Sumber: https://www.posters.cz/law
Urgensi Harmonisasi Peraturan Daerah Setelah KUHP dan KUHAP Terbaru Diberlakukan
Sejak tanggal 2 Januari 2026, KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dan KUHAP (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHAP) telah secara resmi ditetapkan sebagai pedoman hukum pidana dan hukum acara pidana dengan kekuatan relevansi yang lebih kuat pada kehidupan masyarakat Indonesia saat ini yang lebih fluktuatif. Penerapan peraturan baru ini memunculkan berbagai respon dari masyarakat serta polemik yang mereka khawatirkan, juga memunculkan berbagai urgensi baru atas kebijakan - kebijakan yang dinilai perlu digencarkan karena keselarasan nilai dengan peraturan - peraturan tersebut.
Salah satu urgensi yang muncul untuk digencarkan setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional datang dari Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN), Arsih Zul Adha. Beliau mengerahkan kekhawatiran urgensi kepada Pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP baru.
Menurut Arsih, reformasi hukum pidana nasional harus juga bisa melampaui regulasi pusat dengan menyelaraskan Perda, sehingga tumpang tindih norma yang bertentangan dengan KUHP Nasional tidak terjadi. Namun seperti kita ketahui, di saat bersamaan sistem Hukum Tata Negara Indonesia juga menerapkan desentralisasi untuk Otonomi Daerah. Lalu apa yang dimaksud oleh Arsih dengan harmonisasi pengaturan Otonomi Daerah dan bagaimana hal tersebut bisa diberlakukan dalam sistem tata negara yang menganut desentralisasi?
Pengertian Harmonisasi Peraturan
Harmonisasi dalam konteks sistem hukum Indonesia merupakan sebuah mekanisme penyesuaian dan penyelarasan berbagai bentuk regulasi, tidak terkecuali regulasi yang dibuat oleh pemerintahan daerah. Esensi dari harmonisasi ini adalah menciptakan keterpaduan dan keseimbangan di antara berbagai instrumen hukum yang ada, sehingga terhindar dari problematika seperti duplikasi pengaturan, ketidakkonsistenan substansi, maupun pertentangan norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mengingat Indonesia menganut sistem berjenjang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka upaya harmonisasi ini harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis peraturan termasuk di dalamnya peraturan daerah, baik melalui pendekatan vertikal yang memperhatikan hierarki peraturan, maupun pendekatan horizontal yang memastikan keselarasan antar peraturan yang setingkat.
Landasan Konstitusional
Dalam teori negara kesatuan (unitary state, eenheidstaat), pemerintah pusat berwenang mengawasi pemerintah daerah berdasarkan hierarki pemerintahan. Sistem NKRI menurut UUD 1945 memungkinkan pemerintah pusat mengontrol provinsi dan kabupaten/kota, serta provinsi mengawasi kabupaten/kota dalam pengaturan tertentu. Kontrol ideal dilakukan melalui "executive abstract preview" terhadap rancangan peraturan daerah sebelum berlaku, bukan pengujian (review) setelah mengikat umum. Setelah peraturan daerah berlaku, pengujiannya menjadi domain lembaga peradilan sebagai pihak independen.
Mekanisme ini sesuai dengan centralized model of judicial review dalam UUD 1945—bukan decentralized model—sebagaimana diatur Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, terjadi pemisahan tegas antara pengawasan eksekutif yang preventif dan pengujian yudikatif yang represif, menjaga prinsip checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut menjadikan Pemerintah Pusat masih memiliki keterkaitan wewenang dengan segala Peraturan Daerah di samping sistem desentralisasi otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia.
Selain itu, unsur harmonisasi peraturan pun secara tersirat tertuang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pasca amandemen UUD 1945 masih belum memadai. Meskipun telah diatur dalam Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan, substansinya belum jelas dan terperinci.
Meskipun begitu, terdapat muatan mengenai harmonisasi peraturan daerah dalam lampiran naskah akademik BAB 3 dari UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu evaluasi dan analisis untuk harmonisasi Perda dengan UU lainnya secara vertikal dan horizontal, guna memetakan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang sudah eksisting serta posisi dari UU dan Perda, juga untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih beberapa peraturan.
Regulasi tersebut lebih lanjut dirincikan dalam UU RI No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2O11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan pada Pasal 58 yang mengatur tanggung jawab instansi vertikal kementerian dan kepala lembaga dalam mengoordinasikan, membentuk, dan memberlakukan harmonisasi Peraturan Daerah, juga pada Pasal 97D yang mengatur terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Peraturan Daerah secara mutatis mutandis. Namun tumpang tindih Perda dan UU lainnya dalam pemberlakuannya kerap kali masih terjadi dan akibatnya, parameter dan prosedur harmonisasi yang seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih bersifat kabur dan tidak terdefinisi serta terlaksana dengan baik.
Prosedur Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah
Tahapan harmonisasi peraturan daerah diawali dengan identifikasi pengenalan masalah dan keperluan regulasi, mencakup kajian isu yang membutuhkan pengaturan, acuan kebijakan nasional, penyesuaian regulasi daerah yang diperlukan, dan konsekuensi apabila harmonisasi diabaikan. Identifikasi tersebut didukung lebih lanjut melalui inventarisasi peraturan perundang-undangan relevan untuk mengidentifikasi regulasi yang berkaitan langsung, NSPK kementerian terkait, serta peraturan terdahulu yang memerlukan pencabutan, perubahan, atau penyesuaian demi mencegah duplikasi pengaturan.
Kemudian dilakukan pengkajian harmonisasi melalui tiga dimensi yaitu pengkajian yuridis untuk memverifikasi kepatuhan terhadap hierarki peraturan, pengkajian sosiologis untuk mengevaluasi kebutuhan masyarakat dan implikasi penerapan, serta pengkajian teknis/substansi untuk menjamin keselarasan dengan prosedur dan standar OPD maupun kementerian.
Proses berlanjut dengan diskusi koordinasi melalui mekanisme FGD, lokakarya, atau pertemuan koordinasi guna menyamakan persepsi, menyempurnakan materi, mengatur pembagian tanggung jawab pelaksanaan, dan mencegah tumpang tindih kewenangan. Sehingga, output harmonisasi dapat diformulasikan dalam penyempurnaan draf yang diverifikasi oleh Bagian Hukum dan OPD inisiator, sebelum tahap fasilitasi dan promulgasi dilakukan.
Urgensi Harmonisasi Peraturan Daerah
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sebagai salah dua regulasi pusat, penyesuaian kembali peraturan pemerintah dan peraturan daerah sekaligus harmonisasi peraturan dapat menjadi lebih selaras atau relevan dengan satu sama lain. Harmonisasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan menyelaraskan substansi materi muatan. Tanpa harmonisasi, akan terjadi kekacauan penegakan hukum (law enforcement) dan dualisme hukum yang mengganggu prosedur penegakan hukum, sehingga harmonisasi menjadi kunci kepastian hukum dan efektivitas implementasi peraturan.
Salah satu contoh tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang pernah terjadi adalah dalam pengaturan pajak serta retribusi, yang menunjukkan lemahnya harmonisasi hukum dalam desentralisasi fiskal. Walaupun UU No. 28 Tahun 2009 telah menjadi dasar pemungutan, ketidakjelasan batasan dan jenis retribusi memberi ruang tafsir berlebihan bagi pemerintah daerah. Hal tersebut menggerakan suatu revisi untuk penyelarasan peraturan seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto namun kerap kali gagal dilakukan.
Beliau menyampaikan bahwa terjadi pembatalan peraturan daerah terjadi secara masif dalam periode 2002-2012. Selama 2002-2009, sebanyak 1.878 perda dibatalkan, dengan mayoritas (1.779 perda) merupakan peraturan tentang retribusi daerah. Pada 2010, terdapat 324 perda terkait pajak dan retribusi daerah yang dibatalkan, diikuti 265 perda pada 2011. Pada 2012, pembatalan meliputi 9 perda pajak daerah dan 52 perda retribusi daerah. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar perda yang dibatalkan berkaitan dengan aspek pungutan daerah.
Harmonisasi peraturan daerah perlu dilakukan untuk mencapai keselarasan hierarki peraturan yang mengharuskan setiap norma sejalan dengan peraturan lebih tinggi sesuai asas lex superior derogat legi inferiori. Selain itu konsistensi antar peraturan diperlukan untuk mencegah duplikasi atau kontradiksi dalam pengaturan substansi yang sama. Hal ini menjadikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dari sebuah kebijakan dapat menuntut rumusan norma jelas, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara konkret. Dengan dilakukannya harmonisasi, efektivitas dan efisiensi dari kebijakan nasional dan daerah yang diterapkan secara komprehensif dapat memastikan pengaturan realistis, dapat dilaksanakan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik juga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Penutup
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 mengharuskan penyelarasan peraturan daerah guna menghindari duplikasi dan ketidakjelasan hukum. Walau telah diatur dalam Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014, substansi pengaturannya masih kurang komprehensif. Pemerintah pusat perlu merancang ketentuan lebih detail dan menciptakan sistem informasi regulasi terpadu; pemerintah daerah wajib mengkaji ulang perda, memperkuat kompetensi aparatur, dan memaksimalkan sinergi antarinstansi; sedangkan kalangan akademis dan elemen masyarakat harus mengawasi secara kritis serta terlibat aktif dalam perumusan regulasi daerah untuk mencapai harmonisasi yang berlandaskan asas kepastian, keselarasan, daya guna, keadilan, dan manfaat hukum sejalan dengan Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
[Call To Action] Demikian edukasi mengenai Urgensi Harmonisasi Peraturan Daerah Setelah KUHP dan KUHAP Terbaru Diberlakukan, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menimbulkan urgensi harmonisasi peraturan daerah guna mencegah tumpang tindih norma dan menjamin kepastian hukum dalam sistem desentralisasi, sebagaimana ditekankan oleh Arsih Zul Adha. Harmonisasi dimaknai sebagai penyelarasan vertikal dan horizontal antar regulasi agar sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, berlandaskan prinsip negara kesatuan yang tetap memberi kewenangan pengawasan preventif kepada pemerintah pusat serta pengujian represif kepada lembaga yudisial. Meskipun telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, pelaksanaannya masih lemah, terbukti dari banyaknya perda yang dibatalkan akibat bertentangan dengan regulasi pusat, khususnya di bidang pajak dan retribusi. Proses harmonisasi seharusnya mencakup kajian yuridis, sosiologis, dan teknis melalui koordinasi lintas instansi agar produk hukum daerah selaras, tidak multitafsir, dan aplikatif. Dengan demikian, harmonisasi perda menjadi instrumen kunci untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum pasca reformasi hukum pidana nasional.
Referensi
Jurnal
Elcaputera, A. URGENSI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH : Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1) (2022). Hlm.121. doi:https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8236.
Hamidi, Jazim. Revolusi Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006. Hlm 52.
Website
Kppod.org. Aturan Pungutan Daerah Kerap Tumpang Tindih. 2026. [online] Available at: https://www.kppod.org/berita/view?id=405. Diakses pada tanggal 20 Januari 2026..
Muhammad Sapta Murti,”Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya”. 2021. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/422. Diakses pada tanggal 20 Januari 2026.
Pusat Diklat Pemerintahan. Panduan Praktis Harmonisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2025 - PSKN - Pusat Diklat Pemerintahan. [online] Pusat Diklat Pemerintahan. (2025). Available at: https://www.pusatdiklatpemerintahan.com/panduan-praktis-harmonisasi-produk-hukum-daerah-tahun-2025-pskn/. Diakses pada tanggal 20 Januari 2026.
Redaksi. Kompas HTN UMRAH Soroti Dampak KUHP Baru terhadap Keberlakuan Peraturan Daerah. [online] globalkepri.com. 04 Januari 2026. Available at: https://globalkepri.com/read/detail/7229/kompas-htn-umrah-soroti-dampak-kuhp-baru-terhadap-keberlakuan-peraturan-daerah. Diakses pada tanggal 20 Januari 2026.
Perundang-undangan
Undang - Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN Tahun 2004 No. 53, TLN No. 4389, sebagaimana diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, LN Tahun 2022 No.143, TLN No.6801.
Undang - Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. UURI Nomor 13 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No.143, TLN No.6801.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kenali Gugatan Class Action dalam Hukum Acara Perd...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Indonesia dan Rusia Resmi Sepakati Kerja Sama Ekon...
20 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Siapa Kepala dalam Rumah Adat? Menyelami Struktur...
03 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →