Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Polisi Menolak Laporan?

Pernahkah laporan Anda ditolak atau dipersulit oleh polisi? Pastikan Anda tahu hak Anda! Simak etika Polri dalam menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat sesuai Perpolri 7/2022. Jangan biarkan hak Anda terabaikan. Laporkan tanpa biaya dan dapatkan perlindungan yang Anda butuhkan!

Yuk, simak informasi lengkapnya dalam infografis ini!


Apa itu Laporan dan Pengaduan?

Laporan:

Tujuan utama pelaporan adalah memberikan informasi tentang kejadian yang terjadi sehingga dapat dilakukan untuk mencari menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.


Pengaduan:

Pengaduan adalah pemberitahuan kepada pihak berwenang mengenai suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.


Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan langsung, seperti korban atau keluarganya. Pengaduan ini biasanya berkaitan dengan tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan.


Apakah Laporan ke Polisi Bisa Ditolak?

Dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum.


Dasar Hukum

Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;


Sebab itu, KUHAP lantas memberikan kewenangan kepada polisi (penyelidik dan penyidik) karena kewajibannya untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana (Pasal 5 huruf a ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a).


Dari sisi internal, kepolisian mempunyai divisi bernama Propam Polri bidang pertanggungjawaban profesi. Dalam kerangka penegakan Komisi Kode Etik Polri (KEPP) , Propam berwenang melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan.

Sementara dari aspek eksternal, lantaran tugas kepolisian adalah bagian dari layanan publik yang terikat pada UU Nomor 25 tahun 2009, maka sebagaimana Pasal 40 ayat (1), masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.


Memahami alur pelaporan ke polisi sangat penting untuk memastikan hak hukum masyarakat terlindungi. Dengan mengetahui prosedur yang benar, warga dapat memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hal ini juga mencegah terjadinya penyimpangan atau penolakan yang tidak sesuai aturan. Pemahaman ini memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas aparat kepolisian

Demikian artikel mengenai prosedur laporan kepada polisi, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis No. 1 di Indonesia. Kunci Hukum adalah solusi dari permasalahan kamu!


Sumber: 

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  3. UU Nomor 25 tahun 2009  Pasal 40 ayat (1)