
Sumber: Koral Info
Polemik Illegal Fishing di Indonesia: Mimpi Buruk yang Tak Ada Ujungnya
Apa itu Illegal Fishing?
Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated (IPOA-IUU), illegal fishing atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan laut suatu negara tanpa adanya izin atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Naik Turun Kasus Illegal Fishing di Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat pada rentang tahun 2020 terjadi aktivitas perikanan ilegal di kawasan perairan laut Indonesia sebanyak 35 kasus, kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi 114 kasus. Akan tetapi, di tahun 2022 mengalami penurunan, yakni 75 kasus. Ironisnya pada tahun 2022 justru mengalami lonjakan yang sangat signifikan sebanyak 252 kasus aktivitas perikanan ilegal.
Mengapa Sulit Diatasi?
Faktor-faktor yang memperlambat penegakan hukum terhadap illegal fishing di Indonesia, antara lain:
a. Faktor Geografis
Luas wilayah perairan laut Indonesia adalah 5,8 juta km2 atau 75% dari total wilayah Indonesia.
b. Aparat Penegak Hukum serta Sarana dan Prasarananya Belum Memadai
Tidak sebandingnya antara jumlah antara aparat penegak hukum serta sarana dan prasarana penunjang dengan luas perairan laut dan aktivitas perikanan ilegal.
c. Termasuk dalam Transnational Crime
Illegal fishing dilakukan di lebih dari satu negara; adanya persiapan, perencanaan, pengarahan, dan pengawasan yang dilakukan di negara lain; organized criminal group terlibat secara langsung maupun tidak langsung; dan berdampak serius pada negara yang bersangkutan.
d. Modus Operandi Semakin Beragam
Sebagai contoh, pemalsuan dokumen, menggunakan bendera ganda dan registrasi ganda, atau menggunakan alat tangkap ikan ilegal.
Apa Solusinya?
Illegal fishing tidak dapat dilihat secara normatif saja akan tetapi harus sistematis sehingga terdapat beberapa solusi, antara lain:
a. Optimalisasi peranan aparat penegak hukum.
b. Modernisasi sarana dan prasarana penunjang aparat penegak hukum.
c. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
d. Melakukan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral dengan negara-negara lain.
e. Optimalisasi implementasi peraturan perundang-undangan dan konvenaninternasional yang telah diratifikasi.
Kesimpulan
Illegal fishing bukan semata-mata kejahatan yang dilakukan di satu negara saja akan tetapi telah melintasi batas negara yang melibatkan jaringan organisasi kriminal sehingga berakibat pada kerugian terhadap negara korban. Pada tataran normatif, Indonesia telah meratifikasi dan menyepakati berbagai konvenan internasional dan memorandum of understanding (MoU) dengan negara lain untuk mencegah illegal fishing. Namun, kurangnya tidak sebandingnya antara jumlah aparat penegak hukum serta sarana dan prasarana dengan luasnya perairan laut di Indonesia menyebabkan terhambatnya upaya penegakan hukum. Oleh sebab itu, selain optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan dan peningkatan aparat penegak hukum diperlukan pula adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan!
Illegal fishing adalah penangkapan ikan tanpa izin yang melanggar hukum, sebagaimana didefinisikan dalam IPOA-IUU. Di Indonesia, kasus ini terus terjadi, dengan lonjakan hingga 252 kasus pada 2022 menurut data KKP. Penanganannya terhambat oleh luasnya wilayah laut, keterbatasan aparat, serta keterlibatan kejahatan lintas negara. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dan membuat MoU dengan negara lain, namun penegakan hukum masih lemah. Solusinya meliputi penguatan aparat, modernisasi sarana, partisipasi masyarakat, serta optimalisasi implementasi hukum nasional dan internasional.
Referensi
Handoyo, Wuri, and Suprijatna, Dadang. "Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Illegal Fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau." Karimah Tauhid 3, no. 3 (2024): 3564-3582.
Hasyim, Irsan. “KKP: Pelanggaran Kapal Ikan Indonesia Indonesia Naik, Kapal Ikan Asing Turun.” Tempo, January 25, 2025. https://www.tempo.co/lingkungan/kkp-pelanggaran-kapal-ikan-indonesia-indonesia-naik-kapal-ikan-asing-turun-93852 (accessed January 26, 2025).
Kuemlangan, Blaise, Amidjogbe, Elizabeth-Rose, Nakamura, Julia, Tomassi, Alessandra, Hupperts, Rudolph, Bojang, Buba, and Amador, Teresa. “Enforcement Approaches Against Illegal Fishing in National Fisheries Legislation.” Marine Policy 149 (2023): 1-12.
Muhamad, Simela Victor. “Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 3, no. 1 (2016): 59-65.
Nasution, Ade Irma Suryani, Pranita, Annisa Mutia, Bulandari, Desty, Setyawati, Lutvia Resta, and Suwarno, Panji. “Synergy of Law Enforcement Agencies in Handling Illegal Fishing Cases in Aceh Waters.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 2 (2021): 233-246.
Supriyono, Supriyono, and Prakasa, Satria Unggul Wicaksana. “Juridical Review of Illegal Fishing in Indonesia as Transnational Crime.” Law Research Review Quarterly 7, no. 2 (2021): 167-182.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Mahasiswa dan Rakyat Gugat UU TNI, DPR dan Pemerin...
24 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Komdigi Layangkan Peringatan Keras, Ancam Blokir P...
30 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perubahan Iklim Bukan Isu Baru: Bagaimana Indonesi...
13 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →