Sumber: bali.tribunnews.com
Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Memanas
Jakarta, Kunci Hukum - Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Denpasar memicu dinamika hukum akhir-akhir ini. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, telah dilaporkan secara resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP). Laporan tersebut bermula dari pernyataan Wali Kota yang dianggap menimbulkan persepsi memahami instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kontroversi ini dipicu oleh pernyataan Wali Kota Jaya Negara dalam suatu forum publik beberapa waktu lalu. Jaya Negara menyatakan bahwa penonaktifan PBI bagi peserta dari desil kemiskinan 6 hingga 10 yang mencakup sebanyak 24.401 jiwa di wilayah Kota Denpasar merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Sosial. Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar melalui media massa dan platform media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat dan kalangan pengamat.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pernyataan Jaya Negara mengenai penonaktifan PBI dipahami sebagai rujukan kepada kebijakan yang dikaitkan dengan arahan Presiden. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program nasional pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Menanggapi sorotan publik, Wali Kota Jaya Negara segera menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers. Beliau menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atas kekeliruan dalam pemilihan kata.
"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar. Sejujurnya, sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu," ujar Wali Kota Jaya Negara.
Beliau menjelaskan bahwa maksud pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang menjadi dasar Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C. Kebijakan tersebut membatasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan pada desil 1 hingga 5. Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat dan memutuskan untuk mengaktifkan kembali data peserta yang terdampak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh layanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar," tambahnya.
Dalam klarifikasinya, Jaya Negara menegaskan bahwa tidak terdapat niat untuk menimbulkan kegaduhan atau menyudutkan pemerintah pusat, serta menyatakan kesiapannya menghormati proses hukum yang berjalan.
Menyoroti permasalahan ini, FSKMP menyatakan keberatan mendalam terhadap pernyataan tersebut, dengan alasan berpotensi menyesatkan opini publik dan menyeret nama Presiden dalam isu administratif daerah. Melansir dari detiknews, Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut.
"Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata, yaitu menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat" ujarnya.
Laporan ke Bareskrim bertujuan memberikan kepastian hukum dan menguji potensi unsur pelanggaran pidana dalam pernyataan Wali Kota. Saat ini, proses pemeriksaan laporan sedang berjalan di tingkat aparat penegak hukum. Pihak FSKMP juga telah menyiapkan rekan-rekan kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Isu ini kian meluas dan menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat PBI Denpasar. Banyak warga mempertanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, khawatir hilang akses layanan kesehatan vital akibat perubahan status bantuan pasca-verifikasi data.
Secara nasional, program pemutakhiran DTSEN telah memengaruhi jutaan penerima PBI di berbagai daerah, meski Kementerian Sosial menegaskan penyesuaian dilakukan demi ketepatan sasaran dengan mekanisme pengusulan ulang. Beberapa pihak mendesak transparansi lebih tinggi pada verifikasi dan reaktivasi, sementara publik menanti kejelasan proses hukum di Bareskrim serta jaminan layanan bagi warga terdampak.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Justice Collaborator: Kerja Sama antara Penyidik d...
29 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Aksi Bejat Pegawai Minimarket: Cabuli Bocah dengan...
17 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Tinjauan Peraturan Polisi No 10 Tahun 2025 terhada...
15 December 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →