tahun 2026 ini DAK non-fisik dari kita ada di 305 kabupaten/kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit,” jelasnya.
Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak dan DPR RI
Fatriatulrahma, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, turut buka suara menyayangkan situasi ini. Ia menyatakan bahwa korban kekerasan seksual kerap berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah, sehingga situasi ini menyebabkan banyak korban tak bisa melakukan pemeriksaan medis. Lebih lanjut, hal ini berdampak pada meningkatnya angka korban kekerasan seksual, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum. Padahal, pemeriksaan medis (termasuk visum) adalah hal yang penting karena digunakan sebagai alat bukti hukum.
Fatriatulrahma berharap pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakannya sehingga menyediakan kembali dana visum bagi korban kekerasan seksual, terkhusus yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah.
Tak hanya LPA, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa biaya visum bagi korban kekerasan seksual harus ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Ia mendorong pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan kebijakan dan anggaran agar biaya visum dan layanan serupa tidak menjadi tanggungan korban.
Selly pun menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menyiapkan DAK Perempuan dan Anak yang mencakup layanan medis, pendampingan hukum, dan pemulihan korban. Ia pun mendorong adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Kepolisian. Menurutnya, biaya visum yang tidak ditanggung negara dapat menimbulkan hambatan terhadap akses keadilan, terkhusus bagi perempuan dan anak dari kelompok rentan.
Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pasal 67 ayat (1) UU TPKS mengamanatkan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (2) UU TPKS menegaskan bahwa pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
Tak hanya itu, Pasal 68 ayat (1) UU TPKS menyatakan bahwa hak korban atas penanganan meliputi:
1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan Pemulihan;
2. hak mendapatkan dokumen hasil penanganan;
3. hak atas layanan hukum;
4. hak atas penguatan psikologis;
5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Terlebih, Pasal 87 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pula, Pasal 87 ayat (2) UU TPKS menyatakan bahwa pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan termasuk untuk visum dan layanan kesehatan bagi korban.
Penulis: Monariska Angelina S
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Thailand-Kamboja Sambut Usulan Gencatan Senjata Tr...
27 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
BENCANA DIMANFAATKAN: Niat Hati Selamatkan Diri Da...
06 December 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Komitmen Prabowo Pasca Pidato PBB 2025: Arah Baru...
18 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →