Jakarta, Kunci Hukum – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pernyataan bahwa pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program pemerintah yang lain seperti Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, hingga Koperasi Desa Merah Putih berarti menentang HAM.


Menolak MBG Berarti Menentang HAM?

“Maka, orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, sekolah rakyat, dan koperasi merah putih adalah orang yang menentang hak asasi manusia,” ujar Menteri HAM kepada wartawan pada Jumat, (20/2/2026).


Pernyataan ini adalah respon dari teror yang diterima oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Adrianto. Dalam pernyataannya tersebut, Pigai menegaskan bahwa program-program pemerintah tersebut adalah program yang dibuat untuk rakyat dan sejalan dengan prinsip HAM.


Pigai juga merespon bahwa ia tidak memberikan larangan apabila masyarakat mengkritik program yang dibuat pemerintah, termasuk MBG. Namun, ia meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik yang membangun serta bukan bertujuan untuk menghapus program pemerintah tersebut.


Pigai menyatakan program MBG ini sejalan dengan keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Children’s Fund (UNICEF) agar negara dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terutama anak-anak. Selain itu, ia menambahkan bahwa tidak ada kaitannya program MBG dengan kepentingan politik dan menilai pihak yang ingin menghilangkan program MBG berarti menentang program negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.


“Negara wajib memiliki kewajiban untuk satu, memberi jaminan kebutuhan hidup atas sandang, pangan, dan papan. Wajib. Itu kewajiban negara, enggak ada hubungan dengan politik. Dan itu keinginan PBB melalui UNICEF (United Nations Children’s Fund) bagi orang kecil. Kenapa Anda menolak dan menentang?” Ucap Pigai.


Respon dan Kritik Masyarakat 

Pernyataan Menteri HAM itu lantas mendapat banyak kritik dari masyarakat salah satunya Ketua BEM UGM, Tiyo Adrianto. Tiyo menegaskan bahwa kritik itu bukan bermaksud untuk menolak hak rakyat atas pangan, tetapi menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi “Maling Berkedok Gizi”.


"Dia Menteri HAM yang tidak paham apapun soal HAM. Menjadikan HAM sebagai dasar argumentasi dari proyek Maling Berkedok Gizi itu tidak hanya bentuk kebodohan, tapi kejahatan luar biasa. Dan penjahat HAM itu bernama Natalius Pigai, ia menjabat Menteri HAM," kata Tiyo, (21/2/2026). 


Selain itu, Ketua Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Masduki menilai bahwa permasalahan yang dikritik oleh publik adalah implementasi dari MBG yang bermasalah. Para pejabat publik seharusnya merespon langsung kritikan dan masukan dari publik dengan terjun ke lapangan sehingga bisa melihat realita yang terjadi dan melakukan perbaikan.  



Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah

Editor: Fuji Mayumi Riyenti