Sumber: Kompas.com
Buruh Tolak Pajak THR 2026: “Jangan Semua Dipajaki!”
Jakarta, Kunci Hukum - Kebijakan pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pernyataan pemotongan pajak terhadap THR disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan ketika THR dibayarkan.
“Pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai pada masa THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja swasta karena THR dipandang sebagai bagian dari penghasilan yang diterima karyawan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, pembayaran THR tetap dikenai pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam penerapannya, penghitungan pajak akan dilakukan dengan menjumlahkan gaji bulanan dan THR sebagai penghasilan bruto pada bulan pembayaran. Akibatnya, jumlah penghasilan yang tercatat pada periode tersebut menjadi lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa, sehingga potongan pajak yang dikenakan kepada pekerja dapat terasa lebih tinggi.
Pernyataan DJP tersebut kemudian memicu tanggapan dari kalangan pekerja. Sejumlah kelompok buruh menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemotongan pajak atas THR karena dinilai dapat mengurangi jumlah tunjangan yang diterima menjelang lebaran. Mereka berpendapat bahwa THR seharusnya dapat diterima secara penuh oleh pekerja karena merupakan hak yang diberikan perusahaan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan keagamaan. Selain itu, pemotongan pajak juga dinilai berpotensi mengurangi manfaat THR yang selama ini digunakan pekerja untuk berbagai kebutuhan keluarga.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyatakan keresahannya dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pemotongan pajak terhadap THR dapat memengaruhi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Ia menjelaskan bahwa banyak keluarga telah mengalokasikan THR untuk berbagai keperluan penting, seperti biaya transportasi mudik serta kebutuhan keluarga, termasuk membeli pakaian baru dan makanan untuk perayaan lebaran. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap THR yang diterima pekerja.
Selain mempersoalkan pemotongan pajak, kalangan pekerja juga menyoroti perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur negara dalam kebijakan terkait THR. Mereka menilai terdapat ketimpangan karena THR yang diterima ASN, TNI, dan Polri tidak mengalami pemotongan pajak seperti yang terjadi pada pekerja swasta. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa kebijakan perpajakan terhadap THR belum sepenuhnya diterapkan secara merata bagi seluruh kelompok penerima tunjangan hari raya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 dijelaskan bahwa pajak atas THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah. Artinya, secara administratif THR mereka tetap dikenai pajak, tetapi pajak tersebut tidak dipotong dari jumlah yang diterima karena dibayarkan oleh negara melalui anggaran pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, aparatur negara tetap memenuhi kewajiban perpajakan, sementara bagi pekerja swasta, pajak atas THR tetap menjadi kewajiban pribadi yang dipotong oleh perusahaan sebagai pemberi kerja melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Menanggapi kekhawatiran para pekerja, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan solusi terkait kebijakan pajak THR. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengajukan usulan agar pajak atas THR dan pesangon dapat dihapuskan.
Afriansyah mengatakan usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti kekhawatiran buruh terkait potensi berkurangnya nilai THR yang mereka terima apabila dikenai pemotongan pajak.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Advokat Gugat Presiden ke PTUN, Desak Banjir Sumat...
11 December 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Selat Hormuz Ditutup, Ekonomi Indonesia Terancam T...
03 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Ketegangan Memuncak! Iran Ancam Segel Selat Hormuz...
23 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →