Sumber: grid.id
Usai Pamer Anak jadi WNA, Alumni LPDP Terancam Kembalikan Rp 2 Miliar
Jakarta, Kunci Hukum — Satu unggahan singkat di media sosial kembali membuktikan bahwa ruang digital tak pernah benar-benar netral. Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang memperlihatkan paspor warga negara Inggris milik anak-anaknya.
Dwi memiliki latar belakang pendidikan yang unggul, ia merupakan seorang lulusan di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia kemudian melanjutkan studinya dalam jurusan Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology Belanda, pendidikan yang dibiayai oleh beasiswa LPDP.
Namun, alih-alih prestasi akademik, perhatian publik kini tertuju pada implikasi dari pernyataan yang disampaikan dalam sebuah video viral. Dalam unggahan di platform X, Dwi mengatakan, “Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.” Pernyataan ini dinilai sebagian masyarakat tidak mencerminkan empati sosial, terlebih di tengah berbagai persoalan nasional yang belakangan mengemuka.
Peristiwa ini kemudian berbuntut pada langkah teguran LPDP terhadap suaminya, Arya Iwantoro. Pihak LPDP klarifikasi bahwa alumni wajib kontribusi 2N+1 tahun di Indonesia hingga ancam pengembalian dana jika terbukti terdapat pelanggaran.
Lebih jauh, LPDP menekankan bahwa setiap awardee tidak hanya dibebani kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme. Komunikasi pun dilakukan guna mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat sensitivitas publik terhadap isu yang menyangkut dana negara.
Analisis Hukum Kewarganegaraan dan Tanggung Jawab Moral
Di luar polemik etika dan nasionalisme, peristiwa ini turut membuka diskursus hukum, khususnya terkait status kewarganegaraan anak dari dua orang tua warga negara Indonesia. Pertanyaan mendasarnya: apakah status warga negara asing bagi anak-anak tersebut sah menurut hukum Indonesia?
Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn., L.LM, seorang pakar hukum perdata internasional di Universitas Airlangga Surabaya, menyampaikan bahwa hukum di Indonesia menganut prinsip nasionalitas dalam penentuan status personal, termasuk kewarganegaraan.
Prinsip nasionalitas mengandung arti bahwa hukum nasional Indonesia melekat pada warga negara Indonesia dimanapun mereka berada. Indonesia pada dasarnya menggunakan asas ius sanguinis atau keturunan sebagai asas utama, bukan tempat lahir melainkan status kewarganegaraan kedua orang tuanya. Akan tetapi, terdapat pengecualian yang memungkinkan terjadinya kewarganegaraan ganda terbatas yaitu bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI dan karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 4 hingga 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Masih berdasar pada hukum kewarganegaraan Indonesia, dalam hal anak memiliki kewarganegaraan ganda maka anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan yang ingin dipegangnya pada saat usianya 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
Di sisi lain, Dian menambahkan bahwa hukum kewarganegaraan Inggris menganut prinsip domisili. Dimana Hukum kewarganegaraan Inggris mengizinkan kewarganegaraan ganda serta memungkinkan naturalisasi ataupun pendaftaran kewarganegaraan. Perbedaan prinsip inilah yang kerap menimbulkan kompleksitas status hukum bagi anak hasil perkawinan WNI yang menetap di luar negeri.
Pada akhirnya, polemik ini tidak berhenti hanya pada soal paspor atau status kewarganegaraan semata. Hal ini juga menjadi refleksi tentang relasi antara negara, masyarakat umum, dan penerima beasiswa. Beasiswa, sebagaimana dikemukakan dalam kajian sosial media oleh Bayushi Eka Putra, bukanlah hadiah, melainkan bentuk investasi negara. Dana publik ditanamkan ke dalam pendanaan berbentuk beasiswa dengan harapan melahirkan sumber daya manusia unggul yang kembali berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Dalam konteks ini, keputusan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen dan berakhir bekerja di luar negeri setelah menerima pembiayaan negara kerap dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial. Sebuah perdebatan yang melalui satu video singkat kini kembali mengemuka di masyarakat umum.
Terkait perkembangan terbaru, Arya Iwantoro, suami Dwi yang sebelumnya menerima teguran dari LPDP, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya selama studi magister dan doktoral. Nilai pengembalian disebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Sebagai penutup, polemik ini seharusnya dipahami tidak semata sebagai isu personal, melainkan sebagai refleksi atas hubungan antara penerima manfaat negara, masyarakat, dan tanggung jawab hukum serta moral yang menyertainya. Di tengah mobilitas global yang kian terbuka, konsistensi penegakan aturan oleh LPDP dan integritas alumni menjadi krusial agar beasiswa tetap bermakna sebagai investasi negara bagi kepentingan publik.
Penulis: Nadia Jovita
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Fleksibel Tapi Nggak Aman: Realita Gig Worker di I...
26 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
WNI Scammer di Kamboja Meningkat: Ribuan Datangi K...
28 January 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →