Fenomena bullying di lingkungan sekolah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan perhatian publik, terutama setelah berbagai kasus kekerasan antar pelajar tersebar luas melalui media sosial. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan fisik bagi korban, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara kenakalan remaja dan perbuatan yang telah memasuki ranah tindak pidana. Dalam praktik sosial, bullying sering kali dianggap sebagai bagian dari dinamika pergaulan anak dan remaja sehingga penyelesaiannya cenderung dilakukan melalui pendekatan disiplin sekolah semata.


Namun, perkembangan hukum pidana Indonesia menunjukkan bahwa tindakan perundungan tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pendekatan terhadap tindak kekerasan mengalami pembaruan yang menekankan perlindungan individu sekaligus pemulihan sosial.


Konsep Bullying dalam Perspektif Hukum Pidana

Secara konseptual, bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan merendahkan, menyakiti, atau mengintimidasi individu lain yang berada pada posisi lebih lemah. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, penghinaan verbal, intimidasi sosial, hingga perundungan digital (cyberbullying).

Meskipun istilah bullying tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHP baru, substansi perbuatannya telah diakomodasi melalui pengaturan tindak pidana terhadap tubuh, kebebasan, dan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, pendekatan hukum pidana menilai bukan istilahnya, melainkan akibat hukum dari perbuatan tersebut.


Pengaturan Bullying dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP Nasional memberikan dasar normatif untuk menilai berbagai bentuk perundungan sebagai tindak pidana.

Pertama, tindakan kekerasan fisik terhadap korban diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan. Setiap perbuatan yang menyerang tubuh orang lain hingga menimbulkan rasa sakit atau luka dapat dipidana. Ketentuan ini relevan terhadap praktik pemukulan atau kekerasan kolektif yang sering terjadi dalam kasus bullying di sekolah.


Kedua, tindakan intimidasi atau pemerasan diatur dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023, yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Norma ini menunjukkan bahwa tekanan psikologis yang menghilangkan rasa aman korban juga memiliki konsekuensi pidana.

Ketiga, bullying verbal yang menyerang kehormatan diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penghinaan. Serangan terhadap martabat seseorang melalui ejekan atau perendahan secara sengaja dapat memenuhi unsur tindak pidana apabila menimbulkan kerugian bagi korban.


Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Kasus Bullying

Penerapan hukum pidana terhadap pelaku bullying yang masih berstatus anak memiliki karakteristik khusus. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bukan semata penghukuman, melainkan restorative justice.

Diversi menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian perkara anak dengan tujuan:

  1. memulihkan hubungan antara pelaku dan korban,
  2. menghindari stigmatisasi,
  3. serta menjamin masa depan anak tetap terlindungi.

Dengan demikian, hukum pidana terhadap anak berfungsi sebagai sarana pembinaan, bukan pembalasan.


Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Lingkungan Pendidikan

Hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dalam konteks ini, pembiaran terhadap praktik bullying dapat menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan dalam lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, pencegahan bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab individu pelaku, tetapi juga institusi pendidikan dan masyarakat.


Urgensi Pendekatan Hukum Pidana terhadap Bullying

Perkembangan KUHP Nasional menunjukkan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan represif menuju pendekatan preventif dan restoratif. Kehadiran hukum pidana dalam kasus bullying bertujuan membangun kesadaran hukum sejak dini serta memberikan perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan masa depan pelaku yang masih anak.

Bullying berada pada batas yang kompleks antara persoalan sosial dan persoalan hukum. Oleh sebab itu, penerapan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.


Kesimpulan

Bullying di lingkungan sekolah tidak lagi dapat dipandang sekadar kenakalan remaja apabila telah memenuhi unsur tindak pidana. Melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), berbagai bentuk perundungan dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan, pemaksaan, maupun penghinaan.


Hukum pidana hadir sebagai instrumen perlindungan sekaligus pembinaan sosial. Dengan penguatan pendekatan restoratif dan perlindungan anak, sistem hukum Indonesia berupaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan masa depan generasi muda.

Fenomena bullying di lingkungan sekolah semakin mendapat perhatian publik karena dampak psikologis dan fisik yang ditimbulkannya bagi korban serta potensi perbuatannya masuk ke ranah tindak pidana. Meskipun istilah bullying tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbagai bentuk perundungan seperti kekerasan fisik, intimidasi, maupun penghinaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, misalnya penganiayaan, pemaksaan, dan penghinaan. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang masih berstatus anak harus memperhatikan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui mekanisme diversi yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta perlindungan masa depan anak. Selain itu, perlindungan terhadap anak dari kekerasan juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan regulasi perlindungan anak, sehingga sekolah dan masyarakat memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi tidak hanya sebagai sarana penegakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan dan pembinaan sosial dalam menangani kasus bullying secara proporsional.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Jurnal
  • Marlina. (2018). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
  • Wiyono, R. (2021). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Rechtsvinding.