Sumber: Detik.com
Lima Hari Menjadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kini Ditahan Kembali di Rutan KPK
Jakarta, Kunci Hukum - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan publik. Kasus ini bermula dengan kuota haji tambahan dari Saudi Arabia yang diduga dialokasikan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku oleh Yaqut, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Sejumlah pihak menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi hak jemaah reguler yang telah lama mengantre. Dugaan penyimpangan ini kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mulai mengusut perkara ini pada tahun 2025 dan menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan di Kementerian Agama, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain seperti biro perjalanan haji serta aliran dana dari pihak swasta. Setelah serangkaian pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2026 atas dugaan peran aktif dalam kebijakan yang menyimpang. Hasil audit awal juga menunjukkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, yang mengakibatkan proses hukum terus berlanjut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di rumah tahanan (rutan) sebagai bagian dari proses hukum. Penahanan di rutan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti. Akan tetapi, pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang dikabulkan oleh penyidik.
Melansir dari kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa terdapat Yaqut mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Selain itu, kondisi Yaqut diperburuk dengan asma yang diidapnya. Melihat kondisi tersangka yang rentan, KPK menerima permohonan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan KPK dan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. KPK menyatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.
Lima hari setelahnya, KPK kemudian memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan pada 24 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan lanjutan yang memerlukan kehadiran tersangka secara langsung. Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan perkembangan penanganan perkara yang akan segera disampaikan kepada publik.
Pengembalian Yaqut Cholil Qoumas ke rutan dilakukan karena adanya jadwal permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, KPK juga tengah menyiapkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang akan segera disampaikan. Seiring berjalannya proses hukum, KPK memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, penanganan kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dalam waktu mendatang.
Penulis: Khairadhita Azurat
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
lsrael Dihantam Ratusan Rudal Iran: WNI Terjebak d...
16 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Meminta Ganti Rugi Terhadap Cacat Produk P...
08 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Marilah Mengenal Yang Dinamakan Perusahaan Cangka...
31 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →