Beberapa waktu lalu terjadi polemik di Taman Literasi, Jakarta Selatan terkait konflik antara hak warga dan ormas. Intervensi anggota ormas yang melakukan pungutan liar dan intimidasi mengganggu hak warga. Dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah pungli yang dilakukan oleh ormas merupakan tindakan wajar?


Ormas dan Pungli, Normal atau Ilegal?

Berbicara mengenai pungli (pungutan liar) maka kita berbicara mengenai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok yang mengambil hak orang lain berupa sejumlah uang tanpa dasar yang jelas. Pada praktiknya, pungli seringkali terjadi dengan beberapa contoh sebagai berikut : 

a. Pungutan di tempat parkir umum

b. Pungutan di pasar

c. Pungutan di tempat usaha


Dampak pungli bagi ormas terhadap masyarakat yaitu : 

a. Merusak integritas dan etika Ormas

b. Menghambat Pertumbuhan Ekonomi bagi pelaku usaha

c. Ketidakadilan sosial


Dalam hal ini, Ormas telah melakukan suatu hal yang  ilegal. Tidak hanya itu, pungli seringkali disertai dengan tindakan agresif berupa intimidasi dan premanisme yang juga menjadi boomerang bagi Ormas yang seharusnya bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat.


Apakah Ormas Dapat Diancam secara Hukum?

Jawabannya adalah iya. Pungli merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan termasuk ke dalam tindak pidana pemerasan.


Dasar Hukum

Pungli dapat dikenai ketentuan tindak pidana pemerasan yang terdapat pada Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan disertai ancaman dan diancam paling lama 9 tahun penjara. Selain itu, anggota Ormas yang melakukan tindakan ini telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Penutup

Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) merupakan praktik ilegal yang sangat meresahkan masyarakat. Pungli ini sering kali dilakukan dengan intimidasi dan ancaman, sehingga korban merasa terpaksa untuk membayar. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan dan ketidakadilan di masyarakat.


Atas hal ini, diperlukan tindakan tegas dari Masyarakat dan aparat berwewenang serta diperlukan keberanian bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahuinya. Dengan kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir Pungli hingga akhirnya dapat dihapuskan.


Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan!

Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat secara luas, baik secara finansial maupun sosial. Praktik ini sering disertai intimidasi dan premanisme, merusak integritas ormas, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menimbulkan ketidakadilan sosial. Secara hukum, pungli dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dan juga melanggar UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan tegas dari aparat dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dan melawan pungli guna menciptakan lingkungan yang aman dan adil.

Referensi

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

R. Soesilo; . (1994). Kitab undang -undang hukum pidana ( KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal / R. Soesilo . Bogor : Politeia

Sinatra, dkk.(2023), Sanksi Pidana Terhadap Organisasi Masyarakat yang Melakukan Pemerasan Berserta Ancaman Kepada Pedagang di Pasar Satria Denpasar, Jurnal Analogi Hukum, 5 (3), 317 - 322

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/13/13032171/polemik-di-taman-literasi-antara-hak-warga-dan-bayang-bayang-ormas?page=1

https://bkkambon.com/menjelajahi-dunia-gratifikasi-pungli-dampak-dan-upaya-penanggulangannya/