Sumber: Kompas.com
Isu Stok BBM Tinggal 20 Hari Picu Panic Buying, Benarkah Indonesia Terancam Krisis Energi?
Jakarta, Kunci Hukum – Beberapa waktu belakangan beredar isu panas bahwa stok BBM nasional berada dalam kondisi krisis akibat perang. Sosial media digemparkan dengan berita konflik antara beberapa negara di Timur Tengah, kabar yang mengikuti berita tersebut adalah isu pemutusan stok cadangan BBM di dalam negeri.
Ketegangan geopolitik meningkat setelah serangan terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah wilayah di Iran. Eskalasi konflik tersebut memperbesar risiko gangguan terhadap jalur perdagangan energi dunia, khususnya di kawasan Timur Tengah yang selama ini menjadi salah satu pusat produksi minyak global.
Secara runtut, ketika Iran menetapkan penutupan logistik di Selat Hormuz dan kilang produksi minyak menjadi sasaran eskalasi konflik, maka stabilitas perdagangan minyak internasional akan terpengaruhi karena berdampak pada daya suplai dan permintaan pasar global. Dalam hal ini, permintaan minyak sebagai bahan energi terus bertambah sedangkan suplai minyak berkurang, sehingga aktivitas produksi dan distribusi yang tersendat menyebabkan modal naik dan harga di pasar menjadi naik.
Mengutip dari Dosen Hubungan Internasional Bidang Ekonomi Politik Internasional UNIDA Gontor, Afni Regita Cahyani Muis, M.A., Lonjakan harga minyak secara global tentunya juga akan mengancam Indonesia, karena Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah maupun BBM dari negara Timur Tengah maupun negara-negara yang mendapatkan asupan bahan baku dari Timur Tengah sehingga subsidi energi akan membengkak dan harga non subsidi energi juga naik.
Informasi bahwa BBM di dalam negeri hanya akan bertahan sekitar 20 hingga 23 hari yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga ikut meningkatkan kecemasan berlebihan dalam masyarakat. Fenomena yang terjadi setelahnya adalah peristiwa Panic Buying di beberapa daerah.
Antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), beberapa daerah yang mengalami hal ini yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Banyak warga berbondong-bondong mengisi BBM dengan harapan dapat memitigasi lonjakan harga akibat kelangkaan kebutuhan primer tersebut. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa masyarakat tengah mempersiapkan kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri.
Analisis Hukum, Fakta Lapangan, dan Himbauan Bagi Masyarakat
Dari perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk menjamin ketersediaan energi serta sumbernya bagi masyarakat. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara eksplisit mengatur bahwa Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri, serta berkewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 4 dan seterusnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga mengatur bahwa pemerintah berkewajiban untuk menguasai, mengatur, menjamin, dan menyediakan sumber daya energi. Bahkan dalam hal terjadinya krisis dan darurat energi, pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.
Upaya memperkuat ketahanan energi nasional juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi. Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diamanatkan untuk membangun stok nasional yaitu: bensin (9,64 juta barel), LPG (525,78 ribu ton), dan minyak mentah (10,17 juta barel) hingga 2035. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan energi, termasuk saat krisis, dengan infrastruktur penyimpanan energi yang memadai.
Berdasarkan beberapa regulasi tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait dan badan usaha energi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas pasokan BBM serta memastikan distribusinya tetap berjalan normal di tengah dinamika geopolitik global.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka cadangan sekitar 20 sering yang menjadi viral di dalam masyarakat nyatanya bukanlah batas akhir ketersediaan BBM di Indonesia. Angka tersebut merujuk kepada cadangan operasional atau inventori yang tersimpan di fasilitas penyimpanan milik badan usaha energi.
Sejumlah pakar energi juga menilai bahwa kondisi stok BBM nasional masih dalam kondisi relatif aman, termasuk menjelang periode peningkatan konsumsi seperti Idul Fitri. Oleh karena itu, fenomena Panic Buying yang terjadi di sejumlah daerah dinilai lebih dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap isu yang berkembang, bukan karena adanya kelangkaan nyata pada pasokan BBM nasional.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Tindakan Panic Buying justru berpotensi menciptakan kelangkaan semu, yakni kondisi ketika distribusi BBM menjadi tidak merata akibat lonjakan permintaan yang tidak wajar. Pembelian berlebihan dapat membuat distribusi tidak seimbang meskipun stok sebenarnya masih mencukupi, akibatnya malah kenaikan harga nyata bagi BBM di dalam negeri.
Apabila masyarakat melakukan pembelian secara wajar sesuai kebutuhan, distribusi BBM dapat tetap berjalan stabil dan pasokan energi nasional dapat terjaga. Oleh karena itu, literasi informasi serta sikap bijak dalam menyikapi isu energi nasional menjadi faktor penting untuk mencegah kepanikan yang tidak perlu.
Penulis: Nadia Jovita
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Bisnis atau Jaga "S...
14 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Kematian El Mencho : Picu Aksi Balas Dendam dan Bl...
25 February 2026
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Sistem H...
03 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →