
Sumber: detik.com
Perusakan Villa Saat Retreat di Sukabumi, Polisi Tindak 7 Tersangka
Sukabumi — Insiden intoleransi kembali mencuat di tengah masyarakat. Sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang digunakan sebagai tempat retreat pelajar Kristen, menjadi sasaran perusakan oleh sekelompok warga. Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut meski sebagian kerusakan telah diperbaiki secara sukarela oleh warga.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat siang, 28 Juni 2025. Sekitar pukul 13.00 WIB, 36 siswa SMA bersama sejumlah guru dan pendamping dari Bekasi tengah menjalani kegiatan retreat rohani di sebuah vila milik Maria Veronica Ninna (70). Villa tersebut disewa selama tiga hari untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan secara tertutup
.
Sekitar pukul 13.15 WIB, sejumlah warga yang mengaku sebagai tokoh masyarakat dan pemuda setempat mendatangi villa. Mereka menyatakan bahwa kegiatan keagamaan tersebut dilakukan tanpa izin dan meminta agar segera dihentikan. Meski pihak pendamping menjelaskan bahwa kegiatan bersifat internal dan telah mengantongi izin sewa tempat, situasi memanas. Massa kemudian memaksa masuk dan merusak pagar, kaca jendela, kursi, salib, serta perlengkapan ibadah. Sejumlah kendaraan, termasuk motor dan mobil milik peserta, juga ikut dirusak. Beberapa peserta retreat mengalami trauma dan menangis ketakutan.
Dilansir dari Kompas.com, setelah kejadian, para peserta dipulangkan lebih awal demi keamanan. Pihak pemilik villa dan keluarga melaporkan insiden ini ke Polres Sukabumi. Kerugian materi akibat perusakan diperkirakan mencapai sekitar Rp 50 juta. Polisi kemudian turun tangan dan memeriksa sembilan orang saksi dari lokasi.
Mengutip dari Tempo.co, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan cepat. Tujuh orang berinisial RN, UE, DM, MD, MSM, H, dan EM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal perusakan barang dalam KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Kami pastikan proses hukum terus berjalan. Meski beberapa pihak telah memperbaiki kerusakan dan menyampaikan permintaan maaf, tindakan pidana tetap harus diproses sesuai hukum," ujar Kapolres Samian dalam konferensi pers, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung meninjau lokasi dan bertemu para korban. Dalam keterangannya, Dedi menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang mencoreng nilai toleransi. Ia menyatakan bahwa kegiatan ibadah, apalagi yang berlangsung secara tertutup dan damai, tidak boleh dihalangi.
"Negara menjamin kebebasan beragama. Tidak boleh ada warga yang merasa berhak membubarkan kegiatan orang lain hanya karena berbeda keyakinan," ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Dedi juga memberikan bantuan sebesar Rp 100 juta untuk perbaikan vila dan pemulihan trauma korban. Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi dan Forkopimda menyatakan bahwa situasi sudah kembali kondusif dan semua pihak diminta mengedepankan dialog serta hukum dalam menyelesaikan konflik.
Mengutip dari Sukabumiupdate.com, lembaga swadaya masyarakat dan tokoh agama lintas iman mengecam keras aksi perusakan ini. Mereka menuntut penegakan hukum tegas dan edukasi toleransi di akar rumput. LBH Sukabumi menyebut bahwa kasus ini adalah bukti bahwa intoleransi masih hidup di ruang publik dan harus dilawan bersama.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi. Ketika ruang aman seperti villa retreat menjadi sasaran kekerasan, maka negara harus hadir, bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai pelindung hak dasar warga negara.
Penulis: Aisya
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Aksi Bejat Pegawai Minimarket: Cabuli Bocah dengan...
17 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Sumber Hukum: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
03 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Karya Artificial Intelligence (AI) Bisa Did...
11 May 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →