Menjadi seorang pengusaha merupakan pekerjaan yang menjanjikan. Bagaimana tidak? Pengusaha memiliki penghasilan yang menjanjikan bahkan hingga tiga digit lho! Akan tetapi, hal ini pastinya diawali dengan usaha yang keras, modal, serta strategi bijak. Namun, ada satu hal penting yang gak boleh kita skip saat membangun sebuah usaha. Ada yang bisa menebak? Yup, legalitas usaha.


Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan diakui oleh masyarakat. Legalitas ini mencakup izin yang dibutuhkan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sebenarnya apa saja keuntungan dari legalitas usaha? Atau apa saja bentuknya dan bagaimana cara mendaftarkannya? Simak pembahasan di bawah ini.


Apa Keuntungan Legalitas Usaha?

  • Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha

Legalitas memberikan perlindungan hukum bagi usaha sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian hukum untuk operasional usaha lho. Bayangin kalau tiba-tiba usaha yang kalian rintis tiba-tiba diberhentikan karena belum memenuhi legalitas berupa izin, pasti sayang banget kan. Nah, itulah mengapa legalitas penting ketika kamu mendirikan usaha.


  • Kemudahan Mendapatkan Pembiayaan

Selain memberikan perlindungan hukum bagi usahamu, legalitas juga memberikan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan. Bagi UMKM, legalitas usaha memudahkan untuk meminta bantuan dari pemerintah. Tidak hanya dari pemerintah, usaha yang mengajukan kredit di Bank juga memerlukan legalitas usaha sebagai bukti bahwa perusahaan ini sudah berizin dan sah.


  • Peningkatan Kredibilitas Usaha

Legalitas usaha juga membantu untuk meningkatkan kredibilitas usaha. Perusahaan yang sudah memiliki legalitas mencerminkan profesionalisme dalam menjalankan operasionalnya sehingga hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra bisnis, dan pemasok terhadap perusahaan.


Apa Saja Bentuk Legalitas Usaha?

Berikut ini merupakan bentuk legalitas usaha yang dapat kamu daftarkan: 

  • Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha adalah dokumen yang dibuat resmi oleh notaris, dokumen ini memuat informasi penting seperti nama usaha, bidang usaha, struktur kepemilikan, dan modal dasar (AD/ART perusahaan). Ketentuan akta pendirian diatur dalam Pasal 7 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja mengatur bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.


  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB memiliki fungsi sebagai identitas usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Dengan NIB, pengusaha dapat langsung melakukan kegiatan usaha. NIB dapat didaftarkan pada laman OSS (Online Single Submission) dan berlaku selama usaha masih beroperasi.


  • NPWP  Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas pajak sebuah perusahaan. Dokumen ini diperlukan guna memenuhi kewajiban perpajakan, contohnya pembayaran pajak penghasilan, pelaporan pajak, dan transaksi keuangan lainnya.


Ketiga dokumen legalitas usaha tersebut memiliki perbedaan. Akta Pendirian diperlukan ketika seseorang ingin mendirikan perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas (PT). Sedangkan NIB dibuat oleh semua jenis usaha bahkan UMKM juga perlu untuk membuat NIB sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha. Terakhir, NPWP diperlukan oleh semua jenis usaha untuk keperluan pajak. Akan tetapi, masih banyak lagi jenis legalitas usaha yang harus dipenuhi. Misalnya, usaha berbasis risiko harus memenuhi beberapa dokumen sesuai tingkat risiko yang diklasifikasikan OSS-RBA.


Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh setiap orang ketika membuka usaha agar usahanya resmi dan sah secara hukum. Legalitas usaha membawa keuntungan bagi pengusaha, seperti perlindungan hukum, kemudahan pembiayaan, bahkan meningkatnya kredibilitas.


Fenomena yang sering terjadi adalah beberapa pengusaha tidak mengetahui pentingnya mendaftarkan legalitas usaha. Mereka sering kali tidak mengetahui cara untuk mendaftarkan legalitas usahanya. Namun, saat ini pengusaha tidak perlu khawatir karena seiring berkembangnya zaman, kemudahan mendaftarkan legalitas usaha semakin masih ditemui terutama dengan adanya platform penyedia jasa legalitas usaha. 


Kunci Hukum Indonesia merupakan salah satu platform penyedia jasa legalitas usaha yang sudah pasti terpercaya dan telah membantu banyak perusahaan untuk mendaftarkan legalitas usahanya. Jadi, tunggu apalagi? Segera daftarkan legalitas usahamu dengan mengakses informasi lebih lanjut di Instagram @kunci_hukum, usaha aman, hati tentram 


Demikian artikel mengenai pentingnya legalitas usaha, semoga bermanfaat!

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.


Legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha agar kegiatan usahanya sah secara hukum, mendapatkan perlindungan hukum, memudahkan akses pembiayaan, dan meningkatkan kredibilitas usaha. Legalitas ini mencakup dokumen seperti Akta Pendirian Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai dengan jenis dan skala usaha. Meski masih banyak pengusaha yang belum memahami cara mendaftarkan legalitas, kini tersedia platform digital seperti Kunci Hukum yang mempermudah proses pendaftaran legalitas usaha secara praktis dan terpercaya.

Referensi:

Anugrah, Dialog, Tendiyano, Budiman, Rahmat, “Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 4 No.1 (2021). hlm 91-96.

Indrawati, Harwanto, Suryaman, “Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan.” Eksaminasi : Jurnal Hukum 3 No.1. hlm. 1-8

Oktaviani, Sumerta Yasa, “Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10 No. 2 (2022). hlm 504-511.