
Sumber: estate-elderlaw.com
Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?
Apa itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.
Mengapa Penting?
a. Perlindungan Harta Pribadi
Menjaga agar harta yang dimiliki sebelum menikah, warisan, atau hibah tetap menjadi milik pribadi dan tidak tercampur sebagai harta bersama.
b. Pengaturan Hutang
Mencegah pasangan ikut menanggung hutang pribadi yang dibawa ke dalam pernikahan atau yang terjadi selama pernikahan.
c. Transparansi dan Kejelasan Hak dan Kewajiban
Menetapkan secara tertulis tanggung jawab keuangan dan pengelolaan aset, sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
d.Perlindungan bagi Pasangan WNA
Dalam perkawinan campuran, perjanjian pranikah sangat penting agar pasangan WNA tetap bisa memiliki hak atas tanah atau properti di Indonesia sesuai hukum.
e. Mempermudah Proses Hukum jika Terjadi Perceraian
Dalam hal terjadi perceraian, perjanjian ini menjadi dasar pembagian harta dan tanggung jawab lainnya tanpa perlu konflik berkepanjangan.
f. Mencerminkan Kesepakatan dan Komitmen Sejak Awal
Menunjukkan bahwa pasangan saling terbuka dan siap menghadapi segala kemungkinan secara dewasa dan bijaksana.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah
Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah ini juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
b. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
c. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
d. Kutipan akta perkawinan.
Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.
Perjanjian pranikah pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”
Perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
a. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
b. Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
c. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
d. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
e. Dan lain sebagainya.
Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.
👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi!
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Fenomena Artis Cilik: Antara Pengembangan Bakat da...
29 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
7 Adagium Favorit Anak Hukum! Bisa Dipake di Bio d...
02 May 2025
Waktu Baca: 1 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Kata Hukum Internasional Tentang Serangan Bala...
21 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →