Sumber: https://unsplash.com
Checks and Balances sebagai Mekanisme Pembatasan Kekuasaan dalam Pembentukan Undang-Undang
Proses paling penting dalam negara demokratis adalah pembentukan undang-undang karena hasil dari perumusan undang-undang bersifat mengikat seluruh warga negara. Maka dari itu, pembentukan undang-undang tidak di titik beratkan pada satu kekuasaan lembaga negara secara mutlak, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem ketatanegaraan modern mengenal prinsip checks and balances sebagai bentuk pengawasan dan pembatasan antar lembaga negara.
Prinsip checks and balances di Indonesia mejadi relevan setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip checks and balances di Indonesia tertuang secara eksplisit dan berjalan efektif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasca-amandemen (1999-2002). Amandemen konstitusi tersebut membawa perubahan dalam hubungan antar lembaga negara, salah satunya dalam proses pembentukan undang-undang yang sekarang melibatkan DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi yang saling mengawasi dan menyeimbangkan.
Prinsip checks and balances merupakan prinsip ketatanegaraan yang menetapkan adanya sistem saling mengontrol, mengawasi serta saling membatasi antar cabang kekuasaan negara. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaaan pada satu lembaga negara dan memastikan bahwa setiap pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam koridor konstitusi. Dalam konteks hukum tata negara, prinsip checks and balances tidak hanya memiliki arti sebagai pembagian kekuasaan, namun juga sebagai hubungan fungsional antar lembaga negara yang menghendaki adanya pengawasan, koreksi, dan keseimbangan. Dengan demikian, tidak ada satu lembaga pun yang dapat bertindak secara absolut tanpa pengawasan dari lembaga lainnya.
Dasar teoretis prinsip checks and balances berakar pada teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kebebasan warga negara dengan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu tangan. Namun, dalam praktik ketatanegaraan modern, pemisahan kekuasaan secara mutlak sulit diterapkan, sehingga berkembang prinsip checks and balances yang memungkinkan adanya kerja sama antar cabang kekuasaan dengan tetap disertai mekanisme pengawasan. Konsep ini menegaskan bahwa pembagian kekuasaan harus diiringi dengan sistem saling kontrol agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Dalam konteks Indonesia, sebelum amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan cenderung bersifat dominan pada Presiden, termasuk dalam pembentukan undang-undang, yang berdampak pada lemahnya kontrol terhadap kekuasaan eksekutif serta kurang optimalnya jaminan konstitusional terhadap hak-hak warga negara karena DPR belum menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara efektif. Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 dilakukan dengan tujuan memperkuat prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan negara, khususnya dalam proses pembentukan undang-undang.
Prinsip checks and balances dalam Pembentukan Undang-Undang
Dapat dilihat dari kewenangan DPR dan Presiden setelah pembentukan undang-undang pasca amandemen UUD 1945, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi dalam pembentukan undang-undang. Namun, karena setiap rancangan undang-undang harus dibahas dan disetujui oleh presiden, maka kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Artinya, DPR tidak dapat menetapkan undang-undang secara sepihak tanpa persetujuan Presiden. Sebaliknya, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pembentukan undang-undang. Sehingga Presiden tidak dapat menetapkan undang-undang tanpa persetujuan DPR. prinsip ini menunjukkan adanya hubungan ketergantungan antar cabang legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan undang-undang.
Peran Publik dan Mahkamah Konstitusi dalam checks and balances
Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dalam proses legislasi. Partisipasi ini berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap DPR dan Presiden agar undang-undang yang dibentuk mencerminkan kepentingan masyarakat luas, tidak hanya kepentingan politik. Dalam beberapa putusan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengabaian terhadap partisipasi publik dapat menimbulkan cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 melalui judicial review. Kewenangan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal sekaligus pengontrol terhadap produk legislasi. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai negative legislator, yang memiliki kewenangan untuk membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Seiring dengan perkembangan tersebut, partisipasi masyarakat tidak hanya dianggap sebagai sebatas kehadiran formal atau pemberian secara simbolik, tetapi harus memenuhi prinsip meaningful participation. Konsep ini menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, hak agar pendapat tersebut dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta hak untuk memperoleh tanggapan atas masukan yang telah disampaikan. Prinsip meaningful participation kemudian diakomodasi secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), khususnya dalam pengaturan mengenai partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Maka dari itu, partisipasi publik menjadi bagian integral untuk mencegah lahirnya undang-undang yang cacat secara prosedural maupun substansial.
Urgensi prinsip checks and balances dalam Legislasi
Dalam pembentukan undang-undang, prinsip checks and balances memiliki peran yang penting untuk mencegah pemusatan kekuasaan, menjamin supremasi konstitusi, melindungi hak konstitusional warga negara, serta mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berkeadilan. Tanpa ada prinsip checks and balances, pembentukan undang-undang memiliki potensi menjadi alat kekuasaan yang merugikan kepentingan publik dan mengabaikan nilai negara hukum.
Maka dari itu, prinsip ini harus tetap dijaga dan diperkuat dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. prinsip checks and balances merupakan pilar utama dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Melalui pembagian kewenangan antara DPR, Presiden, masyarakat, serta Mahkamah Konstitusi sebagai penguji dalam proses legislasi supaya tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi. Sehingga, undang-undang yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, namun adil, konstitusional, dan mencerminkan kepentingan rakyat.
Dinamika Checks and Balances dalam Legislasi Nasional
Walaupun prinsip checks and balances telah didasari secara konstitusional pasca amandemen UUD 1945, namun dalam proses pembentukan undang-undang masih menghadapi berbagai tantangan. salah satu kendala yang sering dihadapi adalah lemahnya mekanisme pengawasan internal dalam lembaga legislatif. Berdasarkan catatan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023, terdapat lebih dari 1.700 permohonan pengujian undang-undang, mencakup uji materiil maupun uji formil terhadap undang-undang yang disahkan oleh DPR dan Presiden.
Tingginya jumlah permohonan tersebut mencerminkan bahwa proses legislasi masih sering menghasilkan produk hukum yang dipersoalkan secara konstitusional, sehingga mengindikasikan lemahnya kontrol kualitas dalam tahap pembentukan undang-undang. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawas yudisial, namun pengawasan ini bersifat represif, karena dapat dilakukan setelah undang-undang diberlakukan. Maka dari itu, penguatan checks and balances seharusnya tidak bertumpu pada pengawasan yudisial saja, tetapi diarahkan pada pengawasan preventif dari dalam proses legislasi itu sendiri.
Demikian artikel mengenai Checks and Balances sebagai Mekanisme Pembatasan Kekuasaan dalam Pembentukan Undang-Undang, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
Pembentukan undang-undang dalam negara demokratis harus dilandasi prinsip checks and balances guna mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin supremasi konstitusi. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999–2002), proses legislasi di Indonesia melibatkan DPR dan Presiden secara saling bergantung sehingga tidak ada kewenangan yang bersifat absolut, serta diawasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review sebagai negative legislator. Prinsip ini berakar pada teori Trias Politica Montesquieu yang dalam praktik modern berkembang menjadi sistem saling kontrol antar cabang kekuasaan. Selain itu, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi instrumen kontrol sosial agar produk legislasi tidak cacat prosedural maupun substansial. Meskipun demikian, tingginya angka pengujian undang-undang menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dalam proses legislasi, sehingga penguatan checks and balances perlu diarahkan tidak hanya melalui pengawasan yudisial yang bersifat represif, tetapi juga melalui mekanisme preventif sejak tahap pembentukan undang-undang.
Referensi
Jurnal
Andrian, R., Pulungan, R., & Tyesta, L. (2022). Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Vol. 4, Number 2). Diakses pada tanggal 3 Februari 2026.
Heryansyah, D., & Nugraha, H. S. (2020). Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 353–379. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.353-379. Diakses pada tanggal 3 Februari 2026.
Nainggolan, A. P., & Siallagan, H. (n.d.). Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law Mekanisme Checks and Balances Sistem di Indonesia Menurut UUD 1945. Retrieved https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/administrative_law. Diakses pada tanggal 3 Februari 2026.
Pertama, C., Pimpinan Badan Pengkajian MPR DR Bambang Sadono, P. R., Tb Hasanuddin SE, M. D., Rambe Kamarul Zaman, M. H., Martin Hutabarat, M., & Tb Soenmandjaja, S. (n.d.). Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Diakses pada tanggal 3 Februari 2026.
Sunarto. (n.d.). PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Diakses pada tanggal 3 Februari 2026.
Website
Dirkareshza, R. (2025, 18 Mei). Menata ulang “checks and balances” dalam sistem legislasi Indonesia. Hukumonline. Diakses pada [tanggal kamu akses], dari https://www.hukumonline.com/berita/a/menata-ulang-checks-and-balances-dalam-sistem-legislasi-indonesia-lt682a12fb61d4b/ Diakses pada tanggal 3 Februari 2026.
Sjarif, F. A. (2022, July 13). Arti meaningful participation dalam penyusunan peraturan.Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-imeaningful-participation-i-dalam-penyusunan-peraturan-lt62ceb46fa62c0/ Diakses pada tanggal 4 Februari 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Heboh! ‘Mas Pelayaran’ yang Menganiaya Driver Ojol...
07 July 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Retributive Justice vs Restorative Justice, Apa Be...
04 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Wacana PSK Kena Pajak: Kemenkeu Ungkap Potensi Paj...
09 August 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →