Sumber: Unsplash.com
Iklan Menyesatkan dalam Ekonomi Digital: Perspektif Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Di era ekonomi digital, keputusan ekonomi sering diambil dalam hitungan detik. Satu notifikasi berbunyi, satu countdown timer menyala, satu influencer berkata “ini best banget”, dan seketika transaksi pun terjadi. Namun dibalik dinamika yang terlihat biasa saja, menyimpan tanda tanya besar “Apakah semua informasi yang kita terima benar, jelas, dan jujur?”. Di sinilah edukasi hukum menjadi sangat penting. Meskipun tidak semua promosi adalah pelanggaran, tetapi tidak sedikit pula yang telah melampaui batas etika dan memasuki ranah hukum.
Secara klasik, iklan berfungsi menyampaikan informasi tentang deskripsi produk. Namun dalam praktik modern, iklan bisa menjadi instrumen psikologis yang canggih. Algoritma membaca perilaku kita, mengukur waktu kita berhenti menggulir layar, bahkan memprediksi kemungkinan kita membeli produk tersebut. Beberapa pola iklan yang sering muncul seperti diskon besar dengan waktu terbatas, klaim ilmiah tanpa sumber yang jelas, testimoni yang tidak dapat diverifikasi, dan harga coret yang ternyata bukan harga normal.
Praktik seperti ini dikenal dalam literatur sebagai bentuk manipulasi persepsi. Tidak selalu berupa kebohongan langsung, tetapi menciptakan kesan yang menyesatkan.
Ketika Promosi Melanggar Hukum
Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang cukup kuat untuk melindungi konsumen. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Selaras dengan itu, Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, maupun promosi yang disampaikan kepada publik. Artinya, pelaku usaha tidak boleh memberikan keterangan palsu, menyembunyikan fakta penting, dan tidak boleh membuat janji yang tidak dapat dipenuhi.
Dalam konteks promosi digital, ketentuan ini beririsan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Selanjutnya disebut UU ITE), yang melarang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dengan demikian, klaim berlebihan seperti “paling murah”, “dijamin berhasil” tanpa dasar pembuktian yang objektif berpotensi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga ketentuan hukum positif di Indonesia.
Transaksi kini banyak dilakukan secara online, sehingga berlaku pula UU ITE, yang mengatur tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan terhadap konsumen dalam ruang digital. Regulasi ini membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap penyebaran informasi elektronik yang berindikasi menyesatkan serta merugikan orang lain. Tidak hanya penjual, Marketplace, brand, bahkan individu yang ikut secara aktif menyebarkan klaim komersial dapat dimintai tanggung jawab hukum.
Tidak hanya konsumen yang akan dirugikan karena adanya iklan menyesatkan, tetapi juga pesaing usaha. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang praktik yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Jika satu pelaku usaha menarik konsumen melalui klaim manipulatif, sementara pesaing lain bersaing secara jujur, maka akan terjadi distorsi pasar. Dalam jangka waktu yang panjang, pelaku usaha yang etis justru bisa tersingkir oleh penjual yang manipulatif. Inilah yang menjadikan isu ini bukan sekedar persoalan individu, melainkan persoalan struktur ekonomi.
Mengapa Praktik Ini Terus Berulang?
Walaupun regulasi sudah ada, praktik iklan menyesatkan tetap marak. Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan fenomena ini. Dalam praktiknya, tidak semua klaim promosi dapat dengan mudah dibuktikan sebagai kebohongan. Banyak pernyataan dirancang sedemikian rupa sehingga secara teknis tidak sepenuhnya salah, tetapi tetap berpotensi membentuk persepsi yang keliru di benak konsumen. Di sisi lain, penegakan hukum dalam bidang perlindungan konsumen masih cenderung bersifat reaktif. Sebagian besar mekanisme penanganan perkara bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada laporan dari konsumen, praktik ini berpotensi terus berlangsung. Pola ini menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, namun juga oleh partisipasi aktif dari masyarakat.
Hal ini juga didasari oleh rendahnya literasi hukum dan literasi digital di kalangan konsumen. Tidak sedikit masyarakat yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak hukum atas informasi yang benar dan transparan, serta hak untuk menuntut ganti rugi. Kurangnya pemahaman ini menciptakan ruang yang relatif aman bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, peningkatan kesadaran hukum menjadi elemen penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Edukasi Hukum
Bagi Pelaku Usaha
Dalam ekosistem ekonomi digital, promosi bukan lagi sekedar strategi pemasaran, melainkan juga tindakan yang memiliki konsekuensi. Dalam kerangka UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang menyampaikan informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban ganti rugi kepada konsumen. Dalam ranah digital ketentuan UU ITE juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban apabila terdapat penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen. Risiko tersebut tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga pada reputasi dan keberlanjutan usaha. Di era ekonomi digital yang berbasis kepercayaan, kerusakan reputasi dapat menjadi sanksi sosial yang jauh lebih berat daripada sanksi hukum formal.
Bagi Konsumen
Konsumen tidak berada dalam posisi yang pasif. Ketika dirugikan oleh promosi yang tidak jujur, konsumen memiliki hak untuk klarifikasi, menuntut penggantian kerugian, serta mengajukan pengaduan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara langsung kepada pelaku usaha maupun melalui lembaga yang berwenang. Kesadaran untuk menyimpan bukti transaksi, tangkapan layar promosi, dan komunikasi digital menjadi langkah preventif yang penting. Sikap kritis terhadap klaim komersial, terutama yang terdengar terlalu absolut merupakan bentuk perlindungan diri yang sederhana namun efektif. Dengan demikian, konsumen berperan aktif dalam menciptakan pasar yang akuntabel.
Edukasi hukum harus dipahami sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan ekonomi, bukan instrumen untuk mencari kesalahan. Pemahaman terhadap batas antara persuasi yang sah dan manipulasi informasi menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kreativitas pemasaran dan kepatuhan hukum. Transformasi digital melalui marketplace, social commerce, dan praktik influencer marketing akan terus berkembang, namun pertumbuhan tersebut harus ditopang oleh integritas.
Bisnis yang bertumpu pada manipulasi mungkin memperoleh keuntungan jangka pendek, tetapi keberlanjutan hanya dicapai melalui transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran. Sebagai konsumen, masyarakat berhak atas perlindungan dan informasi yang jujur. Sebagai pelaku usaha, tentu ada kewajiban hukum untuk menjalankan kegiatan promosi yang tidak menyesatkan. Sementara itu, sebagai bagian dari masyarakat, terdapat tanggung jawab kolektif untuk membangun budaya bisnis yang etis dan berintegritas.
Pada akhirnya, kekuatan ekonomi digital tidak terletak pada bagaimana canggihnya teknologi atau kecepatan transaksi, tetapi pada kepercayaan yang terbangun di antara para pelaku di dalamnya. Tanpa adanya kepercayaan, inovasi tidak akan memiliki dasar yang kuat, namun dengan kepercayaan, pertumbuhan ekonomi digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan sehat.
Demikian artikel mengenai Membaca Iklan Digital dari Kacamata Hukum Bisnis, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Artikel ini membahas praktik iklan menyesatkan dalam ekonomi digital dari perspektif hukum bisnis dan perlindungan konsumen di Indonesia. Di tengah pesatnya transaksi digital, promosi sering memanfaatkan teknik psikologis seperti diskon terbatas, klaim ilmiah tanpa sumber jelas, testimoni yang tidak terverifikasi, hingga harga coret yang menyesatkan, yang dapat membentuk persepsi keliru pada konsumen. Secara hukum, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, serta berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat jika digunakan untuk menarik konsumen secara manipulatif. Meskipun regulasi telah tersedia, praktik ini masih terjadi karena sulitnya pembuktian klaim promosi, penegakan hukum yang cenderung reaktif, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan edukasi hukum menjadi penting agar pelaku usaha memahami batas antara strategi pemasaran dan manipulasi informasi, sementara konsumen lebih kritis serta mampu menuntut haknya, sehingga tercipta ekosistem ekonomi digital yang transparan, adil, dan berbasis kepercayaan.
Referensi
Jurnal
Hariyanto. (2022). Fenomena iklan menyesatkan di ruang digital dalam perspektif perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 5(1), 77–90. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v5i1.5732. Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Rizal, B., & Rusli, L. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik diskon palsu dalam transaksi elektronik. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(2), 1780–1792. Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Sari, R. R. (2023). Aspek pidana terhadap pelaku iklan yang mengandung unsur menyesatkan. Pamator Journal, 16(1), 117–126. https://doi.org/10.21107/pamator.v16i1.19033.Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Mulyani, S. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat iklan menyesatkan dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 4(2), 145–160. Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Peraturan dan Undang-Undang
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. Diakses pada tanggal 25 Februari 2026
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Jokowi Berpeluang Maju Jadi Ketua Umum PSI: Kalau...
15 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
OSO Cs Deklarasi Sekber Rakyat, Target Besar: PT N...
28 September 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim: Polemik Antara...
01 March 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →