Sumber: Kompas.com
Teror terhadap Ketua BEM UGM Usai Suarakan Isu Anak NTT, Ancam Kebebasan Berekspresi
Jakarta, Kunci Hukum — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mengaku menerima teror dan intimidasi setelah menyuarakan keprihatinan terhadap kasus meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Teror tersebut diterima dalam bentuk pesan ancaman dari sejumlah nomor asing hingga dugaan penguntitan oleh orang tak dikenal.
Dilansir dari AyoBandung, Tiyo menyebut teror mulai diterimanya beberapa hari setelah pernyataannya terkait kasus anak di NTT viral di media sosial. Dalam pernyataannya, ia menilai tragedi tersebut sebagai cermin kegagalan negara dalam melindungi hak anak atas pendidikan dan kesejahteraan. Kritik itu kemudian ia sampaikan secara lebih resmi melalui surat terbuka kepada UNICEF.
Menurut pengakuan Tiyo, pesan teror datang dari sedikitnya enam nomor tak dikenal dengan nada intimidatif. Beberapa pesan bahkan memuat ancaman penculikan serta tudingan bahwa dirinya merupakan “agen asing”. Selain teror digital, ia juga mengaku mengalami penguntitan secara fisik, yang dinilainya sebagai eskalasi intimidasi terhadap dirinya sebagai aktivis mahasiswa.
Tiyo menegaskan bahwa langkahnya menyuarakan isu anak NTT dilandasi kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan, bukan kepentingan politik tertentu. Ia menilai, tragedi yang menimpa anak tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama negara, mengingat hak anak atas pendidikan dan perlindungan dijamin oleh konstitusi.
Kasus teror terhadap Ketua BEM UGM ini menuai perhatian publik dan memicu kekhawatiran mengenai kebebasan berekspresi di lingkungan kampus. Sejumlah pihak menilai intimidasi tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Secara hukum, tindakan teror dan ancaman terhadap seseorang dapat masuk ke dalam ranah pidana. Ancaman kekerasan, intimidasi psikis, maupun teror melalui sarana elektronik berpotensi melanggar ketentuan pidana yang berlaku. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum didorong untuk menindaklanjuti laporan korban guna memastikan rasa aman serta mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap aktivis lain.
Pengamat hukum menilai, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibungkam melalui intimidasi maupun kekerasan, terlebih ketika pendapat tersebut berkaitan dengan isu kemanusiaan dan kepentingan publik.
Kasus ini juga menyoroti peran kampus sebagai ruang aman bagi diskursus kritis. Kampus semestinya menjadi tempat mahasiswa menyampaikan pandangan dan keprihatinan sosial tanpa rasa takut. Teror terhadap pimpinan organisasi mahasiswa dinilai berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect), yang membuat mahasiswa lain enggan bersuara.
Tiyo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum terkait teror yang dialaminya. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat mahasiswa di Indonesia.
Sementara itu, sejumlah pihak dari kalangan legislatif dan pegiat demokrasi turut mengecam tindakan intimidasi tersebut. Mereka menilai teror terhadap aktivis mahasiswa merupakan ancaman serius bagi iklim demokrasi dan harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Kasus teror terhadap Ketua BEM UGM ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap aktivis sipil di Indonesia. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan pembela kepentingan publik masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Tanpa jaminan keamanan dan penegakan hukum yang tegas, ruang demokrasi termasuk di lingkungan akademik berisiko semakin menyempit.
Penulis: Ika Rizki Refima Putri
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Hak Jawab Pondok Pesantren Atas Pemberitaan Oleh T...
31 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
SEBUAH SENI UNTUK BERSIKAP BODO AMAT – KARYA MARK...
24 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Ledakan Gegerkan SMAN 72 Jakarta: Polisi Dalami Id...
10 November 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →