Sumber: Instagram.com
Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Jakarta, Kunci Hukum – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke penjara. Menurutnya, negara harus bertindak lebih tegas dengan mengambil kembali seluruh harta hasil tindak pidana korupsi agar pelaku tidak lagi dapat menikmati uang yang diperoleh secara ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran dalam keterangan video pada Jumat (13/2/2026). Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran melalui akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Dalam pernyataannya, Gibran menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pengembalian kerugian negara. Ia menyebut komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberantasan korupsi sudah jelas, termasuk mendorong regulasi yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana.
Gibran menjelaskan, prinsip RUU tersebut sederhana, yakni negara berwenang menyita aset yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak hanya korupsi, aturan itu juga mencakup tindak pidana seperti narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat,” kata Gibran.
Lebih lanjut, Gibran menilai RUU Perampasan Aset semakin mendesak karena proses pemulihan aset selama ini dinilai belum maksimal. Ia mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 disebut mencapai Rp 310 triliun, namun hanya sebagian kecil yang berhasil dikembalikan.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja,” tegas Gibran.
Gibran juga mengakui bahwa terdapat kekhawatiran publik terkait penerapan RUU tersebut, seperti potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan harus dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan banyak pihak agar regulasi yang dihasilkan tetap adil serta memiliki pengawasan ketat.
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara seperti Belanda, Singapura, Kolombia, hingga Italia dapat menjadi referensi dalam penerapan perampasan aset. Ia berharap aturan tersebut dapat menjadi langkah nyata agar hasil korupsi dapat kembali kepada negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Penulis: Fuji Mayumi Riyenti
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Menggun...
13 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Kejagung Setor Rp 13,255 triliun: Kebun Kelapa Saw...
21 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Dosen PNS boleh Menjadi Advokat: Apa Kabar Nasib T...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →