Sumber: Kompas.com
Dari Nonaktif ke Pimpinan, Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III
Jakarta, Kunci Hukum – Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI setelah ditetapkan sebagai Wakil Ketua menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat komisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Penetapan tersebut dilakukan dalam forum resmi komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya rapat. Ia menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian unsur pimpinan Komisi III dan perwakilan fraksi di Badan Anggaran.
Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan posisi Wakil Ketua Komisi III yang sebelumnya diisi Rusdi Masse kini digantikan Sahroni. Ia kemudian meminta persetujuan anggota komisi atas usulan tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga pimpinan rapat mengetuk keputusan dan menetapkan Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Sahroni menyampaikan sambutan singkat setelah penetapan. Ia mengaku suasana terasa berbeda ketika kembali duduk di kursi pimpinan dan berkelakar bahwa rasanya aneh jika harus berkenalan kembali dengan rekan-rekannya di komisi. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah menyidangkan perkara etik yang menimpanya.
Menurut Sahroni, proses di MKD menjadi pelajaran penting agar dirinya dapat bekerja lebih baik ke depan. Ia berharap pengalaman tersebut mendorong perbaikan sikap dan kedewasaan dalam berkomunikasi sebagai pejabat publik, sekaligus meningkatkan kualitas kinerja dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Sahroni sebelumnya dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh MKD DPR akibat pernyataan yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas dan memicu kontroversi publik. Putusan sanksi dibacakan pada 5 November 2025 dan masa nonaktif dihitung sejak penonaktifan yang dilakukan partai.
Polemik bermula saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada Agustus 2025, ketika Sahroni menanggapi desakan pembubaran DPR. Dalam pernyataannya, ia menyebut pandangan tersebut keliru dengan istilah yang kemudian menuai kritik luas dari masyarakat dan memicu perdebatan di ruang publik.
Menyusul polemik tersebut, Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR per 1 September 2025. Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, sekaligus mengganti posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III dengan Rusdi Masse sebagai bagian dari penataan struktur fraksi.
Seiring berakhirnya masa sanksi dan adanya penataan ulang unsur pimpinan dari Fraksi NasDem, Sahroni kini kembali dipercaya menempati jabatan Wakil Ketua Komisi III. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja lebih profesional, menjaga etika komunikasi publik, serta memperkuat peran komisi dalam menjalankan fungsi pengawasan hukum dan penegakan keadilan.
Penulis: Muhamad Seha
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Harus Tahu! Ombudsman Sebagai Pilar Pengawasan Pel...
12 September 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Hak Jawab Pondok Pesantren Atas Pemberitaan Oleh T...
31 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →Kenali 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia! Indon...
12 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →