Sumber: https://www.hukumonline.com
Memahami Hukum Perjanjian di Indonesia
Secara umum perjanjian yang diatur di Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata / Burgerlijk Wetboek) yang sangat lazim digunakan sebagai dasar kajian akademik maupun dalam praktik hukum di Indonesia. Hal ini juga sangat bergantung dalam bagaimana perjanjian tersebut diatur oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Hukum Perjanjian
Sumber yang paling sering digunakan dalam Hukum Perjanjian adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/ Burgelijk Wetboek) selain terdapat beberapa pasal yang menjadi kunci dalam perjanjian dan menjadi unsur yang cukup penting:
Syarat sah perjanjian : 1320 KUHPerdata
1) Kesepakatan mereka dalam mengikatkan dirinya, adanya kesepakatan antara dua belah pihak dan juga tidak dilakukan dengan adanya paksaan
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, pihak yang berada dalam perjanjian merupakan seseorang yang sudah cukup umur dan sehat jasmani rohani untuk dapat ikut dalam sebuah perjanjian
3) Adanya suatu hal tertentu, hal yang diperjanjikan harus jelas dan memiliki tujuan tertentu
4) Terdapat suatu sebab yang halal, perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan norma sosial masyarakat
Kebebasan Berkontrak : 1338 KUHPerdata
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Prestasi : 1234 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu” artinya ada proses terciptanya perjanjian dan kewajiban atas hal tersebut.
Wanprestasi dan ganti rugi : 1243 KUHPerdata
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaui."
Asas penting dalam Perjanjian
1) Asas Persamaan Hak > yang merupakan prinsip bahwa setiap pihak dalam perjanjian memiliki posisi yang sama dan setara.
2) Asas Kebebasan Berkontrak > para pihak bebas membuat perjanjian dan menentukan isi pikirannya selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusialaan dan ketertiban umum.
3) Asas Konsensualisme > Perjanjian lahir sejak tercapainya kesepakatan antara pihak
4) Asas Pacta Sunt Servanda > Setiap perjanjian yang dibuat memiliki kewajiban untuk para pihak dalam perjanjian undang-undang melaksanakan kewajibannya
5) Asas Kepastian Hukum > wajib memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga
Akibat yang terjadi ketika ada Wanprestasi
Adanya wanprestasi membuat pihak lain dalam perjanjian dirugikan sehingga pihak tersebut harus menanggung ganti rugi dan akibat dari wanprestasi
- Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya perjanjian, ganti rugi ini timbul karena adanya tindakan wanprestasi dari pihak lain
- Perjanjian tersebut dibatalkan dengan tujuan untuk kembali pada keadaan pihak sebelum perjanjian diadakan
- Resiko yang dialihkan sehingga yang menjadi kewajiban adalah untuk memenuhi ganti rugi
Perlu untuk saling memahami secara seksama bagaimana proses terjadinya perjanjian dan juga asas atau prinsip apa saja yang perlu untuk diketahui demi menjaga kepastian dan keadilan secara hukum oleh pihak-pihak dalam perjanjian dan agar proses pemenuhan prestasi dapat dilaksanakan secara maksimal.
Hukum perjanjian di Indonesia berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan definisi perjanjian dalam Pasal 1313 sebagai perbuatan hukum yang mengikat para pihak. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh empat syarat Pasal 1320, yakni kesepakatan bebas dari paksaan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal, yang berkelindan dengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 bahwa perjanjian yang sah mengikat layaknya undang-undang. Substansi perikatan tercermin dalam konsep prestasi Pasal 1234, sementara pelanggaran kewajiban (wanprestasi) menimbulkan konsekuensi ganti rugi sebagaimana Pasal 1243. Kerangka ini dipertegas oleh asas-asas fundamental, seperti persamaan hak, konsensualisme, pacta sunt servanda, dan kepastian hukum, yang bertujuan menjamin keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan bagi para pihak. Dalam hal wanprestasi, akibat hukum dapat berupa kewajiban ganti rugi, pembatalan perjanjian, maupun pengalihan risiko, sehingga pemahaman komprehensif atas syarat, asas, dan akibat hukum perjanjian menjadi prasyarat bagi tertib dan efektifnya hubungan hukum perdata.
Referensi
Prof. R. Subekti, and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.
Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Clueless soal Draft RUU: Bagaimana Sebenarnya Pera...
04 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Penetapan Tersangka Korupsi Harus Ada Penet...
29 June 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Kedaulatan Pangan Terancam Dirut Agrinas Mundur Us...
12 August 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →