Ketika Sanksi Menjadi Intervensi: Pelanggaran Kedaulatan Ekonomi dalam Kebijakan Perdagangan AS
Ketegangan geopolitik global memasuki babak baru pada Januari 2026 setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan perintah final dan mengikat melalui media sosial Truth Social. Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 25% bagi negara manapun yang melakukan aktivitas bisnis dengan Republik Islam Iran. Ancaman ini muncul bersamaan dengan langkah drastis Gedung Putih yang menarik diri dari 66 organisasi internasional termasuk 31 entitas PBB, karena dianggap bertentangan dengan kepentingan kedaulatan dan ekonomi ‘America First’.
Kedaulatan dan America First yang dimaksud bukanlah kedaulatan dalam kerangka hukum internasional yang saling menghormati melainkan kedaulatan absolut yang menempatkan hukum domestik dan kepentingan nasional AS di atas segala komitmen global. Dalam pandangan ini, organisasi internasional dianggap sebagai beban yang merongrong kemerdekaan Amerika untuk bertindak. Dengan menarik diri dari 31 entitas PBB, AS menegaskan bahwa mereka tidak lagi mengakui otoritas eksternal yang dapat mendikte kebijakan ekonomi atau politik mereka, sekalipun kebijakan tersebut berdampak merugikan bagi stabilitas dunia.
Konsep America First sendiri secara harfiah menggeser fokus sumber daya dari agenda globalis menuju prioritas domestik yang agresif, seperti penguatan militer dan perlindungan industri dalam negeri. Doktrin ini melegitimasi pembatalan kesepakatan internasional secara sepihak, seperti Kesepakatan Pajak Global, jika dianggap tidak memberikan keuntungan finansial langsung bagi pembayar pajak AS. Akibatnya, integritas hukum internasional sebagai penjaga ketertiban ekonomi dunia kini berada di bawah ancaman imperialisme hukum domestik AS yang memandang kerjasama multilateral sebagai ancaman terhadap supremasi nasional mereka.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menciptakan tekanan yuridis dan ekonomi yang kompleks. Meskipun pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan ketenangan karena volume perdagangan Indonesia-Iran yang relatif kecil hanya mencapai US$ 206,9 juta pada tahun 2023, ancaman tarif 25% tetap membayangi akses pasar Indonesia ke Amerika Serikat. Situasi ini bukan sekadar urusan pajak dagang, melainkan upaya paksa untuk memberlakukan yurisdiksi domestik AS di atas wilayah kedaulatan negara lain di tengah runtuhnya komitmen multilateralisme AS.
Upaya Menghindari Pengawasan Global
Langkah Amerika Serikat menarik diri dari 66 organisasi internasional, dianggap merupakan strategi eskapisme yang dirancang untuk menciptakan ruang hampa hukum. Dalam hukum internasional, terdapat prinsip fundamental Pacta Sunt Servanda, yang mewajibkan setiap negara mematuhi komitmen internasionalnya dengan itikad baik. Namun, dengan menghentikan pendanaan dan partisipasi pada entitas global, AS berupaya meniadakan mekanisme kontrol yang dapat membatasi tindakan unilateral mereka.
Secara yuridis, eskapisme ini bertujuan agar kebijakan seperti tarif 25% tidak dapat diproses melalui lembaga peradilan internasional yang independen. Strategi ini mengubah paradigma tatanan dunia yang seharusnya berbasis pada kekuatan murni. Ketika sebuah negara superpower merasa bisa memainkan peraturan internasional hanya untuk melegitimasi kepentingan sepihaknya, maka integritas hukum internasional sebagai penjaga ketertiban dunia sedang berada di ujung tanduk.
Pelanggaran Kedaulatan Ekonomi dan Intervensi terhadap Urusan Domestik
Kedaulatan ekonomi merupakan hak eksklusif bagi setiap negara untuk mengelola sistem ekonomi dan menentukan mitra dagangnya tanpa campur tangan pihak lain. Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (XXV), penggunaan tekanan ekonomi untuk memaksa negara lain untuk tunduk dalam pelaksanaan kedaulatannya adalah tindakan yang dilarang keras. Tindakan AS yang mengeluarkan kebijakan tarif adalah bentuk intervensi ilegal yang mencederai asas kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) yang dijamin dalam piagam PBB.
Globalisasi ekonomi seharusnya mendorong integrasi yang adil, namun dalam kasus ini akses pasar dagang justru dijadikan senjata untuk mengikis kedaulatan negara lain. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki hak hukum untuk menentukan arah perdagangan luar negerinya secara mandiri, ketika negara lain menggunakan kekuatannya untuk mengatur mitra dagang, mereka secara tidak langsung merusak kemandirian politik Indonesia yang pondasinya adalah kemandirian ekonomi.
Dampak Krisis Ekonomi bagi Indonesia dan Dunia
Dalam praktik hubungan internasional, efektivitas sebuah sanksi seringkali bergantung pada seberapa besar kemampuan suatu negara untuk menyakiti power to hurt ekonomi pihak lain. AS memanfaatkan asimetri pasar dan ketergantungan perdagangan global terhadap dolar untuk menciptakan ketidakpastian untuk para pelaku usaha, dan menurunkan daya saing komoditas nasional di kancah global secara sistematik.
Dampak dari pelanggaran hukum ini meluas hingga ke sektor-sektor paling sensitif di dalam negeri. Secara internasional eskapisme AS dari organisasi perdagangan multilateral merusak kepastian hukum global dan menghancurkan kepercayaan investor terhadap aturan main perdagangan bebas. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai selera politik Washington, yang berakibat pada ketidakstabilan ekonomi di banyak negara mitra.
Fenomena penafian komitmen multilateral ini membuktikan bahwa pengabaian terhadap yurisdiksi internasional oleh kekuatan besar memiliki dampak ekonomi yang sangat destruktif bagi negara berkembang. Indonesia terancam menghadapi potensi lonjakan inflasi yang dipicu oleh gangguan pasokan energi minyak dunia. Mengingat Iran adalah salah satu pemain besar energi, sanksi sepihak ini membebani biaya logistik global yang kemudian berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok di pasar domestik Indonesia.
Kesimpulan
Kebijakan tarif 25% ini merupakan manifestasi dari tindakan koersif unilateral yang menyalahgunakan doktrin keamanan nasional untuk mengintervensi kedaulatan ekonomi negara lain. Strategi eskapisme yang dijalankan AS membuktikan adanya upaya terencana untuk menempatkan kekuasaan di atas hukum internasional. Hukum Internasional harus ditegakkan kembali sebagai perisai bagi kedaulatan bangsa, bukan sekadar alat bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar.
Kebijakan Amerika Serikat pada Januari 2026 yang mengancam tarif tambahan 25% bagi negara yang berbisnis dengan Iran serta penarikan diri dari 66 organisasi internasional mencerminkan penerapan doktrin America First yang menempatkan kepentingan domestik AS di atas hukum internasional dan multilateralisme, sekaligus melemahkan prinsip pacta sunt servanda dan kesetaraan kedaulatan negara. Langkah ini dipandang sebagai bentuk eskapisme hukum yang disengaja untuk menghindari pengawasan global dan melegitimasi tindakan unilateral, sehingga mencederai kedaulatan ekonomi negara lain, termasuk Indonesia, melalui tekanan perdagangan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar, menurunkan kepercayaan investor, serta memicu inflasi akibat terganggunya rantai pasok energi global. Secara yuridis, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-intervensi sebagaimana ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625, dan secara praktis memperlihatkan bagaimana kekuatan ekonomi digunakan sebagai instrumen koersif. Keseluruhan dinamika ini menunjukkan krisis serius terhadap tatanan hukum internasional, di mana supremasi kekuasaan mulai menggantikan supremasi hukum, sehingga menegaskan urgensi penguatan kembali hukum internasional sebagai pelindung kedaulatan negara, khususnya bagi negara berkembang.
Referensi
Jurnal
Kavaklı, K. C., Chatagnier, J. T., & Hatipoğlu, E. "The Power to Hurt and the Effectiveness of International Sanctions." Journal of Peace Research Vol. 57, No. 6 (2020).
Payoyo, P. B. "Economic Sovereignty in International Law: The State of the Art." Philippine Law Journal Vol. 65.
Rosdiana,. Syofya, Heppi., Primandari Ratih, Novegya,. Utami Yumiatri, Eva., Nuralam. “Analisis Dampak Kebijakan Perdagangan Internasional Terhadap Sektor Ekspor.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam Vol. 6, No. 3 (2025).
Safitri, P., Benarrivo, R., & Rianda, B. "Faktor Pendorong Amerika Serikat Mengeluarkan Kebijakan CAATSA Terhadap Iran." Global Insights Journal Vol. 2, No. 3 (2025).
Sajian, A. & Alif, A. "Politik Globalisasi: Dampaknya terhadap Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Sosial." SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3, No. 6 (2024).
Peraturan Internasional
United Nations. Charter of the United Nations (1945).
United Nations General Assembly. Resolution 2625 (XXV): Declaration on Principles of International Law (1970).
World Trade Organization. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) (1994).
Tesis
Lumen, C. "The Power of Sanctions as a Tool of International Relations: Factors that Define Its Success." Master’s Thesis, Tallinn University of Technology, 2018.
Artikel Webpage
"Indonesia Tetap Tenang Menghadapi Ancaman Terbaru Trump Terkait Ketegangan dengan Iran." Tempo.co. 13 Januari 2026. Tersedia Pada Sumber: Tempo.co English https://share.google/7JKQLlepcs4saNPEN
“Fact Sheet: President Donald J. Trump Withdraws the United States from International Organizations that Oppose America’s Interests." The White House. 7 Januari 2026. Tersedia Pada Sumber: The White House (.gov) https://share.google/SMD6icGqeunj9w8nq
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kedaulatan Pangan Terancam Dirut Agrinas Mundur Us...
12 August 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Jenis-Jenis Perseroan Terbatas di Indones...
19 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Intimidasi dan Kekerasan terhadap Penjual Es Gabus...
29 January 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →