Sumber: kompas.com
Tak Lagi di Rutan, Delpedro CS Alih Status Jadi Tahanan Kota
Jakarta, Kunci Hukum - Pada Jumat, 13 Februari 2026, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Atas putusan tersebut, status penahanan ketiganya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Menurut kuasa hukum, pengalihan ini berlaku sampai 8 Maret 2026.
Majelis hakim memberi pertimbangan khusus kepada Delpedro karena ia berstatus sebagai mahasiswa aktif program magister (S2) dan perlu menyelesaikan tesisnya sebelum Mei 2026. Sementara itu, Muzaffar dipertimbangkan karena harus mendampingi kontrol rutin ibunya yang memiliki penyakit jantung. Adapun pertimbangan terhadap Syahdan karena dirinya membutuhkan konsultasi dan pendampingan rutin oleh psikiater.
Meski telah resmi mendapatkan status sebagai tahanan kota, ketiganya tetap diwajibkan melapor secara berkala, hadir pada setiap persidangan, dilarang pergi ke luar kota tanpa izin, serta wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka status penahanannya dapat sewaktu-waktu dialihkan kembali menjadi tahanan rutan.
Perlu diketahui, pengalihan status penahanan tidak menyebabkan ketiganya terbebas dari segala proses hukum. Dilansir dari Jawa Pos, Sunoto, juru bicara PN Jakpus, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan berbeda dengan penangguhan penahanan. Sunoto menjelaskan bahwa dasar pengalihan penahanan merujuk pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa yang berubah hanya jenis penahanannya, bukan status tahanannya.
Menurut Pasal 108 ayat (6) KUHAP, penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Jejak Kasus Delpedro CS
Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan Syahdan Husein (Admin @gejayanmemanggil) merupakan terdakwa kasus penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada bulan Agustus 2025 lalu.
Mereka didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau didakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, pihak kepolisian telah menemukan 80 postingan instagram pada akun @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Jaksa menambahkan bahwa penggunaan tagar seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr dinilai menimbulkan kampanye dan menghasut kericuhan karena dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Terlebih, jaksa menilai bahwa mereka telah menciptakan efek jaringan atas semua pengikut dari akun tersebut, sehingga masuk ke dalam algoritma yang dianggap sebagai gerakan utama yang harus dipromosikan.
"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat" ujar jaksa saat sidang pembacaan dakwaan.
Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh jaksa adalah lemah secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip due process of law. TAUD menilai bahwa unggahan tersebut adalah bentuk kebebasan berpendapat dan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM. Tak hanya itu, TAUD menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum yang membahayakan hak privasi dan hak pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penulis: Monariska Angelina S
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Jerit Sunyi Pemain Sirkus OCI, Negara Baru Hadir S...
22 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Clueless soal Draft RUU: Bagaimana Sebenarnya Pera...
04 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
BENCANA DIMANFAATKAN: Niat Hati Selamatkan Diri Da...
06 December 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →